Konten dari Pengguna

Apakah Boleh Mengganti Puasa di Hari Jumat? Ini Jawabannya

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
21 Februari 2025 16:50 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi apakah boleh mengganti puasa di hari Jumat? Foto: Pexels/Timur Weber
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi apakah boleh mengganti puasa di hari Jumat? Foto: Pexels/Timur Weber
ADVERTISEMENT
Umat Muslim yang memiliki utang puasa Ramadan diwajibkan untuk menggantinya di hari lain. Berkaitan dengan hal tersebut, muncul pertanyaan apakah boleh mengganti puasa di hari Jumat?
ADVERTISEMENT
Sebenarnya, terdapat hadis yang melarang umat Islam berpuasa di hari Jumat. Diriwayatkan oleh Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, Rasulullah SAW bersabda: "Janganlah kalian puasa di hari Jumat kecuali melakukan puasa sebelum atau sesudahnya." (HR Al-Bukhari dan Muslim)
Namun, masih ada khilafiyah di kalangan ulama terkait hadis ini. Mereka memperdebatkan, apakah larangan tersebut berlaku untuk puasa qada (pengganti) Ramadan yang bersifat wajib atau tidak.
Sebab, banyak yang menafsirkannya untuk puasa sunnah saja. Agar lebih paham, simak penjelasan lebih lanjut tentang hukum puasa di hari Jumat lewat artikel berikut.

Apakah Boleh Mengganti Puasa di Hari Jumat?

Ilustrasi apakah boleh mengganti puasa di hari Jumat? Foto: Pexels
Mengutip Fiqh Puasa Wajib dan Sunnah: Syarh Kitabus Shiyam min Bulughil Maram, Abu Utsman Kharisman menjelaskan bahwa larangan berpuasa di hari Jumat hanya berlaku bagi mereka yang sengaja melakukannya karena menganggap hari tersebut memiliki keutamaan khusus.
ADVERTISEMENT
Namun, jika puasa yang dilakukan memiliki alasan tertentu, seperti qada Ramadan, maka hukumnya diperbolehkan. Hal ini juga berlaku untuk puasa sunah lain yang kebetulan jatuh pada hari Jumat, seperti puasa Arafah, puasa Daud, dan lain sebagainya.
Jadi, umat Muslim diperbolehkan mengganti puasa di hari Jumat. Syaratnya, puasa tersebut harus diniatkan untuk menunaikan kewajiban qada, bukan karena mengistimewakan hari Jumat.

Tata Cara Puasa Qada Ramadan

Ilustrasi qada puasa Ramadan. Foto: Pexels/Thirdman
Mengganti puasa Ramadan yang ditinggalkan hukumnya wajib. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 185:
شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِيْٓ اُنْزِلَ فِيْهِ الْقُرْاٰنُ هُدًى لِّلنَّاسِ وَبَيِّنٰتٍ مِّنَ الْهُدٰى وَالْفُرْقَانِۚ فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُۗ وَمَنْ كَانَ مَرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَۗ يُرِيْدُ اللّٰهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيْدُ بِكُمُ الْعُسْرَۖ وَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا اللّٰهَ عَلٰى مَا هَدٰىكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ ۝١٨٥
ADVERTISEMENT
Artinya: "Bulan Ramadan adalah (bulan) yang di dalamnya diturunkan Al-Qur’an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu serta pembeda (antara yang hak dan yang batil). Oleh karena itu, siapa di antara kamu hadir (di tempat tinggalnya atau bukan musafir) pada bulan itu, berpuasalah. Siapa yang sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib menggantinya) sebanyak hari (yang ditinggalkannya) pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran. Hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu agar kamu bersyukur." (QS Al-Baqarah: 185)
Dengan begitu, siapa pun yang tidak dapat menjalankan puasa Ramadan karena alasan syar'i, wajib menggantinya di hari lain. Mengutip situs Baznas, tata cara puasa qada tidak berbeda dengan puasa lain, yakni dimulai sejak terbit fajar hingga terbenamnya matahari.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, puasa qada juga diawali dengan membaca niat. Umat Muslim dianjurkan untuk melafalkan niat pada malam hari sebelum fajar atau saat sahur agar hukumnya menjadi sah. Berikut bacaan niatnya:
نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانَ لِلهِ تَعَالَى
Nawaitu shauma ghadin 'an qadhaa'i fardhi syahri Ramadhaana lillaahi ta'aalaa.
Artinya: "Aku berniat untuk meng-qada puasa Bulan Ramadhan esok hari karena Allah SWT."
Kemudian, ketika waktu berbuka tiba, disunahkan untuk segera membatalkan puasa. Berikut doa berbuka yang dianjurkan untuk dibaca:
اَللّهُمَّ لَكَ صُمْتُ وَبِكَ آمَنْتُ وَعَلَى رِزْقِكَ أَفْطَرْتُ بِرَحْمَتِكَ يَا اَرْحَمَ الرَّحِمِيْنَ
Allahumma laka shumtu wa bika amantu wa’ala rizqika afthartu. Birrahmatika yaa arhamar roohimin.
Artinya: :Ya Allah, untuk-Mu aku berpuasa, dan kepadaMu aku beriman, dan dengan rezekiMu aku berbuka. Dengan rahmat-Mu Wahai Yang Maha Pengasih dan Penyayang."
ADVERTISEMENT

Apakah Puasa Qada Ramadan Harus Dilaksanakan secara Berurutan?

Ilustrasi qada puasa Ramadan. Foto: Pexels
Puasa qada Ramadan wajib dilakukan sesuai dengan jumlah hari yang ditinggalkan. Terkait pelaksanaannya yang dilakukan secara berurutan atau tidak, sejumlah ulama memiliki pendapat yang berbeda.
Dikutip dari situs Kemenag, pendapat pertama menyatakan bahwa seseorang yang meninggalkan puasa Ramadan secara berurutan, maka qada-nya juga harus dilakukan secara berurutan. Alasannya, karena qada merupakan pengganti puasa yang telah ditinggalkan, sehingga harus dilakukan dengan cara yang sepadan.
Sementara itu, pendapat kedua menyebutkan bahwa qada puasa tidak harus dilakukan secara berurutan. Ini karena tak ada dalil yang mewajibkan qada harus dibayar sekaligus. Pendapat ini diperkuat oleh hadis Rasulullah yang berbunyi:
قَضَاءُ رَمَضَانَ إنْ شَاءَ فَرَّقَ وَإنْ شَاءَ تَابَعَ
ADVERTISEMENT
"Qada (puasa) Ramadhan itu, jika ia berkehendak, maka ia boleh melakukannya terpisah. Dan jika ia berkehendak, maka ia boleh melakukannya berurutan. " (HR. Daruquthni, dari Ibnu 'Umar).
Banyak ulama yang lebih cenderung pada pendapat kedua karena didukung oleh hadis yang jelas (sharih). Sementara, pendapat pertama lebih bersandar pada logika yang tak memiliki dasar dalil yang kuat.
Dengan demikian, qada puasa tak wajib dilakukan secara berurutan. Umat Muslim bebas menjalankannya sesuai kemampuan dan kenyamanan, asalkan jumlah hari yang diganti sesuai dengan yang ditinggalkan.
Lalu, jika seseorang lupa jumlah hari puasa Ramadan yang ditinggalkan, sebaiknya mengganti dengan jumlah hari yang paling banyak sesuai perkiraan. Hal ini lebih baik daripada kurang, karena kelebihan hari qada akan dianggap sebagai ibadah sunah
ADVERTISEMENT
(NSF)