Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
Konten dari Pengguna
Apakah Boleh Puasa di Hari Jumat? Ini Penjelasan dan Hukumnya dalam Islam
14 Juni 2022 14:55 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Selain puasa wajib, setiap umat Islam juga dianjurkan untuk mengerjakan puasa sunnah. Dalam pelaksanaanya, puasa sunnah ada yang telah ditentukan waktunya dan ada juga yang boleh dilaksanakan kapan pun selama tidak dilakukan di hari yang diharamkan untuk berpuasa, seperti hari tasyriq, Idul Fitri dan lain-lain.
ADVERTISEMENT
Lantas, bagaimana dengan hari Jumat? Apakah boleh melaksanakan puasa pada hari tersebut? Pasalnya, selain Idul Fitri dan Idul Adha, Allah SWT juga telah menjadikan hari Jumat sebagai hari yang dimuliakan bagi umat Muslim. Hal ini dijelaskan sebagaimana dalam hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas.
Rasulullah SAW bersabda, “Ini, (Jumat) adalah hari Id yang dijadikan Allah SWT untuk kaum Muslimin.” (HR Al-Thabrani)
Terkait hal tersebut, Nahdlatul Ulama menjelaskan dalam situs resminya bahwa menurut sebagian ulama, mengkhususkan puasa hanya hari Jumat dimakruhkan karena hari tersebut dianggap sebagai hari raya. Namun, seseorang yang berpuasa pada hari Jumat dan di hari sebelum atau setelahnya pun ia berpuasa, maka hukumnya boleh.
Pendapat ini merujuk pada sebuah hadits riwayat Abu Hurairah, bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Janganlah kalian puasa hari Jumat melainkan puasa sebelum atau sesudahnya.” (HR. Al-Bukhari)
ADVERTISEMENT
Dalam hadits lain juga disebutkan bahwa puasa pada hari Jumat dibolehkan apabila dikerjakan berturut-turut sejak Rabu, Kamis, dan Jumat, sebagaimana sabda Nabi Muhammad SAW berikut ini:
“Barangsiapa berpuasa di hari Rabu, Kamis, dan Jumat kemudian bersedekah dengan sebagian hartanya, baik sedikit atau banyak, maka dosa perbuatannya diampuni hingga seperti baru dilahirkan oleh ibunya.” (HR. Thabrani dan Baihaqi)
Puasa-Puasa Makruh
Puasa yang hukumnnya makruh tidak hanya dikerjakan hari Jumat. Terdapat beberapa puasa sunnah lainnya yang memiliki hukum yang sama dalam syariat Islam. Seperti yang telah diketahui, puasa makruh yaitu jika ditinggalkan mendapat pahala, dan jika dikerjakan tidak mendapatkan apapun.
ADVERTISEMENT
Berikut contoh-contoh puasa makruh yang telah disadur melalui buku Risalah Puasa karangan Sultan Abdillah:
1. Puasa Dahr
Yakni puasa setiap hari tanpa henti, kecuali di hari yang dilarang untuk berpuasa. Adapun dalil makruhnya puasa Dahr adalah didasarkan pada sabda Nabi Muhammad SAW berikut ini:
“Tidak ada puasa bagi yang berpuasa setiap hari tanpa henti.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
2. Puasa Wishal
Puasa Wishal adalah puasa yang menyambung dua hari atau lebih tanpa berbuka dan makan sahur. Dalil makruhnya puasa Wishal ini didasarkan pada sabda Rasulullah SAW yang artinya:
“‘Janganlah kalian berpuasa Wishal', para sahabat pun mengatakan, ‘Lalu engkau sendiri melakukan Wishal, wahai Rasulullah?’, beliau bersabda, “Kalian tidaklah seperti aku dalam hal ini. Aku selalu diberi makan dan minum oleh Rabbku. Lakukanlah amalan sesuai dengan kemampuan kalian’.” (HR. Muslim)
3. Puasa Arafah bagi Jamaah yang Wuquf
ADVERTISEMENT
Jika orang yang tidak melaksanakan ibadah haji disunnahkan berpuasa Arafah di 9 Dzulhijjah, sebaliknya jemaah haji justru dimakruhkan untuk mengerjakan puasa sunnah pada hari tersebut.
Sebab, pada hari tersebut mereka melakukan wuquf di Arafah yang merupakan puncak dari ibadah haji. Untuk melakukan wuquf di Arafah ini memerlukan stamina yang prima. Hal ini didasarkan pada hadits Nabi Muhammad SAW riwayat Imam Al-Bukhari dari Ibnu Umar radhiyallahu anhu.
“Ibnu Umar ditanya tentang puasa Arafah ketika berada di bukit Arafah, dia menjawab, ‘Aku pernah melaksanakan haji bersama Nabi Muhammad SAW dan dia tidak puasa di Arafah, aku juga pernah haji bersama Abu Bakar beliau juga tidak puasa Arafah, pernah juga bersama Umar dan dia tidak berpuasa, demikian halnya bersama Utsman, beliau juga tidak berpuasa. Aku sendiri tidak berpuasa dan tidak menyuruh orang lain untuk berpuasa, dan tidak juga melarangnya’.” (HR. Bukhari)
ADVERTISEMENT
(IMR)