Apakah BSU 2025 Sudah Cair? Ini Informasinya

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pada tahun 2025, pemerintah dipastikan kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU). Program ini diharapkan mampu menjaga daya beli pekerja di tengah tekanan ekonomi sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Melalui BSU 2025, pekerja yang memenuhi syarat akan menerima bantuan sebesar Rp 300.000 per bulan untuk dua bulan. Artinya, setiap penerima akan mendapatkan total Rp 600.000 yang langsung ditransfer ke rekening masing-masing.
Pertanyaannya, apakah BSU 2025 sudah cair? Yuk, cari tahu informasinya di sini!
Apakah BSU 2025 Sudah Cair?
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025, pemerintah menetapkan bahwa BSU akan disalurkan pada periode Juni dan Juli 2025. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli menyatakan bahwa pencairan BSU dijadwalkan dimulai pada pertengahan Juni.
"Sebelum minggu kedua (Juni 2025) kita berharap itu sudah disalurkan sebelum minggu kedua (cair) Insya Allah," ucap Yassierli di kantornya, Kamis (5/6), dikutip dari kumparanBISNIS.
Lalu, apakah BSU 2025 sudah cair? Berdasarkan pantauan di akun Instagram resmi BPJS Ketenagakerjaan (@bpjs.ketenagakerjaan) dan Kemnaker (@kemnaker), hingga artikel ini ditulis, belum ada informasi resmi mengenai pencairan BSU 2025.
Beberapa warganet juga mengungkapkan bahwa BSU 2025 masih dalam proses validasi dan belum masuk ke rekening penerima. Masyarakat diimbau untuk memeriksa rekening secara berkala memeriksa untuk mengetahui apakah bantuan ini sudah cair atau belum.
Baca Juga: Syarat BSU BPJS Ketenagakerjaan dan Info Lainnya
Cara Cek Status Penerima BSU 2025
BSU 2025 akan diberikan kepada pekerja yang memenuhi syarat sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025. Kriteria utama penerimanya adalah terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025 dan menerima gaji maksimal Rp 3.500.000 per bulan.
Jika Anda memenuhi kriteria tersebut, silakan cek status penerima BSU 2025 melalui situs resmi BPJS Ketenagakerjaan di www.bpjsketenagakerjaan.go.id. Berikut langkah-langkahnya:
Kunjungi situs www.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Pilih 'Cek Status Calon Penerima BSU'.
Gulir ke bagian "Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?".
Isi data yang diminta, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap sesuai KTP, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor ponsel, dan alamat email.
Klik 'Lanjutkan'.
Sistem akan menampilkan status Anda, apakah termasuk penerima BSU atau tidak.
Jika terdaftar sebagai penerima, Anda akan diarahkan untuk memperbarui informasi rekening. Pada tahap ini, Anda diminta mengisi nama bank, nomor rekening aktif, dan nama pemilik rekening.
BSU 2025 akan disalurkan melalui bank Himbara (BNI, BRI, BTN, Mandiri) dan BSI. Maka dari itu, pastikan Anda sudah memiliki rekening aktif di salah satu bank tersebut.
(NSF)
