Konten dari Pengguna

Apakah BSU Akan Cair Lagi di Bulan Oktober? Begini Informasinya

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

ยทwaktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Uang BSU. Foto: Maciej Matlak/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Uang BSU. Foto: Maciej Matlak/Shutterstock

Informasi mengenai pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk bulan Oktober 2025 banyak dinantikan oleh para pekerja di Indonesia. Program ini menjadi harapan banyak karyawan untuk meringankan beban ekonomi, terutama di tengah naiknya biaya hidup.

Sebagai informasi, BSU BPJS Ketenagakerjaan merupakan salah satu program bantuan dari pemerintah yang bertujuan mendukung kesejahteraan para pekerja. Melalui bantuan ini, penerima akan mendapatkan subsidi upah yang langsung ditransfer ke rekening masing-masing.

Sebelumnya, penyaluran BSU telah diatur dalam Permenaker No. 5 Tahun 2025 dan hanya diberikan untuk periode Juni dan Juli 2025. Lantas, apakah BSU akan cair lagi pada bulan Oktober 2025? Berikut informasi selengkapnya.

Apakah BSU Akan Cair Lagi?

Ilustrasi Uang BSU. Foto: Shutterstock

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) hingga saat ini belum merilis informasi resmi terkait pencairan kembali Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada Oktober 2025. Dengan kata lain, BSU Oktober 2025 belum dipastikan cair.

Adapun bagi masyarakat yang ingin mengetahui kepastian apakah BSU BPJS Ketenagakerjaan akan disalurkan kembali pada Oktober, November, atau Desember 2025, sebaiknya menunggu pengumuman resmi dari Kemnaker. Pasalnya, Kemnaker adalah instansi resmi yang ditunjuk pemerintah untuk menyalurkan BSU.

Sebagaimana disebutkan sebelumnya, mekanisme pencairan BSU telah diatur dalam Permenaker No. 5 Tahun 2025, sebagai perubahan dari Permenaker No. 10 Tahun 2022.

Berdasarkan aturan tersebut, BSU hanya diberikan untuk dua bulan, yaitu Juni dan Juli, dengan penyaluran terakhir dilakukan pada Agustus 2025 akibat kendala teknis pada sebagian penerima.

Mengutip laman resmi BSU Kemnaker, bantuan senilai Rp 600.000 tersebut akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing penerima.

Penyalurannya dilakukan melalui bank-bank Himbara, yakni BRI, BNI, Mandiri, dan BTN, sementara untuk wilayah Aceh disalurkan melalui Bank Syariah Indonesia (BSI).

Syarat Penerima BSU BPJS Ketenagakerjan

Ilustrasi pekerja kantoran. Foto: Shutterstock

Sambil menunggu pengumuman resmi mengenai pencairan BSU, ada baiknya memahami beberapa hal penting seputar BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025.

Dengan mengetahui syarat penerima sejak awal, pekerja dapat memastikan apakah mereka berpotensi masuk dalam daftar penerima bantuan tersebut.

Adapun syarat penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025 adalah sebagai berikut:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.

  • Terdaftar sebagai peserta aktif dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan dengan kategori Pekerja Penerima Upah (PU).

  • Menerima Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu Rupiah) per bulan.

  • Diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU dilakukan.

    Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara, atau prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca Juga: Cara Update Rekening BSU secara Online, Berikut Langkah-Langkahnya

(ANB)