Konten dari Pengguna

Apakah Bulu Kucing Termasuk Najis? Ini Penjelasan dan Hukumnya dalam Shalat

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
1 Maret 2022 8:00 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Apakah Bulu Kucing Termasuk Najis. Foto: pixabay.com
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Apakah Bulu Kucing Termasuk Najis. Foto: pixabay.com
ADVERTISEMENT
Kucing merupakan hewan yang keberadaannya sangat dekat dengan manusia. Memelihara kucing adalah hal menyenangkan, karena tingkahnya yang menggemaskan dan tidak jarang menjadi pelipur laa bagi sang empunya.
ADVERTISEMENT
Memelihara kucing termasuk ke dalam hal mulia, karena hewan ini merupakan kesayangan Rasulullah SAW. Disadur dari buku Bulughul Maram & Dalil-Dalil Hukum karangan Ibnu Hajar, Rasulullah SAW bersabda.
“Sesungguhnya kucing itu tidak najis. Kucing termasuk hewan yang biasa berkeliaran di sekitarmu.” (HR. at-Tirmidzi)
Kucing memanglah bukan najis saat dalam keadaan hidup, namun jika ada bulunya yang rontok, akan berbeda lagi hukumnya. Maka dari itu, seseorang yang memelihara kucing harus memperhatikan kebersihan bulunya.
Apalagi kucing merupakan hewan berbulu halus dan cukup sering rontok. Tidak jarang bulu-bulunya menempel di mana-mana termasuk pakaian manusia. Lalu, apakah bulu kucing termasuk ke dalam najis?
Ilustrasi Apakah Bulu Kucing Termasuk Najis. Foto: pixabay.com

Apakah Bulu Kucing Termasuk Najis?

Bulu kucing yang rontok termasuk ke dalam najis, karena seluruh bagian dari hewan yang berpisah dari tubuhnya ketika masih hidup dihukumi sebagai bangkai.
ADVERTISEMENT
Menyadur Buku Induk Fikih Islam Nusantara, status najis dan tidaknya rambut atau bulu yang terputus dari hewan ditentukan berdasarkan halal atau tidaknya hewan tersebut untuk dikonsumsi.
Apabila bulu yang rontok berasal dari hewan yang halal untuk dimakan, maka hukumnya suci. Sedangkan bulu yang rontok berasal dari hewan yang haram dimakan, hukumnya najis karena sama dengan bangkai.
Ilustrasi Apakah Bulu Kucing Termasuk Najis. Foto: pixabay.com

Apakah Bulu Kucing Membatalkan Shalat?

Merujuk pada buku Tanya Jawab Islam Piss KTB, shalat seseorang tidak batal karena bulu kucing. Sebab, bulu dari hewan yang haram dimakan termasuk najis yang dimaafkan apabila jumlahnya sedikit. Sedikit di sini berarti dua atau tiga helai bulu kucing saja.
Bulu kucing dalam jumlah yang banyak juga dimaafkan apabila mengenai orang yang sulit menghindarinya. Misalnya dokter hewan dan profesi yang mengharuskan bersinggungan dengan kucing.
ADVERTISEMENT
Meskipun bulu kucing termasuk ke dalam najis yang dimaafkan, ada baiknya jika umat Islam senantiasa menjaga kesucian pakaian dan alat shalat dari bulu kucing yang rontok. Hal ini dilakukan untuk menyempurnnakan ibadah yang dijalankan dan senantiasa terhindar dari najis.
(DND)