Konten dari Pengguna

Apakah CPNS Bisa Menggunakan SKL? Ini Ketentuannya

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Rekrutmen CPNS 2024 kembali dibuka oleh Kementerian PANRB. Foto: Pexels.com
zoom-in-whitePerbesar
Rekrutmen CPNS 2024 kembali dibuka oleh Kementerian PANRB. Foto: Pexels.com

Kementerian PANRB resmi merilis daftar persyaratan yang mesti dipenuhi calon pelamar CPNS 2024. Bersamaan dengan seleksi administrasi yang baru dibuka, banyak pelamar yang mempertanyakan, apakah CPNS bisa menggunakan SKL?

SKL atau Surat Keterangan Lulus adalah dokumen resmi yang diterbitkan institusi pendidikan untuk membuktikan seseorang telah menyelesaikan seluruh kewajiban akademisnya dan dinyatakan lulus dari sekolah. SKL sering digunakan sebagai pengganti ijazah yang belum dirilis secara resmi.

Biasanya, lulusan baru menggunakan dokumen tersebut untuk berbagai keperluan seperti melanjutkan studi, mendaftar beasiswa, dan melamar pekerjaan. Lalu, apakah SKL bisa digunakan untuk mengikuti seleksi CPNS sebagai pengganti ijazah?

Apakah CPNS Bisa Menggunakan SKL?

Apakah CPNS bisa menggunakan SKL? Jawabannya, tidak. Foto: Pexels.com

Berdasarkan informasi yang didapatkan dari akun Instagram @bkngoidofficial, calon pelamar tidak bisa menggunakan SKL untuk mendaftar CPNS 2024. Dokumen kelulusan yang mesti dilengkapi dalam seleksi ini yaitu ijazah resmi.

Dokumen ijazah yang dilampirkan harus berbentuk scan asli dengan format file yang sudah ditetapkan. Jika tidak, maka seleksi administrasi CPNS 2024 berpotensi gagal.

Baca Juga: Rekrutmen CPNS 2024 Segera Dibuka, Ini Formasinya

Persyaratan Seleksi CPNS 2024

Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengikuti seleksi CPNS 2024. Foto: Pexels.com

Merujuk pada Keputusan Menteri PANRB No. 32 Tahun 2024, berikut beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengikuti seleksi CPNS 2024:

  • Usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar.

  • Tidak pernah dipidana dengan hukuman penjara 2 tahun atau lebih berdasarkan keputusan pengadilan yang kuat.

  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

  • Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri.

  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

  • Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan.

  • Memiliki sertifikasi keahlian yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang (jika diperlukan oleh jabatan).

  • Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.

  • Memenuhi persyaratan tambahan sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPPK.

Selain memenuhi persyaratan di atas, calon pelamar juga wajib melampirkan dokumen-dokumen khusus yang diperlukan dalam proses pendaftaran CPNS 2024, yakni:

  • Scan Pas Foto: Latar belakang merah, maksimal 200 KB, bertipe file JPEG/JPG.

  • Scan Swafoto: Maksimal 200 KB, bertipe file JPEG/JPG.

  • Scan KTP: Maksimal 200 KB, bertipe file JPEG/JPG.

  • Scan Ijazah + Serdik/STR: Maksimal 800 KB, bertipe file PDF.

  • Scan Transkrip Nilai: Maksimal 500 KB, bertipe file PDF.

  • Scan Surat Penugasan Guru (Untuk THK-2): Maksimal 500 KB, bertipe file PDF.

Perlu diingat bahwa persyaratan tersebut bisa berbeda-beda tergantung ketentuan tiap instansi. Pastikan untuk memeriksa informasinya secara detail agar proses seleksi bisa berjalan lancar.

Baca Juga: Alur Pendaftaran CPNS 2024 dan Jadwal Pelaksanaannya

Cara Daftar CPNS 2024

Ilustrasi cara daftar CPNS 2024. Foto: Pexels.com

Pendaftaran CPNS 2024 resmi dibuka hari ini, Selasa (20/8) pukul 17:00 WIB. Berikut langkah-langkah pendaftarannya yang bisa diikuti seperti dikutip dari laman SSCASN BKN:

  • Kunjungi laman https://sscasn.bkn.go.id.

  • Klik "Daftar" untuk membuat akun SSCASN.

  • Masukkan informasi yang diperlukan, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor Kartu Keluarga (KK), nomor ponsel, dan email aktif.

  • Pilih "Lanjutkan" untuk melanjutkan proses.

  • Klik "Proses Pendaftaran Akun" dan tunggu konfirmasi yang muncul.

  • Login ke akun SSCASN yang telah dibuat.

  • Isi data diri dengan lengkap.

  • Unggah swafoto atau foto selfie sesuai ketentuan.

  • Klik "Selanjutnya" untuk melanjutkan.

  • Pilih jenis seleksi yang dituju.

  • Pilih formasi berdasarkan lulusan atau tingkat pendidikan yang tersedia.

  • Unggah dokumen yang diperlukan sesuai ukuran dan format yang ditentukan.

  • Periksa resume pendaftaran, kemudian cetak kartu informasi akun dan kartu pendaftaran.

(SAI)