Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Apakah Darah Hewan Kurban Najis dalam Islam?
18 Juni 2024 13:00 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Apakah darah hewan kurban najis banyak ditanyakan umat Muslim saat momen Idul Adha tiba. Utamanya, oleh orang-orang yang bertugas sebagai panitia penyembelih hewan kurban.
ADVERTISEMENT
Idul Adha atau Idul Nahr diperingati setiap 10 Dzulhijjah dengan menyembelih hewan kurban. Meski demikian, proses penyembelihan masih berlangsung pada hari-hari tasyrik (11,12,13 Dzulhijjah).
Selama proses penyembelihan, panitia kurban perlu menyiapkan tempat untuk mengubur darah hewan sembelihan agar tidak berceceran. Lantas, apakah darah hewan kurban najis dalam Islam?
Apakah Darah Hewan Kurban Najis?
Memahami macam-macam najis sangat penting bagi setiap Muslim. Sebab, perkara ini akan memengaruhi sah atau tidaknya sholat seseorang. Dikutip dari buku Be Smart PAI oleh Tuti Yustiani (2008), najis adalah sesuatu yang dianggap kotor atau tidak suci dalam Islam.
Orang-orang yang terkena najis tidak boleh mendirikan solat sebelum menyucikan diri terlebih dahulu. Cara menyucikan diri saat terkena najis berbeda-beda tergantung tingkatannya. Ada tiga tingkatan najis dalam Islam, yakni mukhaffafah, najis mukawasithah, dan najis mughallazah.
ADVERTISEMENT
Najis mukhaffafah termasuk kategori najis ringan, sedangkan najis mutawassithah adalah najis sedang. Adapun najis mughallazah adalah najis berat yang harus disucikan dengan metode khusus.
Lantas, apakah darah hewan kurban termasuk najis? Dalam buku Fikih untuk MTS Kelas VII (2021) yang ditulis Kholidatus Zuhriyah, segala bentuk darah baik yang mengalir atau tergenang adalah najis.
Dengan demikian, darah hewan kurban termasuk najis. Berdasarkan tingkatannya darah hewan kurban termasuk najis mutawasithah atau najis ringan.
Cara menyucikan najis jenis ini adalah dengan membasuh bagian yang terkena najis dengan air mutlak hingga benar-benar bersih. Adapun yang dimaksud bersih adalah tidak berbau dan tidak terlihat lagi noda maupun kotorannya.
Macam-Macam Najis dan Cara Menyucikannya
Najis dibedakan menjadi tiga berdasarkan tingkatannya, yakni mukhaffafah, najis mukawasithah, dan najis mughallazah. Berikut penjelasan lengkap macam-macam najis dan cara menyucikannya.
ADVERTISEMENT
1. Najis Mukhaffafah
Najis mukhaffafah termasuk kategori ringan. Contohnya, air kencing bayi yang hanya minum ASI. Cara membersihkan najis ini hanya perlu memercikkan air mutlak ke area yang terkena najis.
2. Najis Mutawasitah
Mutawasithah secara harfiah artinya sedang sehingga najis ini tingkatannya tergolong sedang. Selain darah, najis mutawasithah juga mencakup air kencing, kotoran, madzi dan wadi, bangkai, muntah, minuman keras, nanah dan cairan yang keluar dari luka.
3. Najis Mughallazah
Najis mughallazah artinya yang diperberat. Orang-orang yang terkena najis ini harus menyucikan diri dengan tata cara khusus agar benar-benar suci. Contoh dari najis mughallazah adalah daging anjing dan babi, termasuk air liur, air kencing, kotoran, hingga sperma dari kedua hewan tersebut.
Cara menyucikan diri dari najis mughallazah adalah dengan membasuh area yang terkena najis tujuh kali menggunakan air mutlak. Pada basuhan terakhir, basuh dengan debu atau tanah yang bersih dan bilas hingga bersih.
ADVERTISEMENT
(GLW)