Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Apakah Dasar Hukum yang Mengatur tentang Amandemen UUD NRI 1945?
29 Oktober 2024 11:00 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Amandemen adalah istilah yang erat kaitannya dengan Undang-Undang Dasar (UUD). Oleh karena itu, penting untuk memahami dasar hukum yang mengatur tentang amandemen UUD NRI 1945.
ADVERTISEMENT
Perubahan konstitusi merupakan langkah krusial untuk menyelaraskan norma dan prinsip negara dengan perkembangan masyarakat.
Lantas seperti apakah Undang-Undang yang mengaturnya? Simak pembahasan selengkapnya di bawah ini.
Pengertian Amandemen UUD 1945
Dikutip melalui laman laman Pemerintah Provinsi Jambi, Amandemen merupakan tindakan menambah atau mengubah konstitusi suatu negara, dan perubahan ini harus terintegrasi dengan naskah konstitusi yang asli.
Amandemen dilakukan melalui mekanisme yang diatur dalam UUD 1945, yaitu dengan membuat Rancangan Undang-Undang (RUU) yang diusulkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan harus disetujui oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Amandemen bertujuan untuk memperbarui serta menyesuaikan konstitusi suatu negara agar sesuai dengan perkembangan zaman dan kebutuhan negara. Adapun tujuan dari amandemen UUD 1945 , yaitu:
ADVERTISEMENT
Dasar Hukum Amandemen UUD NRI 1945
Dasar hukum yang mengatur tentang amandemen UUD Negara Republik Indonesia (NRI) 1945 adalah Pasal 37 UUD 1945. Melalui pasal ini, MPR diberikan kewenangan untuk mengubah dan menetapkan UUD 1945.
Melakukan amandemen atau perubahan bisa ditempuh melalui cara formal amandemen seperti yang tertera pada pasal 37 UUD 1945.
Dikutip melalui laman Badan Pembinaan Hukum Nasional, berikut ini beberapa tata cara perubahan yang harus diikuti untuk melakukan amandemen UUD 1945:
ADVERTISEMENT
Berdasarkan pasal tersebut, prosedur perubahan UUD 1945 diawali dengan adanya dukungan mayoritas dari anggota MPR. Usulan perubahan dapat dimasukkan dalam agenda sidang MPR jika minimal 1/3 anggotanya mengajukan permohonan.
Namun, penting untuk dicatat bahwa anggota MPR tidak diperbolehkan mengusulkan perubahan terhadap Pembukaan UUD 1945 serta bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dikutip melalui buku “Potret Konstitusi Pasca Amandemen UUD 1945” yang ditulis oleh A.M.Fatwa (2009), UUD 1945 sudah mengalami perubahan empat kali melalui proses amandemen.
(RK)
ADVERTISEMENT