Apakah Desil 5 Bisa Dapat KIP Kuliah? Ini Ketentuannya

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pendaftaran Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah 2026 untuk calon mahasiswa telah dibuka. Program ini ditujukan untuk siswa berprestasi dari keluarga dengan keterbatasan ekonomi agar tetap bisa melanjutkan studi ke perguruan tinggi.
Sebelum mendaftar, penting bagi setiap calon peserta memahami syarat yang berlaku, terutama terkait kondisi ekonomi keluarga. Pasalnya, salah satu poin yang dipertimbangkan dalam KIP Kuliah adalah kategori desil di Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Lantas, apakah desil 5 bisa dapat KIP Kuliah? Simak artikel untuk mengetahui jawabannya!
Apakah Desil 5 Bisa Dapat KIP Kuliah?
Sebelum menjawab apakah desil 5 bisa mendapatkan KIP Kuliah, calon peserta perlu memahami arti dari setiap kategori desil. Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 79/HUK/2025, tingkat kemampuan ekonomi masyarakat dibagi ke dalam 10 desil, yaitu:
Desil 1: Miskin ekstrem
Desil 2-4: Miskin
Desil 5: Rentan miskin
Desil 6-10: Mampu
Kemudian, dijelaskan lewat akun Instagram KIP Kuliah (@sahabat.kipkuliah), mengingat kuota KIP Kuliah setiap tahun dibatasi, pemerintah lebih memprioritaskan calon mahasiswa dari desil 1-4. Sementara itu, desil 5 masih berpeluang dipertimbangkan apabila kuotanya belum terpenuhi.
Jadi, dapat disimpulkan bahwa desil 5 tetap memiliki kesempatan mendapatkan KIP Kuliah selama kuota tersedia. Adapun desil 6-10 yang tergolong mampu tidak menjadi prioritas penerima bantuan.
Untuk mengetahui kategori desil masing-masing, masyarakat dapat melakukan pengecekan melalui aplikasi Cek Bansos di Google Play Store. Apabila tercatat sebagai desil 6-10 padahal kondisi ekonominya tidak sesuai, pengajuan untuk pembaruan data dapat dilakukan melalui aplikasi SIKS-NG di kantor desa atau kelurahan setempat.
Baca Juga: Kapan KIP Kuliah 2026 Semester 4 Cair? Ini Jadwal dan Besaran Bantuannya
Kriteria Ekonomi Tidak Mampu KIP Kuliah 2026
Berdasarkan Instagram KIP Kuliah (@sahabat.kipkuliah), berikut kriteria ekonomi tidak mampu yang menjadi syarat pendaftaran KIP Kuliah 2026:
Siswa pemegang atau memiliki KIP aktif tahun 2025/2026 yang dapat dicek melalui laman pip.kemendikdasmen.go.id.
Berasal dari keluarga penerima PKH, BPNT, atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), maupun terdaftar dalam DTSEN desil 1-5.
Berasal dari panti asuhan atau panti sosial.
Berasal dari keluarga dengan penghasilan kotor gabungan orang tua/wali maksimal Rp 4 juta per bulan atau maksimal Rp 750 ribu per anggota keluarga, yang dibuktikan dengan surat keterangan tidak mampu dari desa atau kelurahan.
Syarat KIP Kuliah 2026
Selain berasal dari keluarga tidak mampu, calon penerima KIP Kuliah 2026 juga harus memenuhi sejumlah persyaratan lainnya, yaitu:
Siswa SMA/SMK/MA atau sederajat yang lulus pada tahun 2026, 2025, atau 2024.
Lulus seleksi masuk perguruan tinggi melalui jalur SNBP, SNBT, atau Mandiri di kampus penyelenggara KIP Kuliah.
Memiliki potensi akademik baik serta berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin yang dibuktikan dengan dokumen sah.
Belum pernah ditetapkan sebagai penerima KIP Kuliah pada tahun sebelumnya.
Membuat akun pendaftaran KIP Kuliah secara mandiri menggunakan NIK, NISN, NPSN, dan email aktif melalui laman kip-kuliah.kemendiktisaintek.go.id.
(NSF)
