Konten dari Pengguna

Apakah Desil 6 Bisa Lolos KIP Kuliah? Simak Ketentuannya di Sini!

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi penerima KIP Kuliah. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi penerima KIP Kuliah. Foto: Shutterstock

KIP Kuliah merupakan program bantuan pendidikan dari pemerintah yang ditujukan untuk calon mahasiswa berprestasi dari keluarga kurang mampu. Bantuan ini diberikan kepada calon mahasiswa yang lolos seleksi masuk perguruan tinggi melalui jalur SNBP, SNBT, maupun mandiri.

Dalam proses seleksi penerima KIP Kuliah, ada sejumlah indikator untuk menilai kelayakan peserta, salah satunya kategori desil. Desil adalah sistem pengelompokan tingkat kesejahteraan keluarga yang digunakan sebagai acuan dalam menentukan prioritas penerima.

Sistem ini membagi masyarakat ke dalam 10 kelompok, dari desil 1 sebagai kelompok paling tidak mampu hingga desil 10 sebagai kelompok paling sejahtera. Lantas, apakah desil 6 bisa lolos KIP Kuliah? Untuk tahu jawabannya, perhatikan ketentuannya berikut.

Apakah Desil 6 Bisa Lolos KIP Kuliah?

Ilustrasi apakah Desil 6 bisa lolos KIP Kuliah? Foto: Pixabay

Mengacu pada Pedoman Pendaftaran KIP Kuliah, penerima KIP Kuliah harus berasal dari kelompok masyarakat miskin atau rentan maksimal pada desil 3. Kelompok ini menjadi prioritas utama dalam penyaluran bantuan pendidikan dibandingkan desil lain yang lebih tinggi.

Dengan begitu, peluang peserta yang berada di desil 6 tentu lebih kecil untuk lolos seleksi KIP Kuliah. Pasalnya, desil 6 mencakup masyarakat yang berada dalam 51–60% teratas tingkat kesejahteraan ekonomi, sehingga dianggap lebih mampu dibandingkan kelompok prioritas.

Meski peluang lolos tergolong kecil, peserta tetap bisa meningkatkan kesempatan dengan prestasi akademik maupun non-akademik yang menonjol. Pengisian data tambahan mengenai ekonomi, rumah, dan aset secara jujur dan akurat juga akan membantu meningkatkan peluang.

Selain itu, calon mahasiswa juga dapat mengajukan perubahan desil melalui Aplikasi Cek Bansos atau Aplikasi SIKS-NG jika kondisi ekonomi saat ini tidak sesuai dengan kategori desil yang disematkan. Namun, proses ini memerlukan waktu 1–3 bulan, sehingga perlu dilakukan jauh sebelum pendaftaran KIP Kuliah dibuka.

Syarat Daftar KIP Kuliah 2026

Ilustrasi syarat daftar KIP Kuliah. Foto: Kemendikbud

KIP Kuliah memang diperuntukkan bagi mahasiswa kurang mampu, namun prestasi akademik tetap menjadi salah satu pertimbangan. Berikut adalah syarat pendaftaran KIP Kuliah 2026 yang perlu diketahui.

Syarat Umum dan Akademik

  • Lulusan SMA/SMK/MA atau sederajat pada tahun 2024, 2025, atau 2026 (maksimal 2 tahun setelah lulus).

  • Memiliki potensi akademik yang baik namun berasal dari keluarga dengan keterbatasan ekonomi.

  • Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru di PTN atau PTS pada program studi yang terakreditasi minimal C.

  • Belum pernah menerima bantuan KIP Kuliah sebelumnya dan tidak sedang menerima beasiswa lain dari APBN/APBD.

Syarat Ekonomi (Kriteria Utama)

  • Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) Pendidikan Menengah.

  • Berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH) atau pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

  • Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos, maksimal Desil 3.

  • Berasal dari panti sosial atau panti asuhan.

  • Bagi pendaftar yang tidak memenuhi kriteria 1–4, tetap dapat mendaftar dengan syarat pendapatan kotor gabungan orang tua/wali maksimal Rp4.000.000 per bulan, atau jika dibagi jumlah anggota keluarga, maksimal Rp750.000 per orang.

Baca juga: Kapan KIP Kuliah 2026 Semester 4 Cair? Ini Jadwal dan Besaran Bantuannya

(RK)