Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten dari Pengguna
Apakah Dosa Tidak Memakai Jilbab? Ini Hukumnya Menurut Islam
1 Maret 2023 15:45 WIB
·
waktu baca 4 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Umat Islam diperintahkan untuk menutup aurat, salah satunya menggunakan jilbab bagi wanita. Lantas, bagaimana dengan yang belum melakukannya, apakah dosa tidak memakai jilbab?
ADVERTISEMENT
Menurut Ardiansyah dalam jurnal Analytica Islamica (2014), aurat adalah batas bagian tubuh yang wajib ditutupi wanita dan laki-laki Muslim dengan pakaian atau sejenisnya sesuai dengan batasan masing-masing.
Jika aurat dibuka dengan sengaja, pelakunya akan berdosa dan tempatnya kelak adalah di neraka. Untuk menutupi aurat tersebut, Muslimah dianjurkan untuk menggunakan pakaian dan jilbab yang baik dan benar.
Bahkan Nabi Muhammad SAW pernah bersabda:
“Ada dua golongan penghuni neraka yang aku belum pernah melihatnya: Laki-laki yang tangan mereka menggenggam cambuk yang mirip ekor sapi untuk memukuli orang lain dan wanita-wanita yang berpakaian namun telanjang dan berlenggak lenggok.
Kepalanya bergoyang-goyang bak punuk onta. Mereka itu tidak masuk surga dan tidak pula mencium baunya. Padahal sesungguhnya bau surga itu bisa tercium dari jarak sekian dan sekian.” (HR. Muslim)
ADVERTISEMENT
Artinya, kaum Muslimah diperintahkan Allah SWT berjilbab untuk menutup auratnya. Namun penggunaannya tak boleh sembarangan, harus sesuai dengan ajaran Islam.
Apa saja batasan aurat bagi wanita dan aturan menggunakan jilbab yang benar sesuai ajaran Islam?
Batasan Aurat Seorang Muslimah
Ada perbedaan pendapat dari empat Imam Mazhab mengenai batasan aurat wanita Muslim. Berikut pendapat empat Imam Mazhab dikutip dari buku Kitab Lengkap Panduan Shalat karya Ust. Abdurrahim Hamdi dan Ust. Khalilurrahman:
1. Mazhab Syafi'i
Menurut mazhab Syafi'i, batas aurat wanita adalah seluruh tubuh kecuali wajah dan kedua telapak tangannya. Batasan telapak tangan itu maksudnya, baik bagian dalam maupun luar.
2. Mazhab Hambali
Sementara menurut mazhab Hambali, batas aurat wanita adalah seluruh tubuh kecuali wajahnya saja. Artinya mazhab ini memasukkan telapak tangan sebagai aurat yang wajib ditutup.
ADVERTISEMENT
3. Mazhab Hanafi
Sedangkan menurut mazhab Hanafi, batas aurat wanita adalah seluruh tubuhnya kecuali bagian dalam telapak tangan dan bagian luar telapak kaki.
4. Mazhab Maliki
Aurat dibagi dua macam menurut mazhab Maliki, yaitu mughalladzah (besar) dan mukhaffafah (kecil).
Aurat mughalladzah batasnya yaitu antara pusat dan lutut. Aurat mukhaffafah batasnya seluruh tubuh, kecuali wajah dan kedua telapak tangan (bagian luar dan dalam).
Aurat Muslimah ini sebenarnya juga telah disampaikan Allah dalam Al-Quran surat An-Nur ayat 31 yang berbunyi:
وَقُلْ لِّلْمُؤْمِنٰتِ يَغْضُضْنَ مِنْ اَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوْجَهُنَّ وَلَا يُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ اِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلٰى جُيُوْبِهِنَّۖ وَلَا يُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ اِلَّا لِبُعُوْلَتِهِنَّ اَوْ اٰبَاۤىِٕهِنَّ اَوْ اٰبَاۤءِ بُعُوْلَتِهِنَّ اَوْ اَبْنَاۤىِٕهِنَّ اَوْ اَبْنَاۤءِ بُعُوْلَتِهِنَّ اَوْ اِخْوَانِهِنَّ اَوْ بَنِيْٓ اِخْوَانِهِنَّ اَوْ بَنِيْٓ اَخَوٰتِهِنَّ اَوْ نِسَاۤىِٕهِنَّ اَوْ مَا مَلَكَتْ اَيْمَانُهُنَّ اَوِ التّٰبِعِيْنَ غَيْرِ اُولِى الْاِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ اَوِ الطِّفْلِ الَّذِيْنَ لَمْ يَظْهَرُوْا عَلٰى عَوْرٰتِ النِّسَاۤءِ ۖوَلَا يَضْرِبْنَ بِاَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِيْنَ مِنْ زِيْنَتِهِنَّۗ وَتُوْبُوْٓا اِلَى اللّٰهِ جَمِيْعًا اَيُّهَ الْمُؤْمِنُوْنَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ
ADVERTISEMENT
Artinya: Katakanlah kepada para perempuan yang beriman hendaklah mereka menjaga pandangannya, memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (bagian tubuhnya), kecuali yang (biasa) terlihat.
Hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya. Hendaklah pula mereka tidak menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali kepada suami mereka, ayah mereka, ayah suami mereka, putra-putra mereka, putra-putra suami mereka,
Saudara-saudara laki-laki mereka, putra-putra saudara laki-laki mereka, putra-putra saudara perempuan mereka, para perempuan (sesama muslim), hamba sahaya yang mereka miliki,
Para pelayan laki-laki (tua) yang tidak mempunyai keinginan (terhadap perempuan), atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat perempuan.
Hendaklah pula mereka tidak mengentakkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Bertobatlah kamu semua kepada Allah, wahai orang-orang yang beriman, agar kamu beruntung.
ADVERTISEMENT
Aturan Memakai Jilbab yang Benar
Dalam surat Al-Azhab ayat 59, Allah SWT berfirman:
يٰٓاَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِّاَزْوَاجِكَ وَبَنٰتِكَ وَنِسَاۤءِ الْمُؤْمِنِيْنَ يُدْنِيْنَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيْبِهِنَّۗ ذٰلِكَ اَدْنٰىٓ اَنْ يُّعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَۗ وَكَانَ اللّٰهُ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا
Artinya: "Wahai Nabi (Muhammad), katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin supaya mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.
Yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenali sehingga mereka tidak diganggu. Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."
Menurut tafsir Kemenag, jilbab adalah baju longgar yang menutupi baju dan kerudung wanita atau baju luar wanita. Jilbab yang digunakan juga harus memenuhi kriteria tertentu, yaitu tidak transparan dan menutupi bagian kepala, leher, hingga dada.
ADVERTISEMENT
(NSA).