Apakah Gosok Gigi Pakai Odol Membatalkan Puasa? Ini Pendapat Para Ulama

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
Konten dari Pengguna
13 Maret 2024 19:30 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Gosok gigi saat puasa. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Gosok gigi saat puasa. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Islam mewajibkan umatnya untuk menjaga kebersihan gigi dan mulut dengan cara sikat gigi, termasuk ketika berpuasa. Dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, Nabi Muhammad SAW bersabda:
ADVERTISEMENT
“Andaikan tidak memberatkan umatku, niscaya perintahkan mereka untuk gosok gigi setiap salat.” (HR. Bukhari)
Dalam hadits lain yang diriwayatkan oleh Aisyah radhiallahu’anha, Nabi SAW juga bersabda, “Bersiwak bisa membersihkan mulut dan mendatangkan ridha Allah SWT.” (HR. An-Nasa’i dan dishahihkan Al-Alhani)
Gosok gigi yang dimaksud dalam hadits tersebut adalah menggunakan siwak, bukan pasta gigi ataupun odol. Siwak dikenal sebagai alat pembersih gigi yang terbuat dari dahan atau akar pohon Salvadora persica.
Di era modern ini, umumnya masyarakat menggosok giginya dengan menggunakan sikat dan odol. Lantas, apakah gosok gigi pakai odol membatalkan puasa di bulan Ramadan? Temukan jawabannya dalam artikel berikut.

Hukum Gosok Gigi Pakai Odol saat Puasa

Ilustrasi pasta gigi. Foto: Ade Naura Intania/kumparan
Menggosok gigi menggunakan siwak dibolehkan selama puasa Ramadan, bahkan dianjurkan. Namun jika menggunakan odol, sejumlah ulama berbeda pendapat dalam menyikapinya.
ADVERTISEMENT
Mayoritas mengatakan bahwa hukum gosok gigi pakai odol saat puasa boleh-boleh saja. Namun, mereka menghukuminya sebagai perbuatan yang makruh.
Penyebabnya, gosok gigi menggunakan odol tidak serta merta dapat membatalkan puasa, namun berisiko cukup tinggi untuk tertelan. Apabila odol tersebut secara sengaja atau tidak sengaja masuk ke dalam tenggorokan, maka puasa seseorang bisa dianggap batal.
Ustad Adi Hidayat dalam ceramah singkatnya mengatakan bahwa hal ini tidak disukai oleh jumhur ulama. Sebab, mereka khawatir akan muncul rasa yang terlalu kuat dari odol tersebut, sehingga mengganggu puasa seorang Muslim.
Dijelaskan dalam buku Fiqih Praktis Puasa karya Buya Yahya, sikat gigi menggunakan odol yang punya rasa juga tidak dianjurkan saat puasa.
Ilustrasi perempuan sikat gigi. Foto: MMD Made my dreams/Shutterstock
Apabila tetap ingin menggunakan odol, disarankan untuk menggosok gigi setelah makan sahur atau sebelum subuh. Jika tidak, maka sangat disarankan menggunakan kayu siwak saja.
ADVERTISEMENT
Para ulama sepakat membolehkan Muslim untuk menelan ludahnya setelah bersiwak di bulan Ramadan. Namun ketika ada sisa makanan di mulut, maka harus dikeluarkan terlebih dahulu dan berkumur. Setelahnya, ia tidak perlu mengeringkan mulutnya dari air yang digunakan untuk berkumur tersebut.
Al-Mutawalli dan ulama lainnya dalam Majmu mengatakan bahwa orang yang puasa lalu berkumur, maka dia pasti akan memasukkan air ke dalam mulutnya. Setelah itu, ia tidak wajib mengeringkan mulutnya dengan handuk atau semacamnya.
Kemudian, Imam Bukhari menyampaikan pendapatnya tentang kebolehan gosok gigi dengan siwak basah atau kering bagi orang yang berpuasa. Jika mengacu pada hadist Rasulullah, maka seharusnya hukum bersiwak diperbolehkan.
(MSD)