Apakah Hak Memperoleh Pendidikan Warga Negara Sudah Terpenuhi Semuanya?
Konten dari Pengguna
3 April 2024 15:03 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
ADVERTISEMENT
Perlu dipahami bahwa pendidikan merupakan pilar utama dalam menunjang kemajuan suatu bangsa. Inilah mengapa pemerintah selalu mengusahakan sistem pendidikan yang layak dan merata hingga ke pelosok wilayah Nusantara.
Hak pendidikan juga diatur dalam undang-undang, bahkan diisyaratkan dalam alinea ke-4 Pembukaan UUD 1945 yang dibacakan setiap upacara bendera. Meskipun tidak spesifik disebutkan, tapi pada Pembukaan UUD tersebut dijelaskan bahwa salah satu cita-cita negara ini adalah mencerdaskan kehidupan bangsa.
Landasan Hukum Hak Pendidikan Bagi Warga Negara
Landasan hukum mengenai kewajiban negara untuk memenuhi hak pendidikan warganya dimuat dalam BAB XIII setelah UUD 1945 diamendemenkan. Bab tersebut terdiri dari dua pasal, yaitu pasal 31 tentang pendidikan dan pasal 32 tentang kebudayaan. Berikut isi pasal 31-nya:
ADVERTISEMENT
Landasan hukum lainnya tentang sistem pendidikan di Indonesia termuat dalam UU No. 20 Tahun 2003, pasal 17 ayat (1) dan (2). Berikut bunyinya:
ADVERTISEMENT
Apakah Hak Memperoleh Pendidikan Warga Negara Sudah Terpenuhi Semuanya?
Meski negara telah mengupayakan pemerataan pendidikan di Nusantara, tapi pada praktiknya, hak ini belum dirasakan seluruh warga negara. Saat ini, masih ditemukan banyak ketimpangan pendidikan di Tanah Air.
Dalam jurnal berjudul Faktor-Faktor Penyebab Pendidikan Tidak Merata di Indonesia yang disusun Zulkarnaen dan Ahmad Dahlan dijelaskan bahwa akses pendidikan di Indonesia belum merata. Hal ini disebabkan banyak faktor, di antaranya:
ADVERTISEMENT
(DEL)