Apakah Hak Memperoleh Pendidikan Warga Negara Sudah Terpenuhi Semuanya?

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pendidikan merupakan hak mendasar yang dimiliki setiap warga negara Indonesia. Namun, apakah hak memperoleh pendidikan warga negara sudah terpenuhi semuanya?
Perlu dipahami bahwa pendidikan merupakan pilar utama dalam menunjang kemajuan suatu bangsa. Inilah mengapa pemerintah selalu mengusahakan sistem pendidikan yang layak dan merata hingga ke pelosok wilayah Nusantara.
Hak pendidikan juga diatur dalam undang-undang, bahkan diisyaratkan dalam alinea ke-4 Pembukaan UUD 1945 yang dibacakan setiap upacara bendera. Meskipun tidak spesifik disebutkan, tapi pada Pembukaan UUD tersebut dijelaskan bahwa salah satu cita-cita negara ini adalah mencerdaskan kehidupan bangsa.
Landasan Hukum Hak Pendidikan Bagi Warga Negara
Landasan hukum mengenai kewajiban negara untuk memenuhi hak pendidikan warganya dimuat dalam BAB XIII setelah UUD 1945 diamendemenkan. Bab tersebut terdiri dari dua pasal, yaitu pasal 31 tentang pendidikan dan pasal 32 tentang kebudayaan. Berikut isi pasal 31-nya:
Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan.
Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.
Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.
Landasan hukum lainnya tentang sistem pendidikan di Indonesia termuat dalam UU No. 20 Tahun 2003, pasal 17 ayat (1) dan (2). Berikut bunyinya:
Pendidikan dasar merupakan jenjang pendidikan yang melandasi jenjang pendidikan menengah.
Pendidikan dasar berbentuk sekolah dasar dan madrasah ibtidaiyah atau bentuk lain yang sederajat serta sekolah menengah pertama dan madrasah tsanawiyah atau bentuk lain yang sederajat.
Apakah Hak Memperoleh Pendidikan Warga Negara Sudah Terpenuhi Semuanya?
Meski negara telah mengupayakan pemerataan pendidikan di Nusantara, tapi pada praktiknya, hak ini belum dirasakan seluruh warga negara. Saat ini, masih ditemukan banyak ketimpangan pendidikan di Tanah Air.
Dalam jurnal berjudul Faktor-Faktor Penyebab Pendidikan Tidak Merata di Indonesia yang disusun Zulkarnaen dan Ahmad Dahlan dijelaskan bahwa akses pendidikan di Indonesia belum merata. Hal ini disebabkan banyak faktor, di antaranya:
Rendahnya sarana fisik. Misalnya banyak gedung-gedung sekolah yang sudah tak layak pakai di berbagai tingkat pendidikan, termasuk buku perpustakaan yang tidak lengkap sehingga mengurangi minat literasi siswa.
Rendahnya kesejahteraan guru. Dengan pendapatan yang rendah, banyak guru yang mengambil pekerjaan sampingan untuk memenuhi kebutuhannya. Hal ini akhirnya membuat mereka tidak maksimal dalam menjalankan tugas sebagai tenaga pendidik.
Biaya pendidikan bermutu mahal. Inilah yang membuat masyarakat cenderung tidak mampu memilih untuk tidak menyekolahkan anaknya karena faktor ekonomi.
Baca Juga: Contoh Lembaga Sosial di Bidang Pendidikan yang Ada di Masyarakat
(DEL)
