news-card-video
6 Ramadhan 1446 HKamis, 06 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten dari Pengguna

Apakah Hiu Halal Dikonsumsi? Ini Penjelasan dari Ulama

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
5 Maret 2025 16:37 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi hiu macan. Foto: Michael Bogner/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi hiu macan. Foto: Michael Bogner/Shutterstock
ADVERTISEMENT
Hiu adalah salah satu predator laut kelas atas dan dikenal dengan keganasannya. Namun, di balik sifatnya yang ganas, nyatanya daging hiu telah lama dikonsumsi sebagai hidangan yang umum disajikan di berbagai belahan dunia.
ADVERTISEMENT
Hal ini berbanding terbalik dengan umat Muslim yang masih meragukan status kehalalan dari daging hiu. Mengingat hiu termasuk hewan buas dengan ciri memiliki taring, tentu menimbulkan keraguan untuk mengonsumsinya.
Lantas apakah daging hiu halal dikonsumsi? Simak penjelasan berikut menurut pandangan ulama.

Apakah Hiu Halal untuk Dikonsumsi?

Ilustrasi hiu macan. Foto: le bouil baptiste/Shutterstock
Berkenaan dengan hal tersebut, terdapat hadist yang menjelaskan hukum memakan binatang buas. Mengutip laman resmi Halal MUI, hukum mengkonsumsi binatang buas telah dijelaskan dalam hadist yang diriwayatkan dari Abu Hurairah, Rasulullah saw bersabda:
كُلُّ ذِي نَابٍ مِنْ السِّبَاعِ فَأَكْلُهُ حَرَامٌ
“Setiap binatang buas yang bertaring, maka memakannya adalah haram.” (H.R. Muslim).
Namun, dalam hadist lain muncul pendapat berbeda yang dapat memperkuat dasar hukum kebolehan mengonsumsi hiu. Sebagaimana diriwayatkan oleh Abu Hurairah, ia mengatakan:
ADVERTISEMENT
“Seseorang pernah menanyakan pada Rasulullah saw, “Wahai Rasulullah, kami pernah naik kapal dan hanya membawa sedikit air. Jika kami berwudhu dengannya, maka kami akan kehausan. Apakah boleh kami berwudhu dengan air laut?” Rasulullah saw lantas menjawab, “Air laut itu suci dan bangkainya pun halal.” (H.R. Abu Dawud, An-Nasa’i, dan At-Tirmidzi. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).
Sehingga, para ulama sepakat bahwa semua jenis ikan laut itu hukumnya halal untuk dikonsumsi, termasuk hiu itu sendiri. Dengan begitu, dapat dikatakan bahwa baik itu hewan buas atau ganas, selama habitatnya adalah di laut, maka secara umum halal untuk dikonsumsi.
Namun, perlu digarisbawahi, segala sesuatu akan menjadi haram hukumnya apabila menimbulkan mudhorot atau berbahaya bagi kesehatan manusia.
ADVERTISEMENT

Manfaat Kandungan Hiu

Ilustrasi Hiu Blacktip. Foto: Shutter Stock
Dalam buku Solusi Sehat Mencegah & Mengatasi Kanker oleh Yellia Mangan, tulang rawan ikan hiu (tura hiu) mengandung empat macam protein yang dapat menghambat pertumbuhan pembuluh darah baru yang tidak normal. Dengan terhambatnya pertumbuhan jaringan pemasok nutrisi, sel kanker tidak dapat tumbuh.
Di balik kandungan proteinnya yang tinggi, tentunya sebanding dengan nilai ekonomi hiu yang terbilang tinggi di pasaran. Ada banyak faktor yang mendasari hal tersebut, salah satunya karena hiu biasanya hidup di perairan dalam dan luas, sehingga butuh usaha keras untuk menangkapnya.
Tak hanya itu, Silverius Yohanes dan Maximus M. Taek dalam bukunya yang berjudul Metode Isolasi Squalen Dari Minyak Hati Ikan Hiu menyebutkan bahwa minyak yang dihasilkan dari hati ikan hiu memiliki kandungan squalen yang tinggi, yaitu sekitar 80-an persen. Karena itu, hiu menjadi salah satu jenis hewan laut yang sangat diburu.
ADVERTISEMENT
Dapatkan informasi seputar gaya hidup halal di Indonesia, dari keuangan syariah, fashion, kecantikan, kuliner, hingga travel di kumparan.com/halalliving
(ANB)