Konten dari Pengguna

Apakah Jaminan Pensiun Bisa Dicairkan sebelum Umur 56 Tahun? Pahami Syaratnya

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
3 November 2023 8:34 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi pencairan Jaminan Pensiun. Foto: BPJS Ketenagakerjaan.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pencairan Jaminan Pensiun. Foto: BPJS Ketenagakerjaan.
ADVERTISEMENT
Apakah jaminan pensiun bisa dicairkan sebelum umur 56 tahun kerap ditanyakan peserta program JP BPJS Ketenagakerjaan. Jaminan pensiun (JP) merupakan program perlindungan untuk peserta di hari tua setelah berhenti bekerja.
ADVERTISEMENT
Jaminan pensiun diselenggarakan untuk menyokong kehidupan peserta saat kehilangan penghasilan karena pensiun atau mengalami cacat permanen.
Peserta program JP akan mendapatkan manfaat berupa uang tunai yang diberikan setiap bulan. Uang pensiun tersebut hanya bisa didapatkan apabila peserta membayar iuran minimum secara rutin selama 15 tahun.
Lantas apakah jaminan pensiun bisa dicairkan sebelum umur 56 tahun? Simak penjelasan berikut.

Apakah Jaminan Pensiun Bisa Dicairkan Sebelum Umur 56 Tahun?

Ilustrasi pencairan jaminan pensiun. Foto: Unsplash.
Dikutip dari laman BPJS Ketenagakerjaan, jaminan pensiun dapat dicairkan saat mencapai usia pensiun. Adapun usia pensiun peserta diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.
Menurut Pasal 15, usia pensiun seseorang awalnya 56 tahun. Mulai 1 Januari 2019, usia pensiun diganti menjadi 57 tahun dan bertambah 1 tahun untuk setiap 3 tahun hingga mencapai 65 tahun.
ADVERTISEMENT
Jadi pada 2023, usia pensiun adalah 58 tahun. Artinya, peserta bisa mencairkan jaminan pensiun apabila sudah mencapai usia 58 tahun meskipun sudah pensiun beberapa tahun sebelumnya.
Jaminan pensiun bisa dicairkan sebelum usia pensiun hanya dengan dua kondisi, yakni cacat permanen dan meninggal dunia. Peserta program jaminan pensiun yang cacat permanen akan diberikan manfaat uang tunai langsung.
Sementara jika peserta JP meninggal dunia, dana program akan diberikan kepada ahli waris yang sah, seperti istri, anak, maupun orang tua.

Syarat Mencairkan Jaminan Pensiun

Ilustrasi pencairan jaminan pensiun. Foto: Unsplash.
Syarat mencairkan jaminan pensiun berbeda-beda tergantung kondisi peserta. Berikut syarat pencairan program JP untuk peserta yang telah memasuki umur pensiun, peserta yang cacat total, dan peserta yang meninggal dunia.
ADVERTISEMENT

1. Mencapai Usia Pensiun

2. Cacat permanen

3. Meninggal dunia

ADVERTISEMENT
(GLW)