Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.1
Konten dari Pengguna
Apakah Jangkrik Halal Dikonsumsi? Ini Hukumnya dalam Islam
28 Desember 2023 8:42 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Apakah jangkrik halal dikonsumsi? Sebagian umat muslim mungkin bertanya-tanya soal kehalalan mengonsumsi serangga ini. Jangkrik adalah serangga bertubuh kecil yang memiliki bentuk tubuh silindris.
ADVERTISEMENT
Menurut Pusat Studi Satwa Primata Institut Pertanian Bogor (IPB), jangkrik merupakan serangga yang berkerabat dekat dengan belalang, memiliki tubuh kecil silindris dan antena panjang.
Kemiripan jangkrik dengan belalang tersebut menimbulkan pendapat yang berbeda di kalangan ulama tentang kehalalan mengonsumsi hewan ini. Lantas, bagaimana hukum mengonsumsi jangkrik bagi umat muslim?
Apakah Jangkrik Halal Dikonsumsi?
Dalam literatur fikih Islam, jangkrik atau dikenal sebagai "jundub" termasuk kategori hewan melata di bumi, yang membuat para ulama memiliki pandangan beragam tentang kehalalannya.
Hukum mengonsumsi jangkrik termasuk dalam perkara khilafiyyah, yaitu terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama. Berikut penjelasan hukum mengonsumsi jangkrik menurut sejumlah ulama:
1. Hukum Mengonsumsi Jangkrik Menurut Ulama Syafiiyah
Menurut pendapat dari ulama Syafiiyah, mengonsumsi jangkrik dan jenis hewan melata di bumi lainnya adalah haram. Pendapat ini didasarkan pada pertimbangan bahwa hewan ini dianggap khabaits (menjijikkan) dan tidak pantas dikonsumsi oleh orang yang berakal.
ADVERTISEMENT
Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Imam Nawawi dalam kitab Al-Majmu’ sebagai berikut:
في مذاهب العلماء في حشرات الأرض كالحيات والعقارب والجعلان وبنات وردان والفأرة ونحوها : مذهبنا أنها حرام
Artinya: "Pendapat para ulama mengenai hewan bumi seperti ular, kalajengking, kumbang atau serangga, tikus, dan lain-lain, menurut pendapat kami hukumnya adalah haram."
Lebih lanjut, jangkrik termasuk dalam kategori hasyarat, yaitu semua hewan kecil di bumi yang berbisa maupun yang tidak berbisa, seperti tikus, kumbang, dan sebagainya.
Hukum mengonsumsi hewan hasyarat adalah haram, sebab dipandang sebagai hewan kecil yang menjijikkan. Hal ini diterangkan oleh Syaikh Wahbah Al-Zuhaili dalam kitab Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu sebagai berikut:
ويحرم أكل حشرات الأرض صغار دوابها كالعقرب والثعبان والفأرة والنمل والنحل
ADVERTISEMENT
Artinya: "Haram makan hasyarat, yaitu binatang-binatang kecil bumi, seperti kalajengking, ular, tikus, semut, dan lebah."
2. Hukum Mengonsumsi Jangkrik Menurut Ulama Malikiyah
Di sisi lain, ulama Malikiyah memiliki pandangan yang berbeda. Mereka memperbolehkan konsumsi jangkrik dengan syarat harus disembelih dan dipastikan tidak membahayakan kesehatan manusia.
Menurut pandangan mereka, jenis hewan melata di bumi ini boleh dimakan setelah menjalani proses penyembelihan. Hal ini sebagaimana disebutkan oleh Imam Baihaqi dalam kitab Ma'rifat As-Sunan wa Al-Atsar sebagai berikut:
وقال المالكية: يباح بالذكاة اكل خشاش الارض كعقرب وخنفساء وبنات وردان وجندب ونمل ودود وسوس
Artinya: "Ulama Malikiyah berkata: 'Boleh makan hewan bumi dengan syarat disembelih, seperti kalajengking, kumbang, jangkrik, semut, ulat, dan ngengat.'"
3. Hukum Mengonsumsi Jangkrik Menurut Majelis Ulama Indonesia (MUI)
Menurut Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor Kep-13/MUI/IV/Tahun 2000 tentang Makan dan Budidaya Cacing dan Jangkrik, hukum mengonsumsi jangkrik adalah mubah atau boleh dengan syarat tidak menimbulkan kerugian (mudharat) bagi manusia.
ADVERTISEMENT
Hal ini disandarkan bahwa dalam syariat Islam, segala sesuatu itu pada dasarnya boleh kecuali ada dalil yang mengharamkannya. Oleh sebab itu, konsumsi jangkrik termasuk kategori perkara yang didiamkan.
Berdasarkan penjelasan di atas, dapat dipahami bahwa hukum mengonsumsi jangkrik termasuk syubhat (masih diragukan kehalalan atau keharamannya).
Dalam kondisi ini, umat muslim sebaiknya condong untuk tidak mengonsumsi jangkrik, terutama jika bukan dalam situasi terdesak. Hal ini didasari karena masih banyak makanan yang jelas kehalalannya.
(SFR)