Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.1
Konten dari Pengguna
Apakah Kepiting Haram? Ini Penjelasan Hukumnya Menurut 4 Imam Mazhab
3 Februari 2022 12:02 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Perintah mengonsumsi makanan dan minuman yang halal telah banyak disebutkan dalam dalil shahih. Salah satunya firman Allah Swt dalam Surat Al-Baqarah ayat 168 yang artinya:
ADVERTISEMENT
"Wahai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan, karena sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu."
Para ulama fiqih juga telah menetapkan jenis-jenis hewan yang halal dan haram untuk dikonsumsi. Tentunya fatwa ini didasarkan pada hadits shahih yang telah disabdakan Rasulullah SAW.
Dalam salah satu riwayat disebutkan bahwa hewan yang hidup di dua alam haram untuk dimakan. Mengutip buku Fiqih untuk Kelas V MI oleh Udin Wahyudin, dkk., contoh hewannya adalah katak, bekicot, buaya, dan biawak.
Selain itu, masih ada beberapa jenis hewan yang dipertanyakan kehalalannya dalam Islam, salah satunya kepiting. Apakah kepiting haram? Simak artikel berikut untuk mengetahui jawabannya.
ADVERTISEMENT
Hukum Memakan Kepiting dalam Islam
Kepiting adalah hewan yang bisa hidup di dua alam, yakni darat dan laut. Karena kondisi ini, para ulama masih berbeda pendapat dalam menyikapinya.
Ulama Syafi’i bernama al-Baghawi membedakan hukum memakan kepiting menjadi dua jenis, yakni halal dan haram. Beliau menuturkan, kepiting (bahriyyah) yang hidup di laut halal dikonsumsi, sedangkan yang hidup di darat adalah haram.
Pendapat ini selaras dengan fatwa Imam An-Nawawi dalam Kitab Al-Majmu. Dikutip dari buku Taudhihul Adhillah karya KH. M. Syafi'i Hazami, beliau mengatakan: “Yang shahih lagi mu’tamad, bahwa seluruh yang ada di laut itu halal bangkainya, kecuali katak saja”
Mendukung pernyataan Nawawi, Al-Allamah Zainuddin al-Malibari berkata dalam kitab Fathu al-Mu'in berkata: “Dan memperkuat pendapat Nawawi itu, adalah mengutip Ibnu as-Sabbagh dari para Ashab akan kehalalan semua yang ada di laut kecuali katak.”
ADVERTISEMENT
Tidak hanya mazhab Syafi’i, mazhab Maliki juga menghalalkan daging kepiting untuk dikonsumsi. Hal ini dijelaskan dalam buku Fiqih Islam Wa Adilatuhu karya Wahbah Az-zuhaili.
Dalam buku tersebut, Wahbah Zuhaili menjelaskan bahwa tidak ada dalil shahih yang menyatakan keharaman daging kepiting. Oleh karena itu, hukum memakannya adalah boleh.
Berbeda dengan pendapat jumhur ulama, Imam Rafi'i dari mazhab Hanafi justru mengharamkan daging kepiting secara mutlak. Hal ini karena kepiting tergolong dalam khabaits atau binatang yang menjijikan.
Menurutnya, binatang laut yang halal untuk dikonsumsi hanyalah ikan. Sedangkan binatang lain selain ikan hukumnya haram.
Menyikapi perbedaan pendapat tersebut, seorang Muslim hendaknya menjalaninya sesuai dengan madzhab yang dianut dan diyakini. Namun, lebih afdhol jika mengikuti pendapat jumhur ulama yang sudah dilandasi hadits-hadits shahih.
ADVERTISEMENT
(MSD)