Apakah KIP Kuliah Bisa untuk Jalur Mandiri? Cek Syarat dan Cara Daftarnya

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) adalah program bantuan dari pemerintah yang ditujukan bagi siswa dari keluarga kurang mampu agar bisa melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi. Penerima program ini mendapat pembebasan biaya pendidikan serta bantuan biaya hidup sesuai ketentuan yang berlaku.
Selama ini, KIP Kuliah umum digunakan pada jalur seleksi nasional seperti SNBP (Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi) dan SNBT (Seleksi Nasional Berdasarkan Tes). Sementara itu, jalur mandiri seringkali menetapkan biaya pendaftaran dan UKT yang lebih tinggi dibandingkan dua jalur nasional tersebut.
Lalu, apakah KIP Kuliah juga bisa digunakan untuk jalur mandiri? Simak penjelasan lengkapnya dalam artikel ini.
Apakah KIP Kuliah Bisa untuk Jalur Mandiri?
Mengutip laman Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia, Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) bisa digunakan untuk jalur mandiri baik di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) maupun Perguruan Tinggi Swasta (PTS).
Melalui program KIP Kuliah, calon mahasiswa dari keluarga tidak mampu yang memiliki prestasi akademik dapat menerima bantuan biaya kuliah dan hidup, bahkan saat mengikuti seleksi jalur mandiri.
Syarat Menerima KIP Kuliah Lewat Jalur Mandiri
Jika ingin mendaftar jalur mandiri tanpa terbebani biaya, maka harus memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditentukan. Mengutip laman Kemdiktisaintek, berikut syarat menerima KIP kuliah untuk jalur mandiri:
Siswa SMA/sederajat yang lulus di tahun berjalan atau maksimal dua tahun sebelumnya.
Memiliki potensi akademik baik namun berasal dari keluarga kurang mampu (dibuktikan dengan dokumen resmi).
Lulus seleksi masuk perguruan tinggi dan diterima di PTN/PTS pada prodi dengan akreditasi A/Unggul atau B/Baik Sekali (bisa C/Baik dengan pertimbangan tertentu).
Bukti keterbatasan ekonomi dapat berupa:
Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP), atau
Terdaftar di DTKS atau penerima bantuan sosial dari Kemensos (PKH, PBI JK, atau BPNT), atau
Termasuk kelompok miskin/rentan miskin maksimal pada desil 3 Data PPKE, atau
Berasal dari panti sosial atau panti asuhan.
Jika tidak termasuk dalam kategori di atas, pendaftar tetap bisa mengajukan asalkan penghasilan gabungan orang tua maksimal Rp 4.000.000 per bulan, atau Rp 750.000 per anggota keluarga. Selain itu, calon penerima juga wajib menyertakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
Cara Daftar KIP Kuliah 2025 Jalur Mandiri
Memenuhi syarat saja tidak cukup, sebab pendaftaran juga harus dilakukan sesuai prosedur. Berikut ini cara daftar KIP Kuliah 2025 jalur mandiri yang wajib diketahui.
1. Akses laman resmi
Buka situs https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id melalui browser di perangkat.
2. Isi data diri
Masukkan NIK, NISN, NPSN, dan email aktif untuk membuat akun pendaftaran.
3. Proses validasi data
Sistem akan melakukan verifikasi terhadap data yang diinput dan menilai kelayakan berdasarkan informasi tersebut.
4. Dapatkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses
Jika data valid, sistem akan mengirimkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses ke email yang telah didaftarkan.
5. Login ke sistem KIP Kuliah Merdeka
Gunakan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses untuk masuk ke portal dan melanjutkan proses pendaftaran.
6. Pilih jalur seleksi
Tentukan jalur yang Anda ikuti (SNBP, SNBT, atau Mandiri), lalu lengkapi seluruh formulir dan dokumen yang dibutuhkan.
7. Verifikasi dari perguruan tinggi
Jika dinyatakan lolos jalur mandiri, kampus akan melakukan verifikasi lanjutan sebelum mengusulkan bantuan ke Puslapdik.
Baca Juga: 40 Kampus yang Menerima KIP Kuliah Jalur Mandiri
(ANB)
