Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Apakah Laron Halal Dikonsumsi? Ini Penjelasannya Menurut Islam
6 Desember 2023 10:17 WIB
·
waktu baca 4 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Apakah laron halal dikonsumsi? Sebagian umat muslim mungkin bertanya-tanya soal ini. Laron merupakan serangga yang umumnya bermunculan di malam hari saat musim hujan tiba.
ADVERTISEMENT
Laron adalah rayap jantan dan betina yang sudah dewasa dan memiliki sayap. Setelah matahari tenggelam di awal musim hujan, laron biasanya meninggalkan sarangnya secara bergerombol untuk mencari sumber cahaya.
Sebagian masyarakat di Indonesia terkadang mengumpulkan laron untuk diolah menjadi bahan makanan. Serangga ini nantinya digoreng atau dijadikan campuran makanan tertentu, seperti tumis sayur, bakwan, perkedel, dan sebagainya.
Lantas, bagaimana hukum mengonsumsi laron bagi umat muslim? Untuk mengetahui jawaban apakah laron halal atau haram dikonsumsi, berikut ini adalah penjelasannya.
Apakah Laron Halal Dimakan?
Apakah laron halal atau haram untuk dikonsumsi? Hukum mengonsumsi laron termasuk dalam perkara khilafiyyah, yaitu terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama.
Menurut Nahdlatul Ulama, laron atau rayap dalam bahasa Arab dikenal sebagai "ardlah". Hukum mengonsumsi hewan ardlah adalah haram karena tergolong hewan yang menjijikkan.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut sebagaimana diterangkan oleh Syaikh Kamaluddin Ad-Damiri dalam kitab Hayat Al-Hayawan Al-Kubra sebagai berikut:
الآرضة- دويبة صغيرة كنصف العدسة ، تأكل الخشب ، وهي التي يقال لها السرفة ، بالسين والراء المهملة والفاء . وهي دابة الأرض التي ذكرها الله تعالى في كتابه - ولما كان فعلها في الأرض أضيفت إليها . قال القزويني في الأشكال : إذا أتى على الأرضة سنة ، تنبت لها جناحان طويلان ، تطير بهما - ومن شأنها أنها تبني لنفسها بيتا حسنأ ، من عيدان تجمعها مثل غزل العنكبوت ، متخرطا من أسفله إلى أعلاه الحكم : يحرم أكلها لاستقذارها
Artinya: "Ardlah (rayap atau laron) adalah hewan kecil seukuran separuh dari biji adas (sejenis kacang), pemakan kayu yang dikenal juga dengan nama sarfah.
ADVERTISEMENT
Hewan ardlah adalah hewan merayap di bumi yang disebutkan Allah SWT dalam Alquran. Hewan ini disebut dengan ardlah karena tingkah khasnya di tanah, maka namanya disandarkan pada tanah (ardl).
Imam Al-Qazwini berkata dalam kitab Al-Isykal, 'Ketika ardlah memasuki umur 1 tahun, maka tumbuh dua sayap panjang yang ia gunakan untuk terbang.
Sebagian karakternya, ia mampu membangun untuk dirinya sarang yang bagus dari potongan-potongan kayu yang ia kumpulkan, sebagaimana pintalan sarang laba-laba yang terkatung dari bawah ke atas.
Hukum mengonsumsi hewan ardlah adalah haram karena hewan ini dianggap menjijikkan (menurut orang Arab).'" (Syaikh Kamaluddin Ad-Damiri, Hayat Al-Hayawan Al-Kubra, juz I, hlm. 35)
Di sisi lain, sebagian kalangan ulama berpendapat bahwa laron adalah hewan yang halal dikonsumsi karena dianggap sebagai salah satu jenis belalang, sehingga bangkainya pun boleh untuk dimakan. Hal ini disandarkan pada hadis berikut:
ADVERTISEMENT
أحلت لكم ميتتان ودمان ، فأما الميتتان : الجراد والحوت ، وأما الدمان : فالطحال والكبد
Artinya: "Dihalalkan bagi kalian dua bangkai dan dua darah, dua bangkai yaitu bangkai belalang dan ikan, sedangkan dua darah yaitu limpa dan hati." (HR. Baihaqi)
Namun, jika merujuk pada beberapa kitab Mazhab Syafi'i, ciri-ciri laron tidak sama seperti belalang, mulai dari ciri fisik hingga siklus hidupnya.
Salah satu contohnya seperti dijelaskan oleh Syaikh Abu Bakar Muhammad dalam kitab Hasyiyah I'anah At-Thalibin, yang mengatakan bahwa belalang adalah hewan darat dan laut, yang mana sebagian tubuhnya berwarna kuning, putih, dan merah.
Selain itu, belalang memiliki dua penyangga pada dadanya yang menegakkan bagian tubuh yang tengah dan memiliki dua kaki pada bagian belakang tubuhnya.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan referensi tersebut, maka laron bukan termasuk jenis yang sama dengan hewan belalang karena perbedaan ciri-ciri fisik, habitat, dan siklus hidupnya.
Adapun menurut Majelis Ulama Indonesia (MUI), hukum memakan laron tidak ada dalam Alquran maupun hadis. Sehingga, tidak ada dalil yang jelas menyatakan keharamannya.
Dalam syariat, segala sesuatu itu pada dasarnya mubah (boleh), kecuali ada dalil yang mengharamkannya. Karenanya, laron termasuk kategori yang didiamkan.
Karena hukum mengonsumsi laron termasuk syubhat (masih diragukan kehalalan atau keharamannya), maka sebaiknya condong untuk ditinggalkan saja. Hal ini didasari karena masih banyak makanan yang jelas kehalalannya.
(SFR)