Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Apakah Legalisir Ijazah Ada Masa Berlakunya? Ini Ketentuannya Menurut Hukum
4 Januari 2024 11:53 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Proses legalisir ijazah dibutuhkan untuk menjadikan salinan dokumen tersebut sah secara hukum . Namun, apakah legalisir ijazah ada masa berlakunya?
ADVERTISEMENT
Dikutip dari laman Pemprov NTB Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, dokumen yang telah dilegalisir biasanya tidak memiliki masa berlaku. Dokumen tersebut dapat digunakan selamanya selama tidak ada perubahan data.
Apabila terdapat perubahan data seperti ingin mengubah nama, tanggal, dan lainnya, maka salinan ijazah harus dilegalisir ulang. Proses ini dilakukan agar tidak terjadi kesalahan saat mencocokkan data pribadi dengan data yang ada di pusat.
Namun, tak jarang pula, ada instansi pendidikan yang membubuhkan tanggal kedaluwarsa untuk dokumen yang telah dilegalisir. Untuk itu, Anda harus mengeceknya terlebih dahulu.
Ingin tahu lebih lanjut tentang proses legalisir dokumen? Simak penjelasan lengkapnya dalam artikel berikut ini.
Proses Legalisir Dokumen
Legalisir atau legalisasi adalah tindakan pengesahan dokumen resmi yang dilakukan oleh pejabat yang berwenang. Jika konteksnya adalah legalisir ijazah, proses pengesahannya dilakukan pihak sekolah.
ADVERTISEMENT
Kata legalisir berasal dari kata serapan berbahasa Inggris legalization dan bahasa Belanda legalisatie. Kedua istilah tersebut memiliki arti yang sama, yakni legalisasi atau proses melegalkan.
Dalam KBBI, kata “legal” didefinisikan sebagai sesuatu yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau hukum. Istilah ini bisa digunakan untuk berbagai konteks, termasuk status dokumen.
Sebenarnya, legalisir merupakan kata yang tidak baku atau bentuk informal dari “legalisasi”. Namun, masyarakat Indonesia terbiasa menyebutnya dengan istilah legalisir.
Mengutip buku Panduan Lengkap Membuat Surat-Surat Kontrak susunan Frans Satriyo Wicaksono, legalisir perlu dilakukan untuk menghindari risiko kehilangan dokumen asli. Biasanya, dokumen yang dilegalisir bersifat sangat penting dan tidak bisa dibuat ulang.
Legalisir dilakukan dengan menyalin (fotokopi) dokumen asli terlebih dahulu. Kemudian, salinan dokumen tersebut akan dibubuhi stempel atau cap di setiap halamannya oleh pejabat yang berwenang.
ADVERTISEMENT
Pada beberapa jenis dokumen, paraf Notaris akan ditambahkan untuk mengubah statusnya menjadi sah di mata hukum. Proses ini dikenal dengan sebutan Legalisasi atau Pengesahan.
Proses legalisir atau legalisasi sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Dengan adanya proses ini, pemilik dokumen dapat membuktikan bahwa salinan yang ia miliki adalah asli.
Syarat Legalisir Dokumen Pendidikan
Proses legalisir tidak bisa dilakukan sembarangan. Ada syarat dan ketentuan yang mesti dilengkapi oleh pemohon, yakni sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Baca juga: 2 Contoh Ijazah Legalisir yang Benar
(MSD)