Apakah Makan Membatalkan Wudhu? Ini Penjelasan Lengkapnya

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
Konten dari Pengguna
12 September 2022 16:38 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi wudhu sebelum shalat. Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi wudhu sebelum shalat. Foto: Pixabay
ADVERTISEMENT
Sebelum melaksanakan sholat, penting bagi umat Islam untuk menyucikan diri dengan melakukan wudhu. Tahap ini bukan hanya hanya bertujuan untuk membersihkan anggota tubuh dari luar melainkan juga sebuah ritual ibadah yang telah ditetapkan aturannya lewat wahyu (syara') dari Allah SWT.
ADVERTISEMENT
Kata wudhu berasal dari kata al wadha'ah yang bermakna al-hasan yaitu kebaikan, dan juga bermakna an-nadzafah yaitu kebersihan. Ad-Dirdir al-Maliki, seorang ulama bermazhab Maliki, mendefinisikan wudhu sebagai berikut:
“Bersuci dengan menggunakan air yang mencakup anggota badan tertentu yaitu 4 anggota badan dengan tata cara tertentu” (Ad-Dirdir, asy-syarbini ash shaghir)
Dalam menyempurnakan wudhu, sebagian orang masih bertanya-tanya mengenai hal yang boleh atau tidak boleh dilakukan. Salah satunya mengenai apakah makan membatalkan wudhu?
Banyak perdebatan mengenai aktivitas tersebut, ada ulama yang memperbolehkan, namun sebagian lagi melarangnya. Lantas, apa saja yang membatalkan wudhu seorang Muslim? Simak penjelasannya berikut ini.

Apakah Makan Membatalkan Wudhu?

Ilustrasi hal yang membatalkan wudhu. Foto: Pixabay
Berdasarkan buku Risalah Shalat Lengkap dan Wiridan (Berdasarkan Al-Quran dan Hadis) karya Gamal Komandoko, ada sebuah kisah yang diutarakan oleh Jabir bin Samurah ra.,
ADVERTISEMENT
“Seorang lelaki bertanya kepada Rasulullah saw., "Apakah saya harus berwudhu karena memakan daging kambing?" Rasulullah saw, menjawab, "Jika engkau mau." Kemudian orang itu bertanya lagi, "Apakah saya harus. berwudhu karena makan daging unta?" Rasulullah saw. menjawab, "Ya." (HR. Muslim)
Dalam riwayat lain, Barra bin Azib mendengar sabda Rasulullah saw., artinya: "Berwudhulah dari (memakan) daging unta dan tidak berwudhu dari (memakan) daging kambing." (HR. Ibnu Majah dan Abu Dawud)
Dari kedua hadits tersebut dapat disimpulkan bahwa seseorang yang memakan daging kambing dalam keadaan wudhu tidak membatalkan. Sedangkan seseorang harus mengulang kembali wudhunya jika memakan daging unta.
Dalam sumber lainnya yang diperoleh dari buku Fatwa-Fatwa Imam Asy-Syafi’i Masalah Ibadah karya Dr. Asmaji Muchtar, memaparkan bahwa Al-Bukhari meriwayatkan, Rasulullah makan tulang rusuk kambing, kemudian beliau shalat tanpa berwudhu kembali.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan hadits ini, Asy-Syafi'i mengambil kesimpulan bahwa orang yang makan sesuatu, baik proses memasaknya menggunakan api maupun tidak, ia tidak wajib berwudhu. Apabila seseorang terpaksa memakan bangkai, ia tidak wajib mengulangi wudhunya, baik bangkai yang dimakannya itu masih mentah atau telah dimasak.
Menurut Asy-Syafi'i, ia hanya diharuskan untuk mencuci tangan, mulut, serta bagian badan yang tersentuh bangkai. Akan tetapi kalau orang itu tidak mencuci atau membasuhnya, ia harus mengulangi setiap sholat yang dikerjakannya setelah makan bangkai itu.
Kakek Khaerudin sedang mengambil air wudhu. Foto: Kevin Kurnianto/kumparan

Hal yang Membatalkan Wudhu

Dirangkum dari buku Fatwa-Fatwa Imam Asy-Syafi’i Masalah Ibadah karya Dr. Asmaji Muchtar, berikut ini beberapa hal yang membatalkan wudhu sehingga diwajibkan seorang Muslim untuk mengulang wudhu tersebut.

1. Menyentuh Perempuan

Ibnu Mas’ud menjelaskan “Jika seorang lelaki menyentuh istrinya atau bersentuhan sebagian tubuhnya pada sebagian tubuh istrinya tanpa pembatas antara ia dan istrinya, baik disertai nafsu maupun tidak, keduanya wajib berwudhu.” (HR.Bukhari dan Muslim).
ADVERTISEMENT

2. Keluar Nanah dan Darah

Keluarnya kedua hal ini dapat membatalkan wudhu dan kebersihan seseorang, meskipun tidak keluar melalui alat kelamin maupun mulut. Wudhu menjadi batal jika darah mengalir atau keluar dari tubuh seseorang dan perlu dibersihkan atau dimurnikan kembali.

3. Menyentuh Kemaluan

Asy-syafi’i menegaskan bahwa menyentuh kemaluan tanpa adanya pembatas, wajib berwudhu. Ketentuan ini berlaku jika orang tersebut melakukannya baik secara sengaja maupun tidak sengaja.

4. Muntah

Muntah bisa membatalkan wudhu. Namun, ada dua pendapat dalam mazhab Hanafi yang menyatakan bahwa jika seseorang muntah seteguk itu dapat membatalkan wudhu.
Di sisi lain, menurut mazhab Maliki dan Syafi’i, muntah tidak dapat membatalkan wudhu. Hal ini karena Rasulullah pernah muntah satu kali setelah wudhu dan tidak mengulangi wudhunya.

5. Hilang kesadaran

Hilang kesadaran yang dimaksud di sini adalah gila, pingsan, mabuk, dan sebagainya yang dapat melumpuhkan atau melemahkan seseorang. Tidur juga masuk ke dalam membatalkan wudhu. Hal ini dikarenakan beberapa anggota tubuh menjadi tidak berfungsi dan tubuh tidak sadarkan diri.
ADVERTISEMENT
(ANS)