Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
Konten dari Pengguna
Apakah Mazhab Muhammadiyah Sama dengan NU? Ini Penjelasannya
26 Oktober 2022 12:19 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Muhammadiyah adalah organisasi Islam non pemerintah terbesar di Indonesia yang memiliki banyak pengikut dari berbagai kalangan. Organisasi ini didirikan oleh Kyai Haji Ahmad Dahlan atau Muhammad Darwis.
ADVERTISEMENT
Secara bahasa, Muhammadiyah artinya pengikut Nabi Muhammad. Sesuai dengan makna tersebut, organisasi Muhammadiyah melaksanakan agama Islam berdasarkan dalil-dalil yang disabdakan Nabi Muhammad SAW serta Alquran.
Paham Muhammadiyah sering digunakan untuk menentukan hari-hari besar umat Muslim bagi para pengikutnya, misalnya penentuan 1 Ramadhan dan 1 Syawal. Muhammadiyah juga memiliki sejumlah perbedaan dengan Nahdlatul Ulama (NU) soal jumlah rakaat tarawih, bacaan niat sholat, sholawat, dan hukum ibadah lainnya.
Sebagai contoh, berbeda dengan NU yang menganjurkan pengikutnya membaca doa qunut dalam sholat Subuh, Muhammadiyah tidak demikian. Alasannya karena hadits-hadits tentang qunut dinilai lemah dan masih diperselisihkan para ulama.
Melihat perbedaan tersebut, apakah berarti mazhab Muhammadiyah berbeda dengan yang dianut NU? mazhab Muhammadiyah? Untuk mengetahuinya, simak penjelasan berikut.
ADVERTISEMENT
Mazhab Muhammadiyah
Salah satu ciri Muhammadiyah yang membedakannya dengan organisasi Islam lain adalah tidak ada mazhab yang diikuti. Tidak seperti golongan NU yang cenderung mengikuti mazhab Syafi’i, Muhammadiyah tidak terikat dengan aliran teologis, mazhab fikih, dan tariqat sufiyah apa pun.
Namun, itu bukan berarti Muhammadiyah anti mazhab dan tidak menghormati pendapat para Imam Fuqaha. Dijelaskan dalam laman resmi Muhammadiyah, pendapat imam mazhab tetap menjadi bahan pertimbangan dalam menetapkan hukum selama masih sesuai dengan syariat Alquran, As-Sunnah, atau dasar-dasar lain yang dipandang kuat.
Dalam menentukan hukum, ulama-ulama mazhab biasanya melakukan ijtihad secara personal. Sedangkan, Muhammadiyah melakukan ijtihad jama’i, yaitu ijtihad yang dilakukan secara kolektif di mana mujtahid menghasilkan putusan hukum dari permasalahan terkini.
Ijtihad tersebut memungkinkan setiap orang yang menguasai ilmu di bidang tertentu dapat ikut merumuskan fatwa hukum Islam. Namun, pendapat yang diterima tetap harus bersumber dari Alquran dan sunnah Rasulullah yang shahih dan tidak diragukan lagi kebenarannya.
ADVERTISEMENT
Diriwayatkan dari Anas bin Malik berkata, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Aku telah meninggalkanmu sekalian dua perkara, tidak akan tersesat kamu selama berpegang teguh dengan keduanya yaitu Kitab Allah dan sunnah Rasul-Nya.” (Diriwayatkan oleh Malik dalam kitab al-Muwattha)
Dalam Muhammadiyah, pendapat Imam Mazhab hanya dijadikan sebagai opsi dan referensi, bukan sebagai kewajiban yang harus diikuti. Muhammadiyah hanya mengambil pandangan mereka yang paling sesuai dengan Alquran dan As-Sunnah sekaligus masih relevan dengan perkembangan zaman.
Meski memiliki paham yang berbeda, bukan berarti mazhab Muhammadiyah baru. Sebab, Muhammadiyah tidak memiliki ciri-ciri terbentuknya mazhab sebagaimana yang dimiliki empat mazhab terbesar dalam Islam, yakni mazhab Syafi'i, Hanafi, Hambali, dan Maliki.
(ADS)