Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten dari Pengguna
Apakah Menangis Membatalkan Wudhu? Ini Penjelasannya
20 Agustus 2021 8:30 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Dikutip dari buku Fiqih Praktis I oleh Muhammad Bagir, hal-hal yang membatalkan wudhu di antaranya keluarnya sesuatu dari 'kedua pintu pelepasan' (saluran buang air kecil atau besar), baik berupa zat seperti kencing, tinja, darah, dan sebagainya, maupun yang berupa angin (kentut).
Alasan lain yang membatalkan wudhu adalah hilang akal atau kesadaran, pingsan dan gila, atau karena obat bius dan mabuk minuman keras. Selanjutnya, tidur dapat membuat wudhu batal, kecuali tidur dalam posisi duduk yang mantap sehingga tidak mungkin keluar angin.
Lalu, apakah menangis membatalkan wudhu?
Apakah Menangis Membatalkan Wudhu?
Dalam keadaan dan momen tertentu, kita pasti pernah menangis. Umumnya, manusia menangis karena mengalami perasaan sedih. Baik karena ditinggal orang yang dicintai, tertekan dari sebuah pekerjaan atau masalah, dan lain sebagainya.
ADVERTISEMENT
Ketika kita menangis dalam kondisi sudah berwudhu, apakah hal itu membatalkannya?
Jawabannya adalah tidak. Menangis bukanlah termasuk bagian dari perkara yang membatalkan wudhu. Karena itu, jika menangis dalam keadaan memiliki wudhu, seorang Muslim tidak wajib melakukan wudhu kembali.
Dalam kitab Matnu Abi Syuja’, disebutkan bahwa perkara yang membatalkan wudhu ada enam. Di antaranya yaitu, semua hal yang keluar dari salah satu dua jalan (kubul dan dubur), tidur dengan tidak menetapkan pantat pada tanah, hilang akal sebab mabuk atau lainnya, bersentuhan kulit dengan lawan jenis tanpa penghalang, menyentuh kelamin manusia dengan telapak tangan, dan menyentuh kubul dan dubur.
Ahmad bin Hasan Abu Syuja’ berkata sebagai berikut:
والذي ينقض الوضوء ستة اشياء ما خرج من السبيلين والنوم على غير هيئة المتمكن وزوال العقل بسكر أو مرض ولمس الرجل المرأة الأجنبية من غير حائل ومس فرج الآدمي بباطن الكف ومس حلقة دبره على الجديد
ADVERTISEMENT
Artinya:"Perkara yang membatalkan wudhu ada enam. Yaitu sesuatu yang keluar dari dua jalan (kubul dan dubur), tidur tanpa menetapkan pantat pada tanah, hilang akan sebab mabuk atau sakit, laki-laki menyentuh perempuan lain tanpa penghalang, menyentuh kelamin anak adam dengan telapak tangan, dan menyentuh lubang dubur menurut qaul jadid."
Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa menangis tidak termasuk perkara yang membatalkan wudhu. Semua ulama pun telah sepakat dalam hal ini. Semua hal yang keluar dari dalam tubuh tidak membatalkan wudhu kecuali jika hal tersebut keluar dari kubul dan dubur.
(NDA)