Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.0
9 Ramadhan 1446 HMinggu, 09 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten dari Pengguna
Apakah Menelan Ludah Membatalkan Puasa? Ini Penjelasan Para Ulama
5 Maret 2025 8:00 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Salah satu pertanyaan yang kerap ditanyakan umat Islam di bulan Ramadan adalah apakah menelan ludah membatalkan puasa . Hal ini cukup membingungkan bagi sebagian umat Islam karena salah satu larangan saat puasa adalah memasukan apa pun ke dalam kerongkongan.
ADVERTISEMENT
Lalu, apakah menelan ludah membatalkan puasa? Sebagai informasi, menelan ludah adalah memasukan ludah yang berasal dari mulut menuju kerongkongan. Namun, ludah bukanlah benda seperti makanan atau minuman yang dimasukkan dari luar mulut.
Bagaimana pendapat para ulama mengenai hal tersebut dan apa hukumnya dalam Islam? Simak penjelasannya di bawah ini.
Hukum Menelan Ludah Saat Puasa
Dalam Kitab Fikih Sehari-hari 365 Pertanyaan Seputar Fikih untuk Semua Permasalahan dalam Keseharian karya A.R. Shohibul Ulum, dijelaskan bahwa mayoritas ulama sepakat bahwa menelan ludah tidak membatalkan puasa. Sebab, menelan ludah merupakan proses alami yang dibutuhkan tubuh.
Menelan juga merupakan respons refleks yang tidak dapat sepenuhnya dihindari, serta merupakan bagian dari mekanisme fisiologis yang normal. Jika menelan ludah dianggap sebagai sesuatu yang dilarang, hal ini akan menimbulkan kesulitan serta beban bagi individu yang sedang menjalankan ibadah puasa.
ADVERTISEMENT
Selain itu, tidak ada dalil yang secara jelas melarang menelan air liur saat berpuasa, baik dalam Al-Qur'an maupun hadis Nabi Muhammad SAW.
Dalam Islam, suatu hal dianggap diperbolehkan (mubah) selama tidak ada dalil yang secara tegas mengharamkannya. Oleh karena itu, menelan ludah saat berpuasa tidak termasuk dalam hal yang membatalkan puasa.
Kondisi yang Perlu Diperhatikan saat Menelan Ludah
Meskipun menelan air liur secara alami tidak membatalkan puasa, namun ada beberapa kondisi tertentu yang dapat menyebabkan puasa menjadi batal. Berikut beberapa kondisi yang dapat membatalkan puasa:
1. Air Liur Bercampur dengan Zat Lain
Jika air liur sudah bercampur dengan zat lain, seperti darah, sisa makanan, atau pewarna dari benda tertentu (misalnya benang jahit), lalu ditelan, maka hal ini membatalkan puasa.
ADVERTISEMENT
2. Air Liur Melewati Batas Bibir Luar
Apabila air liur telah keluar melewati batas bibir bagian luar dan kemudian ditelan kembali, maka puasa dianggap batal. Itu karena air liur yang telah keluar dari mulut dianggap sebagai sesuatu yang sudah terpisah dari tubuh, sehingga menelannya kembali sama seperti memasukkan sesuatu dari luar ke dalam tubuh.
Umat Islam yang berpuasa dianjurkan untuk lebih berhati-hati, terutama saat meludah atau membersihkan mulut, agar tidak menelan kembali air liur yang sudah keluar dari batas bibir.
3. Menampung Air Liur dengan Sengaja
Sebagian ulama berpendapat bahwa menelan air liur yang sengaja ditampung dalam jumlah banyak sebelum ditelan dapat membatalkan puasa. Namun, ada juga pendapat yang menyatakan bahwa hal tersebut tidak membatalkan puasa.
Jika air liur tertampung tanpa disengaja dan kemudian tertelan, maka para ulama sepakat bahwa hal itu tidak berpengaruh terhadap keabsahan puasa.
ADVERTISEMENT
(DR)