Konten dari Pengguna

Apakah Menyentuh Istri Membatalkan Wudhu? Ini Penjelasannya

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Warga berwudhu di Diyanet Center of America in Lanham, Maryland, Amerika Serikat. Foto: REUTERS/Amr Alfiky
zoom-in-whitePerbesar
Warga berwudhu di Diyanet Center of America in Lanham, Maryland, Amerika Serikat. Foto: REUTERS/Amr Alfiky

Wudhu adalah amalan yang wajib dilakukan seorang Muslim sebelum menunaikan sholat. Dalam terminologi Islam, wudhu berarti membasuhkan air pada anggota tubuh tertentu untuk menghilangkan hal-hal yang dapat menghalanginya melaksanakan ibadah.

Wudhu merupakan syarat sah dalam sholat. Wudhu menjadi salah satu bentuk ajaran Islam mengenai kebersihan. Sebagaimana disebutkan Rasulullah dalam hadist berikut:

“Sesungguhnya aku diperintahkan untuk berwudhu apabila hendak mengerjakan sholat." (HR. Tirmidzi, Abu Dawud, dan An-Nasa'i)

Begitu pentingnya wudhu sehingga seorang Muslim wajib memerhatikan tata cara dan adabnya. Seorang Muslim harus memperhatikan sunah wudhu beserta hal-hal yang dapat membatalkannya. Apakah menyentuh istri membatalkan wudhu?

Hukum Menyentuh Istri Setelah Berwudhu

Sebenarnya, permasalahan ini telah dibahas oleh para ulama sejak dulu. Keempat madzhab dalam Islam berbeda pendapat dalam menyikapinya. Namun dalil dasar yang mereka gunakan adalah sama, yakni Surat al-Maidah ayat 6.

Ilustrasi pasangan suami istri berhubungan intim Foto: Shutterstock

Perbedaan pendapat ini dapat terjadi karena arah pandang (wijhah nadhor) yang berbeda dari keempat imam mazhab. Mereka memiliki sudut pandangnya sendiri dalam melihat dan menyikapi dalil. Tentunya, hukum yang mereka tetapkan dikuatkan pula dengan kajian yang mendalam.

Mazhab Syafi'i berpendapat bahwa persentuhan suami- istri mutlak membatalkan wudhu, dalam keadaan apa pun, apalagi jika sampai ada syahwat. Sedangkan mazhab Maliki dan Hambali berpendapat bahwa persentuhan suami-istri tidak membatalkan wudhu, selama tidak ada nafsu antara keduanya. Jika ada, maka wudhunya seketika batal.

Adapun Mazhab Hanafi mengatakan bahwa persentuhan suami-istri tidak membatalkan wudhu dalam keadaan apa pun, baik ada syahwat ataupun tidak. Mengutip buku Islam Q&A dari Jilboobs Sampai Nikah Beda Agama oleh Awy A. Qolawun, wudhu tersebut baru batal jika suami istri itu berhubungan badan.

Dari pendapat tersebut, maka jelas bahwa ketetapan hukumnya berbalik pada diri sendiri. Semua pendapat harus dihargai, namun sikap terbaik seorang Muslim adalah menjalankan perkara berdasarkan madzhab yang dianut dan diyakini.

Warga berwudu di Masjid Menara Kudus, Desa Kauman, Kudus, Jawa Tengah. Foto: Yusuf Nugroho/ANTARA FOTO

Telah dijelaskan pula dalam buku Ensiklopedia Jima' Syaikhul Islam bahwa hukum menyentuh istri setelah wudhu termasuk dalam perkara khalafiyah yang masih diperdebatkan di kalangan ulama. Namun, tidak pemah ada hadits Nabi SAW yang memerintahkan sahabatnya untuk mengambil wudhu kembali karena menyentuh istrinya.

Sebaliknya, diriwayatkan dalam As-Sunan bahwa Nabi SAW pernah mencium sebagian istrinya dan beliau tidak berwudhu lagi. Meskipun keshahihan hadits ini masih diragukan, para ulama sepakat bahwa perintah untuk wudhu lagi setelah menyentuh istri tidak ditemukan dalam hadist manapun.

Lebih lanjut, diriwayatkan bahwa suatu ketika seorang Syeikh ditanya tentang hukum menyentuh istri ketika sudah berwudhu. Beliau pun menjawab:

"Berkenaan dengan hal ini muncul tiga pendapat di kalangan para fuqaha: Pertama, bagaimanapun hal itu tidak membatalkan wudhu, sebagaimana pendapat Abu Hanifah dan lain-lainnya. Kedua, jika hal itu dibarengi dengan syahwat, maka bisa membatalkan wudhu, namun jika tidak ada syahwat, maka tidak membatalkan wudhu. Yang demikian adalah pendapat Malik dan lain-lainnya dari sebagian penduduk Madinah. Ketiga, hukumnya membatalkan wudhu sekalipun tidak dibarengi syahwat. Ini adalah pendapat Asy-Syafi'i dan lain-lain.”

(MSD

Frequently Asked Question Section

Apakah menyentuh istri membatalkan wudhu?

chevron-down

Ulama empat madzhab berbeda pendapat mengenai hal ini. Namun tidak ada satu hadist pun yang menyebutkan bahwa menyentuh istri dapat membatalkan wudhu.

Apa pendapat Imam Malikiyah tentang hukum menyentuh istri setelah berwudhu?

chevron-down

Persentuhan suami-istri tidak membatalkan wudhu, selama tidak ada nafsu antara keduanya. Jika ada, maka wudhunya seketika batal.

Apa pendapat Imam Hanafiyah tentang hukum menyentuh istri setelah berwudhu?

chevron-down

Persentuhan suami-istri tidak membatalkan wudhu dalam keadaan apa pun, baik ada syahwat ataupun tidak. Wudhu baru batal jika suami istri itu berhubungan badan.