Apakah Menyusui Membatalkan Wudhu? Ini Penjelasan Ulama

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Allah SWT mencintai umatnya yang melakukan taubat dan menyucikan diri. Suci di sini bisa diartikan bersih secara lahiriah dan batiniah. Cara menyucikan diri secara lahiriah salah satunya bisa dengan wudu.
Wudhu merupakan bersuci dari najis atau kotoran yang wajib dilakukan seorang Muslim sebelum melaksanakan ibadah. Namun, masih banyak pertanyaan yang muncul terkait apa saja yang membatalkan wudhu.
Dilansir dari buku Kitab Fiqhul Islam wa Adillathuhu oleh Prof Dr Wahbah Az-Zuhaili, beberapa perkara yang membatalkan wudhu adalah keluarnya sesuatu dari kemaluan, baik berupa zat seperti darah, tinja, kencing maupun yang berupa angin.
Lalu, bagaimana dengan menyusui? Apakah menyusui membatalkan wudhu? Simak penjelasannya di bawah ini.
Apakah Menyusui Membatalkan Wudhu?
Dalam Islam, ketika menyusui bayi seorang ibu tidak harus dalam keadaan suci dari hadas kecil maupun besar. Kegiatan tersebut boleh dilakukan dalam keadaan apapun, baik dalam keadaan berhadas maupun setelah berwudhu.
Dalam Kitab-Kitab fiqih oleh Syafri M Noor disebutkan bahwa menyusui anak tidak membatalkan wudhu. Walaupun air susu keluar dari tubuh, hal itu tidak membatalkan wudhu.
Ulama Syafiiyah berpendapat bahwa semua hal yang keluar dari tubuh, selain dari kubul dan dubur, tidak membatalkan wudhu, termasuk air susu, ingus dan yang lainnya. Dijelaskan dalam sebuah hadits:
لخارج من غير السبيلين إذا لم يكن نجسا لا يعتبر حدثا باتفاق الفقهاء واختلفوا فيما إذا كان نج سا
Artinya: “Sesuatu yang keluar selain dari dua jalan, apabila bukan benda najis, tidak dianggap sebagai hadas (membatalkan wudhu) dengan kesepakatan para ulama. Hanya saja mereka mempunyai perbedaan pendapat, apabila benda yang keluar itu adalah benda najis.” (Al-Mausu’ah al-Fiqhiyah)
Mengacu pada hadits di atas, air susu bukanlah najis sehingga tidak membatalkan akan wudhu. Selain karena bukan keluar dari kubul dan dubur, para ulama sepakat bahwa air susu adalah suci.
Hal yang Membatalkan Wudhu
Dirangkum dari buku Fiqih Wudhu Versi Madzhab Syafiiy oleh Sutomo Abu Nashr, berikut hal-hal yang dapat membatalkan wudhu.
Keluarnya sesuatu dari dubur dan qubul.
Hilang akal.
Tidur bukan dalam posisi tamakkun atau tetap berada di tempat.
Bersentuhan kulit seorang laki-laki dengan seorang perempuan.
Menyentuh kelamin atau lubang dubur dengan menggunakan telapak tangan atau jari.
(EAR)
