Konten dari Pengguna

Apakah Merokok Membatalkan Wudhu? Ini Pendapat Para Ulama

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi merokok. Foto: AFP PHOTO/ OSCAR SIAGIAN
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi merokok. Foto: AFP PHOTO/ OSCAR SIAGIAN

Wudhu merupakan kewajiban setiap umat Islam sebelum menunaikan ibadah shalat. Meski sudah ditetapkan ketentuannya, mereka kerap kali belum memahaminya dengan sempurna. Salah satu perkara yang sering dipertanyakan adalah apakah merokok membatalkan wudhu?

Menurut Masaji Antoro dalam buku Kumpulan Tanya Jawab Keagamaan, merokok tidak termasuk perkara yang dapat membatalkan wudhu. Ini karena Rasulullah tidak pernah menyinggungnya secara langsung maupun tersirat. Dalam Fatwa Syabakah Islamimiyah, para ulama juga mengatakan:

“Merokok, tidak membatalkan wudhu. Tidak diketahui adanya perselisihan dalam hal ini.”

Melalui faktwa tersebut, ulama sepakat menetapkan hukum dasar merokok setelah wudhu adalah mubah atau boleh. Namun, hukum ini bisa menjadi makruh dan haram sesuai dengan ajaran masing-masing imam madzhab. Seperti apa?

Apakah Merokok Membatalkan Wudhu?

Wudhu termasuk syarat sah dalam sholat. Amalan ini menjadi salah satu bentuk ajaran Islam mengenai kebersihan sebagaimana disebutkan dalam hadits Rasulullah berikut:

Seorang pria melakukan wudhu sebelum shalat di sebuah sungai. Foto: AFP

“Sesungguhnya aku diperintahkan untuk berwudhu apabila hendak mengerjakan sholat." (HR. Tirmidzi, Abu Dawud, dan An-Nasa'i)

Terkait merokok setelah wudhu, hukum dasarnya adalah boleh dan tidak membatalkan shalat. Namun, sebagian madzhab tidak memperkenankannya karena dapat menyisakan bau tak sedap di mulut.

Seperti diketahui, Rasulullah SAW juga melarang keras umatnya untuk menimbulkan bau tak sedap saat shalat berjamaah. Ini karena bau tersebut dapat mengganggu kenyamanan orang di sekitar dan malaikat pun tidak menyukainya.

Hukum merokok setelah wudhu sama saja seperti makan bawang setelah berwudhu. Mereka yang melakukannya dilarang untuk mendekati masjid. Dari Jabir bin Abdillah, Rasulullah SAW bersabda:

“Siapa yang makan bawang merah atau bawang putih, hendaknya dia menjauhi masjid kami. Karena malaikat terganggu dengan bau yang mengganggu manusia.” (HR. Bukhari-Muslim)

Asap rokok sangat berbahaya bagi kesehatan Foto: Unsplash

Di sisi lain, Ustadz Abdul Somad, Lc. MA., dalam Channel Youtube Kun Ma Alloh mengatakan bahwa hukum merokok sebelum berwudhu adalah boleh. Namun, kebolehan ini tetap harus disesuaikan dengan pendapat para imam madzhab.

Umat Muslim harus mengetahui, madzhab dan golongan Islam mana yang ia ikuti. Sehingga, penentuan hukumnya pun tidak salah dan keliru.

“Muhammadiyah mengatakan rokok haram, Saudi Arabia mengatakan rokok haram, MUI mengatakan rokok haram hanya untuk ibu hamil, ibu menyusui, dan anak kecil. Jadi, hukumnya dikembalikan kepada pribadi masing-masing.”

Bicara soal perkara yang dapat membatalkan wudhu, Dr. dr. H. Sagiran dalam buku Gantung Wudhu (2018) menguraikannya menjadi lima sebab, yaitu:

  1. Keluarnya sesuatu lewat dua lubang.

  2. Tidur bukan dalam posisi tamakkun (tetap berada di tempat).

  3. Hilang akal atau akal yang tertutup.

  4. Menyentuh kemaluan.

  5. Menyentuh kulit lawan jenis yang bukan mahram.

(MSD)

Frequently Asked Question Section

Bagaimana hukum merokok setelah wudhu?

chevron-down

Merokok tidak termasuk perkara yang dapat membatalkan wudhu. Ini karena Rasulullah tidak pernah menyinggungnya secara langsung maupun tersirat.

Apa pengertian dari wudhu?

chevron-down

Wudhu merupakan hal yang wajib dilakukan umat Islam sebelum menunaikan ibadah shalat. Amalan ini dilakukan dengan membasuhkan air ke seluruh bagian tubuh dengan urutan tertentu.

Apa saja perkara yang dapat membatalkan wudhu seseorang?

chevron-down

Perkara yang dapat membatalkan wudhu seseorang yaitu keluarnya sesuatu lewat dua lubang, tidur bukan dalam posisi tamakkun, hilang akal atau akal yang tertutup, menyentuh kemaluan, menyentuh kulit lawan jenis yang bukan mahram.