Apakah Muntah Membatalkan Wudhu? Ini Pendapat Para Ulama

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
Konten dari Pengguna
23 Februari 2022 13:07 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Apakah Muntah Membatalkan Wudhu?. Foto: pexels.com
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Apakah Muntah Membatalkan Wudhu?. Foto: pexels.com
ADVERTISEMENT
Wudhu adalah bersuci dari kotoran atau najis yang wajib dikerjakan seorang Muslim sebelum melaksanakan ibadah. Namun, masih banyak pertanyaan yang muncul soap apa saja yang membatalkan wudhu. Salah satunya adalah pertanyaan apakah muntah membatalkan wudhu.
ADVERTISEMENT
Dikutip dari buku Kitab Fiqhul Islam wa Adillathuhu karya Prof Dr Wahbah Az-Zuhaili, beberapa perkara yang membatalkan wudhu adalah keluarnya sesuatu dari kemaluan, baik berupa zat seperti kencing, darah, tinja, maupun yang berupa angin.
Faktor lain yang dapat membatalkan wudhu adalah hilang akal atau kesadaran, mabuk minuman keras, memandikan mayat, dan ragu dengan adanya wudhu. Lalu, apakah muntah membatalkan wudhu?
Ilustrasi Apakah Muntah Membatalkan Wudhu?. Foto: unsplash.com

Apakah Muntah Membatalkan Wudhu?

Terdapat perbedaan pendapat di kalangan para ulama mengenai hal tersebut, seperti yang dijelaskan dalam buku Panduan Lengkap Ibadah Menurut Al-Quran, Al-Sunnah, dan Pendapat Para Ulama oleh Muhammad Al-Baqir.
Pendapat pertama, menurut Imam Syafii dan Imam Syafiiyah, muntah tidak membatalkan wudhu. Apapun yang keluar selain dari kubul dan dubur, maka itu tidak membatalkan wudhu. Pendapat ini merujuk pada hadits Nabi dari Tsauban:
ADVERTISEMENT
“Ya Rasulullah apakah wajib berwudhu bagi seseorang yang muntah? Rasul menjawab: kalau hal itu wajib, maka aku aku sudah menemukannya di kitab Allah.” (H.R ad - Daruquthni shahih Tsauban)
Menurut penjelasan Imam Syafii dan ulama Syafiiyah, muntah tidak membatalkan wudhu apabila makanan atau cairan yang keluar berasal dari lambung ke mulut atau keluarnya darah dari kulit. Sementara jika keluar keluar dari kubul dan dubur, apapun bentuknya, maka hal tersebut membatalkan wudhu. Karena muntah keluar adalah sesuatu yang keluar dari tenggorokan, bukan dari kubul dan dubur, maka hal itu tidak membatalkan wudhu.
Pendapat kedua, mazhab Hanafi dan Hanbali menetapkan bahwa muntah masuk ke dalam hal yang membatalkan wudhu. Apapun yang dimuntahkan, baik berupa cairan atau makanan, tetap dianggap membatalkan wudhu. Mazhab ini merujuk pada hadits Nabi dari Aisyah:
ADVERTISEMENT
من أصابه قيء أو رعاف أو قلس أو مذي فلينصرف فليتوضّأ ثم ليبن على صلاته وهو في ذلك لا يتكلم
Artinya: "Siapapun yang mengalami muntah, atau mengeluarkan darah dari hidungnya, atau muntah sedikit maka beralihlah dan berwudhulah kemudian gantilah shalatnya sedangkan saat itu ia tidak bicara." (HR. Ibnu Majah dan ad-Daruquthni)
Pendapat ketiga, menurut pendapat Syekh Wahbah Zuhaili, nanah atau darah atau muntah yang keluar dari selain qubul dan dubur dapat membatalkan wudhu bila jumlahnya banyak.
Dari pendapat Syekh Wahbah Zuhaili, dapat disimpulkan bahwa muntah tidak termasuk perkara yang membatalkan wudhu. Semua hal yang keluar dari dalam tubuh tidak membatalkan wudhu, kecuali jika hal tersebut keluar dari kubul atau dubur dan dalam jumlah yang banyak.
ADVERTISEMENT
(EAR)