Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten dari Pengguna
Apakah Ngupil Membatalkan Wudhu? Ini Penjelasannya yang Perlu Dipahami
13 Januari 2023 14:33 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Dalam syariat Islam, ada beberapa hal yang diketahui dapat membatalkan wudhu, seperti menyentuh lawan jenis, mengeluarkan sesuatu dari qubul atau dubur, dan hal lainnya. Lantas, bagaimana dengan ngupil? Apakah ngupil membatalkan wudhu juga?
ADVERTISEMENT
Wudhu merupakan ibadah yang dianggap penting dan agung dalam ajaran Islam. Para ulama juga telah sepakat bahwa wudhu menjadi salah satu syarat sah yang wajib dipenuhi seseorang sebelum menunaikan shalat.
Mengutip buku Wudhu Rasulullah Menurut 4 Mazhab karya Isnan Ansory, Lc, MA., wudhu tidak hanya soal membersihkan anggota tubuh dari kotoran. Ada ketentuan yang perlu diperhatikan sebelum berwudhu, termasuk hal-hal yang dapat membatalkannya.
Untuk mengetahui lebih lanjut terkait hukum ngupil setelah berwudhu dan hal-hal lain yang berpotensi membatalkannya, simak penjelasannya dalam ulasan berikut ini.
Apakah Ngupil Membatalkan Wudhu?
Dihimpun dari buku Panduan Lengkap Ibadah karya Muhammad Al-Baqir, ngupil tidak termasuk ke dalam hal-hal yang membatalkan wudhu. Karena itu, seseorang yang ngupil setelah berwudhu, maka wudhunya tidak akan batal.
ADVERTISEMENT
Meski tergolong kotoran, upil disepakati tidak membatalkan wudhu karena tidak keluar dari qubul atau dubur, tetapi lubang hidung. Selain tidak membatalkan wudhu, upil juga dianggap suci dari najis.
Hukum tersebut berlaku untuk segala kotoran yang keluar selain dari qubul dan dubur, sebagaimana dijelaskan dalam kitab Hasyiyah Al-Bajuri karangan Ibrahim al-Bajuri bin Syeikh Muhammad al-Jizawi bin Ahmad.
وكل مائع خرج من السبيلين نجس قوله ( خرج من السبيلين) أي من أحد السبيلين القبل والدبر. –إلى أن قال- وخرج بقوله من السبيلين الخارج من بقية المنافذ فهو طاهر الّا القيء الخارج من الفم بعد وصوله الى المعدة وإن لم يتغيّر
Artinya: "Segala benda cair yang keluar dari dua jalan adalah najis. Maksud dari cairan yang keluar dari dua jalan adalah keluar dari salah satu dua jalan yang berupa qubul dan dubur. Dikecualikan dengan perkataan ‘dari dua jalan’ yaitu perkara yang keluar dari lubang-lubang tubuh yang lain (telinga, hidung, mulut) maka dihukumi suci kecuali muntahan yang keluar dari mulut setelah awalnya muntahan tersebut telah sampai pada perut, meskipun warna muntahan tidak berubah (maka dihukumi najis)."
ADVERTISEMENT
Hal-hal yang Membatalkan Wudhu
Umat Muslim wajib mengetahui apa saja hal yang dapat membatalkannya. Inilah hal-hal yang membatalkan wudhu seperti dijelaskan Syaikh Salim bin Sumair Al-Hadlrami dalam kitab Safinatun Naja.
(AAA)