Konten dari Pengguna

Apakah Ngupil Membatalkan Wudhu? Ini Penjelasannya yang Perlu Dipahami

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi hal yang membatalkan wudhu. Foto: Unsplash
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi hal yang membatalkan wudhu. Foto: Unsplash

Dalam syariat Islam, ada beberapa hal yang diketahui dapat membatalkan wudhu, seperti menyentuh lawan jenis, mengeluarkan sesuatu dari qubul atau dubur, dan hal lainnya. Lantas, bagaimana dengan ngupil? Apakah ngupil membatalkan wudhu juga?

Wudhu merupakan ibadah yang dianggap penting dan agung dalam ajaran Islam. Para ulama juga telah sepakat bahwa wudhu menjadi salah satu syarat sah yang wajib dipenuhi seseorang sebelum menunaikan shalat.

Mengutip buku Wudhu Rasulullah Menurut 4 Mazhab karya Isnan Ansory, Lc, MA., wudhu tidak hanya soal membersihkan anggota tubuh dari kotoran. Ada ketentuan yang perlu diperhatikan sebelum berwudhu, termasuk hal-hal yang dapat membatalkannya.

Untuk mengetahui lebih lanjut terkait hukum ngupil setelah berwudhu dan hal-hal lain yang berpotensi membatalkannya, simak penjelasannya dalam ulasan berikut ini.

Apakah Ngupil Membatalkan Wudhu?

Ilustrasi apakah ngupil membatalkan wudhu? Foto: Pexels

Dihimpun dari buku Panduan Lengkap Ibadah karya Muhammad Al-Baqir, ngupil tidak termasuk ke dalam hal-hal yang membatalkan wudhu. Karena itu, seseorang yang ngupil setelah berwudhu, maka wudhunya tidak akan batal.

Meski tergolong kotoran, upil disepakati tidak membatalkan wudhu karena tidak keluar dari qubul atau dubur, tetapi lubang hidung. Selain tidak membatalkan wudhu, upil juga dianggap suci dari najis.

Hukum tersebut berlaku untuk segala kotoran yang keluar selain dari qubul dan dubur, sebagaimana dijelaskan dalam kitab Hasyiyah Al-Bajuri karangan Ibrahim al-Bajuri bin Syeikh Muhammad al-Jizawi bin Ahmad.

وكل مائع خرج من السبيلين نجس قوله ( خرج من السبيلين) أي من أحد السبيلين القبل والدبر. –إلى أن قال- وخرج بقوله من السبيلين الخارج من بقية المنافذ فهو طاهر الّا القيء الخارج من الفم بعد وصوله الى المعدة وإن لم يتغيّر

Artinya: "Segala benda cair yang keluar dari dua jalan adalah najis. Maksud dari cairan yang keluar dari dua jalan adalah keluar dari salah satu dua jalan yang berupa qubul dan dubur. Dikecualikan dengan perkataan ‘dari dua jalan’ yaitu perkara yang keluar dari lubang-lubang tubuh yang lain (telinga, hidung, mulut) maka dihukumi suci kecuali muntahan yang keluar dari mulut setelah awalnya muntahan tersebut telah sampai pada perut, meskipun warna muntahan tidak berubah (maka dihukumi najis)."

Hal-hal yang Membatalkan Wudhu

Ilustrasi hal yang membatalkan wudhu dalam syariat Islam. Foto: Pixabay

Umat Muslim wajib mengetahui apa saja hal yang dapat membatalkannya. Inilah hal-hal yang membatalkan wudhu seperti dijelaskan Syaikh Salim bin Sumair Al-Hadlrami dalam kitab Safinatun Naja.

  1. Keluarnya sesuatu dari salah satu jalan (qubul atau dubur), seperti air seni, buang angin, darah haid, madzi, wadi, dan mani.

  2. Hilangnya kesadaran karena tidur atau yang lainnya, seperti pingsan, mabuk, atau terkena efek obat-obatan.

  3. Bersentuhan kulit dengan lawan jenis yang sama-sama sudah baligh (tumbuh besar) dan bukan mahramnya tanpa penghalang.

  4. Menyentuh kelamin atau lubang dubur manusia (diri sendiri maupun orang lain) dengan menggunakan bagian dalam telapak tangan atau bagian dalam jari jemari.

Frequently Asked Question Section

Apa hukum wudhu sebelum shalat?

chevron-down

Wudhu menjadi salah satu syarat sah yang wajib dipenuhi seseorang sebelum menunaikan shalat.

Apakah air mani bisa membatalkan wudhu?

chevron-down

Keluarnya sesuatu dari salah satu jalan (qubul atau dubur), seperti air seni, buang angin, darah haid, madzi, wadi, dan mani adalah sesuatu yang dapat membatalkan wudhu.

Apakah wudhu batal jika tersentuh kemaluan?

chevron-down

Menyentuh kelamin atau lubang dubur manusia (diri sendiri maupun orang lain) dengan menggunakan bagian dalam telapak tangan atau bagian dalam jari jemari adalah sesuatu yang membatalkan wudhu.

(AAA)