Apakah Panitia Kurban Dapat Jatah Daging? Begini Ketentuannya

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Secara umum, pembagian daging hewan kurban hanya untuk fakir miskin, orang yang berkurban, serta keluarga maupun kerabatnya. Namun, apakah panitia kurban dapat jatah daging juga?
Panitia kurban adalah fenomena yang baru muncul di masyarakat modern. Menurut H. Abdul Somad, Lc, MA dalam buku 33 Tanya Jawab Seputar Qurban: Panduan Ilmu Sebelum Beramal, pada zaman dahulu, orang yang berkurban melakukan semuanya sendirian, mulai dari membeli hewan kurban, merawat, menyembelih, sampai proses distribusi.
Namun, dalam sebuah hadits sahih disebutkan mengenai ketentuan pembagian daging untuk tukang jagal. Dalil inilah yang menjadi salah satu rujukan dalam penentuan jatah panitia kurban.
Apakah Panitia Kurban Dapat Jatah Daging?
Dalam pelaksanaan ibadah kurban di masa kini, panitia kurban berperan sebagai penolong atau orang yang sukarela membantu demi mendapat ridha dan pahala dari Allah SWT. Artinya, mereka tidak punya hak atas daging kurban yang disembelih.
Oleh karena itu, jika panitia kurban mengambil daging yang belum ditentukan pemiliknya, artinya ia memakan daging haram. Ini merupakan perkara yang sangat dibenci Allah SWT dan Rasul-Nya.
Rasulullah SAW bersabda, “Setiap daging yang tumbuh dari yang haram, maka nerakalah yang lebih utama baginya.” (HR. al-Baihaqi)
Memberi jatah kepada panitia kurban sebagai bentuk upah juga tidak dibolehkan. Upah harus diberikan dari uang pribadi atau dana lain yang tak ada kaitannya dengan hewan kurban. Hal itu dicontohkan Rasulullah SAW dan diceritakan Ali bin Abi Thalib r.a dalam suatu riwayat:
“Rasulullah SAW memerintahkanku untuk mengurusi penyembelihan unta qurbannya. Beliau juga memerintahkan saya untuk membagikan semua kulit tubuh serta kulit punggungnya. Dan saya tidak diperbolehkan memberikan bagian apa pun darinya kepada tukang jagal." (HR. Bukhari dan Muslim). Dalam riwayat Imam Muslim, ditambahkan, “Kami mengupahnya dari uang kami pribadi.”
Mengutip buku Panduan Qurban dari A sampai Z: Mengupas Tuntas Seputar Fiqh Qurban susunan Ammi Nur Baits, hadits di atas menjadi dasar mayoritas para ulama dalam menentukan cara mengupah tukang jagal atau panitia kurban.
Ulama Syaikh Abdullah Al-Bassaam mengatakan dalam kitab Taudhihul Ahkaam, “Tukang jagal tidak boleh diberi daging atau kulitnya sebagai bentuk upah atas pekerjaannya. Hal ini berdasarkan kesepakatan para ulama. Yang diperbolehkan adalah memberikannya sebagai bentuk hadiah jika dia termasuk orang kaya atau sebagai sedekah jika ternyata dia miskin.”
Jadi, meskipun panitia kurban tidak memiliki hak atas hewan yang disembelihnya, bukan berarti ia tidak boleh mendapatkan jatah sama sekali. Terlepas dari status ekonominya, ia tetap boleh menerima bagian dalam bentuk hadiah atau sedekah, bukan upah.
Ustad Abdul Somad dalam buku 33 Tanya Jawab Seputar Qurban: Panduan Ilmu Sebelum Beramal menegaskan bahwa lebih utama memberikan daging kurban kepada tukang jagal yang fakir, karena ia ikut terlibat dalam pelaksanaan ibadah ini.
Baca Juga: Siapa yang Berhak Menerima Daging Kurban menurut Ajaran Islam?
(DEL)
