Apakah PBI Bisa Dicairkan? Ini Penjelasannya

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Apakah PBI bisa dicairkan’ menjadi pertanyaan yang banyak diajukan masyarakat penerima bansos. PBI Jaminan Kesehatan (JK) merupakan program bantuan sosial yang memberikan layanan fasilitas kesehatan gratis.
Penerima bantuan PBI JK adalah fakir miskin yang kesulitan mencukupi kehidupan sehari-hari. Melalui program ini, kelompok tersebut bisa mendapatkan fasilitas dan layanan pengobatan gratis.
Lantas, apakah PBI bisa dicairkan uang? Simak informasinya dalam ulasan berikut.
Apakah PBI Bisa Dicairkan?
Mengutip laman Kementerian Sosial, bantuan sosial PBI JK hanya diberikan kepada keluarga penerima manfaat yang telah tercatat dalam Daftar Terpadu Keluarga Sosial Kemensos (DTKS) sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia No 5 Tahun 2016. Ini bertujuan untuk memastikan penyaluran bansos telah tepat sasaran.
Bansos PBI JK diberikan dalam bentuk iuran kesehatan yang dibayarkan setiap bulan. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020, besaran iuran PBI JK setara dengan perawatan kelas III BPJS Kesehatan, yakni Rp 42.000.
Berbeda dari Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH), bansos PBI JK tidak bisa dicairkan atau diuangkan. Sebab, iuran tersebut tidak diberikan kepada penerima bantuan, melainkan dibayarkan langsung kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Cara Daftar PBI Jaminan Kesehatan
Supaya bisa mendapatkan iuran PBI, masyarakat harus memenuhi kriteria dan persyaratan tertentu. Adapun syarat dan kriteria penerima bansos PBI JK sebagai berikut:
Warga Negara Indonesia
Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
Terdaftar dalam DTKS
Merupakan kelompok fakir miskin (orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian) atau tidak mampu (orang yang mempunyai sumber mata pencaharian namun hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup dasar saja)
Apabila belum terdaftar di DTKS, masyarakat bisa mendaftarkan diri secara online melalui aplikasi Cek Bansos. Berikut langkah-langkahnya.
Download Aplikasi Cek Bansos milik Kementerian Sosial di PlayStore.
Buat akun baru untuk registrasi dengan melengkapi sejumlah data. Data-data yang perlu diisi berupa Nomor KK, NIK, Nama Lengkap, Alamat Lengkap (Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Desa, RT dan RW), Nomor HP, Alamat Email, Username dan Password.
Setelah itu, unggah Foto KTP dan Swafoto dengan KTP. Kemudian klik ‘Daftar’.
Pilih menu ‘Daftar Usulan’ pada halaman utama.
Selanjutnya, klik ‘Tambahkan Usulan’ dan masukkan data diri dengan benar (sesuai dengan KK dan KTP).
Petugas akan melakukan verifikasi data pemohon. Tunggu hasilnya selama beberapa hari.
Sebagai informasi, bayi yang dilahirkan dari ibu penerima bantuan PBI JK akan otomatis terdaftar sebagai peserta. Kepesertaan PBI JK dapat dicabut apabila penerima manfaat meninggal dunia atau sudah tidak lagi memenuhi kriteria fakir miskin dan tidak mampu.
(GLW)
