Konten dari Pengguna

Apakah PBI Bisa Dicairkan? Ini Penjelasannya

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
1 November 2023 13:38 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi bansos PBI JK. Foto: Unsplash.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi bansos PBI JK. Foto: Unsplash.
ADVERTISEMENT
Apakah PBI bisa dicairkan’ menjadi pertanyaan yang banyak diajukan masyarakat penerima bansos. PBI Jaminan Kesehatan (JK) merupakan program bantuan sosial yang memberikan layanan fasilitas kesehatan gratis.
ADVERTISEMENT
Penerima bantuan PBI JK adalah fakir miskin yang kesulitan mencukupi kehidupan sehari-hari. Melalui program ini, kelompok tersebut bisa mendapatkan fasilitas dan layanan pengobatan gratis.
Lantas, apakah PBI bisa dicairkan uang? Simak informasinya dalam ulasan berikut.

Apakah PBI Bisa Dicairkan?

Ilustrasi bansis PBI JK. Foto: Unsplash.
Mengutip laman Kementerian Sosial, bantuan sosial PBI JK hanya diberikan kepada keluarga penerima manfaat yang telah tercatat dalam Daftar Terpadu Keluarga Sosial Kemensos (DTKS) sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia No 5 Tahun 2016. Ini bertujuan untuk memastikan penyaluran bansos telah tepat sasaran.
Bansos PBI JK diberikan dalam bentuk iuran kesehatan yang dibayarkan setiap bulan. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020, besaran iuran PBI JK setara dengan perawatan kelas III BPJS Kesehatan, yakni Rp 42.000.
ADVERTISEMENT
Berbeda dari Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH), bansos PBI JK tidak bisa dicairkan atau diuangkan. Sebab, iuran tersebut tidak diberikan kepada penerima bantuan, melainkan dibayarkan langsung kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Cara Daftar PBI Jaminan Kesehatan

Ilustrasi bansos PBI JK. Foto: Unsplash.
Supaya bisa mendapatkan iuran PBI, masyarakat harus memenuhi kriteria dan persyaratan tertentu. Adapun syarat dan kriteria penerima bansos PBI JK sebagai berikut:
Apabila belum terdaftar di DTKS, masyarakat bisa mendaftarkan diri secara online melalui aplikasi Cek Bansos. Berikut langkah-langkahnya.
ADVERTISEMENT
Sebagai informasi, bayi yang dilahirkan dari ibu penerima bantuan PBI JK akan otomatis terdaftar sebagai peserta. Kepesertaan PBI JK dapat dicabut apabila penerima manfaat meninggal dunia atau sudah tidak lagi memenuhi kriteria fakir miskin dan tidak mampu.
ADVERTISEMENT
(GLW)