Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Apakah Penerima PIP Bisa Dapat KIP? Ini Ketentuannya
23 April 2024 10:16 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Faktanya, tidak semua penerima PIP bisa mendapatkan KIP . Namun, jangan khawatir karena dana bantuan tetap akan disalurkan kepada seluruh penerima PIP resmi melalui rekening yang dibuatkan khusus untuk mereka.
Merujuk pada laman Puslapdik Kemdikbud, dana bantuan yang akan diterima peserta PIP jenjang SD, SMP, dan SMA akan berbeda-beda. Nominalnya disesuaikan dengan ketetapan dari Kemendikbudristek, mulai dari Rp 225.000 hingga Rp 1.000.000.
Apakah Penerima PIP Bisa Dapat KIP?
Sebagaimana disebutkan sebelumnya, tidak semua penerima PIP akan diberikan KIP. Namun, peserta didik pemegang kartu KIP yang masih terdaftar di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) sudah pasti akan mendapatkan bantuan PIP. Lalu, siapa saja penerima PIP yang boleh mendapat KIP?
Menurut informasi dalam laman Puslapdik Kemdikbud, KIP hanya diberikan kepada peserta penerima PIP yang datanya sudah ada di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dengan DTKS Kemensos sudah sepadan atau sama.
ADVERTISEMENT
Saat ini, KIP sudah hadir dalam bentuk digital dan dapat diperoleh melalui sekolah masing-masing dengan mengakses aplikasi SIPINTAR.
Siapa Saja yang Bisa Menerima PIP?
Mengutip laman resmi KIP Kemdikbud, selain pemegang KIP, berikut ini beberapa kategori lainnya yang dapat menerima PIP:
ADVERTISEMENT
Bagi peserta didik yang termasuk dalam salah satu kategori di atas, dapat didaftarkan dalam DTKS Kemensos dan ditandai Layak PIP dalam Dapodik Sekolah. Setelah itu, Dinas Pendidikan dan pemangku kepentingan akan mengusulkan kepada Puslapdik berdasarkan data Layak PIP tersebut.
Untuk mengetahui apakah peserta didik sudah termasuk sebagai penerima PIP, statusnya bisa dicek di laman pip.kemdikbud.go.id dengan mengetik NISN dan NIK peserta didik.
Bagi penerima PIP yang telah ditetapkan secara resmi akan mendapatkan rincian dana bantuan sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
(DEL)