Konten dari Pengguna

Apakah Penerima PIP Bisa Dapat KIP? Ini Ketentuannya

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
23 April 2024 10:16 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Orang tua menunjukkan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) di Rangkasbitung, Lebak, Banten, Jumat (8/4/2022). Foto: Muhammad Bagus Khoirunas/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Orang tua menunjukkan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) di Rangkasbitung, Lebak, Banten, Jumat (8/4/2022). Foto: Muhammad Bagus Khoirunas/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
PIP (Program Indonesia Pintar) adalah program bantuan pendidikan dari pemerintah kepada anak dari keluarga miskin atau rentan miskin. Sedangkan KIP (Kartu Indonesia Pintar) adalah kartu identitas yang dapat digunakan untuk mencairkan dana dari program PIP. Pertanyaannya, apakah penerima PIP bisa dapat KIP?
ADVERTISEMENT
Faktanya, tidak semua penerima PIP bisa mendapatkan KIP. Namun, jangan khawatir karena dana bantuan tetap akan disalurkan kepada seluruh penerima PIP resmi melalui rekening yang dibuatkan khusus untuk mereka.
Merujuk pada laman Puslapdik Kemdikbud, dana bantuan yang akan diterima peserta PIP jenjang SD, SMP, dan SMA akan berbeda-beda. Nominalnya disesuaikan dengan ketetapan dari Kemendikbudristek, mulai dari Rp 225.000 hingga Rp 1.000.000.

Apakah Penerima PIP Bisa Dapat KIP?

Sejumlah warga antre saat penyaluran Program Indonesia Pintar (PIP) di Rangkasbitung, Lebak, Banten, Jumat (8/4/2022). Foto: Muhammad Bagus Khoirunas/ANTARA FOTO
Sebagaimana disebutkan sebelumnya, tidak semua penerima PIP akan diberikan KIP. Namun, peserta didik pemegang kartu KIP yang masih terdaftar di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) sudah pasti akan mendapatkan bantuan PIP. Lalu, siapa saja penerima PIP yang boleh mendapat KIP?
Menurut informasi dalam laman Puslapdik Kemdikbud, KIP hanya diberikan kepada peserta penerima PIP yang datanya sudah ada di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dengan DTKS Kemensos sudah sepadan atau sama.
ADVERTISEMENT
Saat ini, KIP sudah hadir dalam bentuk digital dan dapat diperoleh melalui sekolah masing-masing dengan mengakses aplikasi SIPINTAR.

Siapa Saja yang Bisa Menerima PIP?

Presiden Indonesia, Jokowi beri sambutan di Penyerahan Kartu Indonesia Pintar di GOR David-Tony, Gorontalo, Jumat (1/3). Foto: Fahrian Saleh/kumparan
Mengutip laman resmi KIP Kemdikbud, selain pemegang KIP, berikut ini beberapa kategori lainnya yang dapat menerima PIP:
ADVERTISEMENT
Bagi peserta didik yang termasuk dalam salah satu kategori di atas, dapat didaftarkan dalam DTKS Kemensos dan ditandai Layak PIP dalam Dapodik Sekolah. Setelah itu, Dinas Pendidikan dan pemangku kepentingan akan mengusulkan kepada Puslapdik berdasarkan data Layak PIP tersebut.
Untuk mengetahui apakah peserta didik sudah termasuk sebagai penerima PIP, statusnya bisa dicek di laman pip.kemdikbud.go.id dengan mengetik NISN dan NIK peserta didik.
Bagi penerima PIP yang telah ditetapkan secara resmi akan mendapatkan rincian dana bantuan sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
(DEL)