Apakah Penerima PIP Bisa Dapat KIP? Ini Ketentuannya

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

PIP (Program Indonesia Pintar) adalah program bantuan pendidikan dari pemerintah kepada anak dari keluarga miskin atau rentan miskin. Sedangkan KIP (Kartu Indonesia Pintar) adalah kartu identitas yang dapat digunakan untuk mencairkan dana dari program PIP. Pertanyaannya, apakah penerima PIP bisa dapat KIP?
Faktanya, tidak semua penerima PIP bisa mendapatkan KIP. Namun, jangan khawatir karena dana bantuan tetap akan disalurkan kepada seluruh penerima PIP resmi melalui rekening yang dibuatkan khusus untuk mereka.
Merujuk pada laman Puslapdik Kemdikbud, dana bantuan yang akan diterima peserta PIP jenjang SD, SMP, dan SMA akan berbeda-beda. Nominalnya disesuaikan dengan ketetapan dari Kemendikbudristek, mulai dari Rp 225.000 hingga Rp 1.000.000.
Apakah Penerima PIP Bisa Dapat KIP?
Sebagaimana disebutkan sebelumnya, tidak semua penerima PIP akan diberikan KIP. Namun, peserta didik pemegang kartu KIP yang masih terdaftar di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) sudah pasti akan mendapatkan bantuan PIP. Lalu, siapa saja penerima PIP yang boleh mendapat KIP?
Menurut informasi dalam laman Puslapdik Kemdikbud, KIP hanya diberikan kepada peserta penerima PIP yang datanya sudah ada di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dengan DTKS Kemensos sudah sepadan atau sama.
Saat ini, KIP sudah hadir dalam bentuk digital dan dapat diperoleh melalui sekolah masing-masing dengan mengakses aplikasi SIPINTAR.
Siapa Saja yang Bisa Menerima PIP?
Mengutip laman resmi KIP Kemdikbud, selain pemegang KIP, berikut ini beberapa kategori lainnya yang dapat menerima PIP:
Peserta didik dari keluarga miskin atau rentan miskin
Peserta didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan
Peserta didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera
Peserta didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
Peserta didik yang terkena dampak bencana alam
Peserta didik yang tidak bersekolah (drop out) tapi diharapkan kembali bersekolah
Peserta didik yang mengalami kelainan fisik
Peserta didik dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja
Peserta didik yang berada di daerah konflik
Peserta didik dari keluarga terpidana
Bagi peserta didik yang termasuk dalam salah satu kategori di atas, dapat didaftarkan dalam DTKS Kemensos dan ditandai Layak PIP dalam Dapodik Sekolah. Setelah itu, Dinas Pendidikan dan pemangku kepentingan akan mengusulkan kepada Puslapdik berdasarkan data Layak PIP tersebut.
Untuk mengetahui apakah peserta didik sudah termasuk sebagai penerima PIP, statusnya bisa dicek di laman pip.kemdikbud.go.id dengan mengetik NISN dan NIK peserta didik.
Bagi penerima PIP yang telah ditetapkan secara resmi akan mendapatkan rincian dana bantuan sebagai berikut:
Peserta didik SD/SDLB/Paket A mendapatkan Rp 450.000 per tahun. Khusus siswa baru dan siswa kelas akhir akan mendapatkan Rp 225.000.
Peserta didik SMP/SMPLB/Paket B mendapatkan Rp750.000 per tahun. Khusus siswa baru dan siswa kelas akhir mendapatkan Rp 375.000.
Peserta didik SMA/SMK/SMALB/Paket C mendapatkan Rp 1.000.000 per tahun. Khusus siswa baru dan siswa kelas akhir mendapatkan Rp 500.000.
(DEL)
