Apakah Pensiunan PNS Dapat THR? Ini Penjelasannya

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
ยทwaktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi salah satu hal yang paling dinantikan para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di momen menjelang Idul Fitri. Pemberikan THR diharapkan dapat menjadi bantuan bagi PNS seiring bertambahnya pengeluaran selama bulan Ramadan hingga Lebaran
Pertanyaannya, apakah pensiunan PNS juga berhak menerima THR pada Lebaran 2026? Terkait hal ini, pemerintah telah menetapkan bahwa THR tetap diberikan kepada pensiunan PNS dengan ketentuan dan besaran tertentu.
Untuk mengetahui jadwal pembayaran dan besaran THR yang diterima pensiunan PNS, simak informasi lengkapnya berikut ini.
Apakah Pensiunan PNS Dapat THR?
Pemerintah telah memastikan bahwa pensiunan PNS tetap menerima THR pada Lebaran 2026. Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang menegaskan hak pensiunan atas THR.
Besaran THR yang diberikan setara dengan jumlah uang pensiun bulanan yang diterima, sehingga nominalnya menyesuaikan golongan dan jabatan terakhir sebelum pensiun. Adapun komponen THR bagi pensiunan PNS meliputi pensiunan pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.
Pembayaran THR untuk pensiunan PNS dilakukan melalui PT Taspen (Persero) secara bertahap mulai 5 Maret 2026. Informasi ini disampaikan Taspen melalui akun Instagram resminya @taspen.
"Bagi penerima pensiun, terhitung pensiunnya bulan Februari 2026 dan atau sebelumnya yang proses pembayaran pensiun pertamanya dilakukan di atas 25 Februari 2026, maka THR tahun 2026 akan dibayarkan mulai 5 Maret 2026," tulis Taspen.
Sementara itu, bagi PNS yang pensiun terhitung mulai 1 Maret 2026 dan seterusnya, pembayaran THR dilakukan oleh instansi tempat mereka bekerja.
Ketentuan Penyaluran THR Pensiunan PNS
Dalam unggahan yang sama, Taspen juga menjelaskan beberapa ketentuan penyaluran THR bagi pensiunan, yaitu:
Besaran THR dibayarkan berdasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Februari 2026 yang terdiri atas pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tambahan penghasilan.
THR tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain termasuk potongan kredit pensiun, kecuali dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung oleh pemerintah.
Bagi aparatur negara atau penerima pensiun yang berasal dari aparatur negara setelah menjadi penerima pensiun dari pejabat negara atau sebaliknya, maka THR yang dibayarkan hanya satu yang nilainya paling besar.
Bagi aparatur negara atau pensiunan sekaligus sebagai penerima pensiun janda/duda dan/atau penerima tunjangan janda/duda, THR dibayarkan pada keduanya, yaitu sebagai penerima sendiri dan sebagai penerima pensiun janda/duda dan atau sebagai penerima tunjangan janda/duda.
Bagi pensiunan yang belum menerima pencairan, disarankan untuk rutin memeriksa rekening atau menghubungi lembaga penyalur pensiun masing-masing seperti bank atau kantor pos.
Baca Juga: Diskon Tarif Tol Lebaran 2026 Resmi Diberlakukan, Ini Jadwal dan Daftar Ruasnya
(SA)
