Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Apakah Peserta CPNS 2024 Boleh Mengundurkan Diri? Ini Ketentuannya
17 Desember 2024 8:45 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Banyak peserta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS ) memutuskan untuk mengundurkan diri sehingga mereka tidak akan melanjutkan proses seleksi. Lalu, bagaimana jika peserta CPNS 2024 mengundurkan diri? Apakah ada sanksinya?
ADVERTISEMENT
Untuk diketahui, proses seleksi CPNS saat ini sedang dalam tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB ). Hasil seleksi akan diumumkan pada 5-12 Januari 2025.
Di bawah ini akan dijelaskan bagaimana nasib peserta CPNS 2024 yang mengundurkan diri berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Ketentuan Pengunduran Diri Peserta CPNS
Selama tahapan seleksi CPNS berlangsung, tidak menutup kemungkinan ada peserta yang mengundurkan diri. Fenomena ini membuat banyak orang bertanya-tanya apa yang terjadi jika peserta CPNS 2024 mengundurkan diri.
Melalui Pengumuman Nomor: 01/PANPEL.BKN/CPNS/VIII/2024, BKN menyampaikan informasi bahwa peserta CPNS 2024 diperbolehkan mengundurkan diri.
Peserta yang tidak hadir atau tidak mengikuti tahapan seleksi CPNS 2024 akan dianggap gugur dan dinyatakan tidak lulus. Meskipun demikian, tidak ada sanksi blacklist bagi peserta yang tidak mengikuti seleksi. Hanya saja, mereka tidak akan diterima pada pengadaan CPNS tahun tersebut.
ADVERTISEMENT
Berbeda halnya jika peserta terbukti terlibat dalam kecurangan atau membantu kecurangan. Mereka akan dikenakan sanksi larangan untuk melamar pada penerimaan Aparatur Sipil Negara (ASN) di masa mendatang. Namun, bagaimana jika peserta CPNS 2024 mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus?
Peserta CPNS 2024 yang dinyatakan lulus masih memiliki kesempatan untuk mengundurkan diri. Tapi, jika sudah menerima Nomor Induk Pegawai (NIP), akan dikenakan sanksi.
CPNS yang mengundurkan diri setelah mendapatkan NIP tidak diperbolehkan melamar kembali dalam dua periode pengadaan selanjutnya.
Sanksi diberikan untuk mencegah pelamar yang tidak serius atau hanya mencoba-coba mengikuti seleksi tanpa niat bekerja sebagai ASN. Dengan adanya konsekuensi yang jelas, pelamar akan lebih berhati-hati sebelum mendaftar.
Rekrutmen CPNS melibatkan tahapan panjang dan biaya besar, mulai dari persiapan seleksi, pengujian, hingga pengumuman hasil. Ketika seorang peserta yang sudah dinyatakan lulus mengundurkan diri, upaya dan anggaran yang telah dikeluarkan menjadi sia-sia.
ADVERTISEMENT
Ketentuan Pembatalan Kelulusan Pelamar CPNS 2024
Menurut Pasal 54 Permen PANRB Nomor 6 Tahun 2024 tentang pengadaan pegawai aparatur sipil negara, terdapat beberapa alasan yang dapat menyebabkan pembatalan kelulusan pelamar oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Alasan-alasan tersebut antara lain:
Selain itu, PPK dapat mengajukan penggantian pelamar kepada Ketua Panselnas dengan menyertakan dokumen-dokumen berikut:
ADVERTISEMENT
(RK)