Apakah Petugas Haji 2026 Dapat Gaji? Ini Informasinya

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Kementerian Haji (Kemenhaj) membuka pendaftaran Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) 1447 H/2026 M pada 22-28 November 2025. Seluruh rangkaian pendaftarannya dilakukan secara online melalui laman petugas.haji.go.id.
Seleksi pendaftaran Petugas Haji 2026 berlangsung dalam dua tahap. Tahap pertama adalah seleksi tingkat kabupaten/kota yang berlangsung hingga 5 Desember 2025. Lalu, seleksi tingkat provinsi dilakukan pada 8-12 Desember 2025.
Sebelum mendaftar, mungkin masyarakat bertanya-tanya apakah Petugas Haji 2026 dapat gaji? Nah, jika ingin mengetahui jawabannya, simak penjelasan di bawah ini!
Apakah Petugas Haji 2026 Dapat Gaji?
Petugas Haji 2026 dilaporkan akan menerima gaji, tetapi nominalnya berbeda-beda tergantung jabatan dan lokasi penugasan. Pendapatan tersebut terdiri dari gaji pokok dan tunjangan.
Berdasarkan laporan kreator konten PPIH di TikTok, @elza_amelia, tunjangan petugas haji 2026 mencakup akomodasi, konsumsi, transportasi, dan biaya penugasan lainnya. Jika ditotal, pendapatkan selama bertugas dapat mencapai puluhan juta rupiah.
Namun, perlu dicatat bahwa informasi ini tidak resmi. Agar tidak ketinggalan informasi resmi mengenai Petugas Haji 2026, pantau terus situs haji.go.id atau akun Instagram resmi @kemenhaj.ri.
Baca juga: Contoh Surat Rekomendasi Pendaftaran Petugas Haji 2026 dari Ormas dan Instansi
Syarat Umum PPIH Pelaksana Bimbingan Ibadah 2026
Ada sejumlah syarat yang wajib dipenuhi untuk mengikuti seleksi Petugas PPIH 2026. Berikut sejumlah persyaratannya yang disadur dari situs petugas.haji.go.id:
1. Syarat Umum PPIH Kloter
Warga Negara Indonesia.
Beragama Islam.
Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Sehat dari dokter pemerintah/puskesmas.
Tidak dalam keadaan hamil bagi wanita.
Berkomitmen penuh dalam pelayanan jemaah haji.
Memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik, serta tidak sedang menjadi tersangka pada proses hukum pidana.
Memiliki identitas kependudukan yang sah.
Mendapat izin tertulis dari atas langsung atau instansi asal (bagi PNS atau pegawai instansi lainnya).
Mampu mengoperasikan aplikasi komputer dan/atau aplikasi gawai berbasis Android atau iOS.
Diutamakan mampu berkomunikasi dalam bahasa Arab dan/atau bahasa Inggris.
Tidak sedang menjalani tugas belajar.
Pasangan suami istri dilarang bertugas sebagai PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi pada tahun yang sama.
Bersedia mengikuti pelatihan petugas selama satu bulan pada Januari 2026.
Syarat Khusus PPIH Kloter
1. Ketua Kloter
Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Haji dan Umrah dan/atau Kementerian Agama.
Berusia minimal 30 tahun dan maksimal 58 tahun saat mendaftar.
Memahami fiqih manasik dan alur perjalanan haji.
Memiliki kemampuan memimpin (leadership), koordinasi, dan komunikasi.
Diutamakan berpendidikan paling rendah sarjana di bidang Agama Islam, sudah menunaikan ibadah haji, dan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
Sedang menjabat minimal setingkat Eselon IV dan/atau memiliki pangkat/golongan minimal III/C dan/atau jabatan fungsional Ahli Muda.
2. Pembimbing Ibadah Kloter
Berusia minimal 35 tahun dan maksimal 60 tahun pada saat mendaftar.
Telah menunaikan ibadah haji.
Memiliki sertifikat pembimbing ibadah haji.
Memahami fiqih manasik dan alur perjalanan haji.
Berkomitmen melaksanakan tugas bimbingan manasik kepada jemaah haji pra keberangkatan dibuktikan dengan surat pernyataan
Berpendidikan paling rendah sarjana dan diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
Syarat Khusus PPIH Arab Saudi
1. Pelaksana Pelayanan Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi
Usia paling rendah 25 tahun dan paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar.
Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
2. Pelaksana Bimbingan Ibadah
Usia paling rendah 35 tahun dan paling tinggi 60 tahun pada saat mendaftar.
Telah menunaikan ibadah haji.
Memahami bimbingan ibadah dan manasik haji.
Memiliki sertifikat pembimbing manasik haji.
Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
3. Pelaksana Siskohat
Usia paling rendah 25 tahun dan paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar.
Pegawai yang bertugas sebagai operator Siskohat pada Kementerian Agama Pusat, Kantor Wilayah, atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dengan masa kerja paling sedikit 3 (tiga) tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan dari atasan.
Mampu mengoperasikan aplikasi Siskohat.
Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
Diutamakan pernah mengikuti bimbingan teknis Siskohat yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal atau memiliki sertifikat atau piagam.
(SLT)
