Konten dari Pengguna

Apakah Pialang Haram dalam Islam? Ini Penjelasan Ulama

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
3 Juli 2024 11:30 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi pialang. Freepik/Kumparan.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pialang. Freepik/Kumparan.
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Apakah pialang haram dalam Islam kerap ditanyakan umat Muslim. Pialang adalah salah satu profesi dalam bidang investasi keuangan.
ADVERTISEMENT
Secara umum, pengertian pialang adalah orang atau perusahaan yang menjadi perantara dalam kegiatan jual beli. Pialang akan mendapatkan keuntungan atau komisi jika berhasil menjual barang/jasa.
Lantas, bagaimana pandangan Islam terhadap pekerjaan pialang ini? Simak informasinya dalam ulasan berikut.

Pengertian dan Tugas Pialang

Ilustrasi pialang. Unsplash.
Dikutip dari buku Manajemen Lembaga Keuangan Syariah oleh Darmawan dan Muhammad Iqbal Fasa, pialang atau yang juga dikenal dengan istilah makelar adalah orang atau perusahaan yang mengatur jalannya transaksi antara pembeli dan penjual untuk mendapatkan komisi.
Pialang bertindak untuk dan atas nama pengamanat atau penjual dengan menerima provisi atau imbalan. Pada lembaga keuangan, orang yang berprofesi sebagai pialang harus disumpah di ketua pengadilan negeri terlebih dahulu.
Pada umumnya, pialang bekerja di perusahaan asuransi atau perusahaan pialang berjangka untuk membantu konsumen dalam melakukan transaksi. Berikut ini beberapa tugas pialang:
ADVERTISEMENT

Apakah Pialang Haram dalam Islam?

Ilustrasi pialang. Shutterstock/Kumparan.
Pialang akan mendapatkan keuntungan atau komisi dari setiap barang atau jasa yang berhasil dijual. Lantas, bagaimana hukumnya dalam Islam. Apakah pialang haram?
Menurut Ulama Indonesia, Buya Yahya, pialang atau makelar adalah pekerjaan yang halal. Keuntungan yang didapat oleh pialang dibolehkan dalam syariat. Namun, perlu dipastikan bahwa perusahaan atau produk maupun jasa yang diperjualbelikan sudah dipastikan halal.
“Itu (pialang/makelar) boleh-boleh saja dalam Islam, tapi ingat perusahaannya yang benar,” jelas Buya Yahya dalam video YouTube Al Bahjah TV berjudul Hukum Makelar dalam Islam
ADVERTISEMENT
Dikutip dari buku Lembaga Ekonomi dan Keuangan Syariah oleh Muhammad Sholahuddin, berikut beberapa kriteria makelar atau pialang yang diperbolehkan dalam Islam.
(GLW)