Apakah Pialang Haram dalam Islam? Ini Penjelasan Ulama

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Apakah pialang haram dalam Islam kerap ditanyakan umat Muslim. Pialang adalah salah satu profesi dalam bidang investasi keuangan.
Secara umum, pengertian pialang adalah orang atau perusahaan yang menjadi perantara dalam kegiatan jual beli. Pialang akan mendapatkan keuntungan atau komisi jika berhasil menjual barang/jasa.
Lantas, bagaimana pandangan Islam terhadap pekerjaan pialang ini? Simak informasinya dalam ulasan berikut.
Pengertian dan Tugas Pialang
Dikutip dari buku Manajemen Lembaga Keuangan Syariah oleh Darmawan dan Muhammad Iqbal Fasa, pialang atau yang juga dikenal dengan istilah makelar adalah orang atau perusahaan yang mengatur jalannya transaksi antara pembeli dan penjual untuk mendapatkan komisi.
Pialang bertindak untuk dan atas nama pengamanat atau penjual dengan menerima provisi atau imbalan. Pada lembaga keuangan, orang yang berprofesi sebagai pialang harus disumpah di ketua pengadilan negeri terlebih dahulu.
Pada umumnya, pialang bekerja di perusahaan asuransi atau perusahaan pialang berjangka untuk membantu konsumen dalam melakukan transaksi. Berikut ini beberapa tugas pialang:
Memberikan informasi dan edukasi kepada investor atau pembeli.
Melakukan analisis pasar secara berkala untuk memastikan keputusan yang diambil mampu memaksimalkan keuntungan untuk pembeli/investor.
Memberikan rekomendasi investasi/produk yang terbaik kepada investor atau pembeli.
Melakukan transaksi jual beli instrumen keuangan yang didasarkan pada analisis yang mendalam.
Apakah Pialang Haram dalam Islam?
Pialang akan mendapatkan keuntungan atau komisi dari setiap barang atau jasa yang berhasil dijual. Lantas, bagaimana hukumnya dalam Islam. Apakah pialang haram?
Menurut Ulama Indonesia, Buya Yahya, pialang atau makelar adalah pekerjaan yang halal. Keuntungan yang didapat oleh pialang dibolehkan dalam syariat. Namun, perlu dipastikan bahwa perusahaan atau produk maupun jasa yang diperjualbelikan sudah dipastikan halal.
“Itu (pialang/makelar) boleh-boleh saja dalam Islam, tapi ingat perusahaannya yang benar,” jelas Buya Yahya dalam video YouTube Al Bahjah TV berjudul Hukum Makelar dalam Islam
Dikutip dari buku Lembaga Ekonomi dan Keuangan Syariah oleh Muhammad Sholahuddin, berikut beberapa kriteria makelar atau pialang yang diperbolehkan dalam Islam.
Barang yang diperjualbelikan yaitu barang halal dari jenis maupun cara mendapatkannya. Keuntungan yang didapat pialang haram hukumnya jika komisi yang didapat berasal dari barang haram misalnya minuman keras (khamr), babi, narkotika dan obat terlarang.
Melakukan transaksi dengan deskripsi yang jelas terkait jenis barang dan masa kerja dalam jangka waktu tertentu sampai barang tersebut terjual. Hal ini bertujuan untuk mendapatkan kepuasan dari pembeli sehingga komisi yang didapatkan berkah.
Jumlah komisi atau keuntungan ditetapkan oleh perusahaan atau penjual bukan ditetapkan oleh diri sendiri.
(GLW)
