Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Apakah Pilkada 27 November 2024 Hari Libur Nasional? Ini Ketentuannya
19 November 2024 15:00 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada ) akan dilaksanakan secara serentak pada 27 November 2024. Pertanyaannya, apakah Pilkada 27 November libur seperti pemilihan-pemilihan sebelumnya?
ADVERTISEMENT
Masyarakat Indonesia akan kembali menggunakan hak pilihnya dalam Pilkada 2024 . Pemilihan ini bertujuan untuk memilih gubernur, walikota, bupati, beserta wakilnya di berbagai daerah dalam waktu yang bersamaan.
Lantas, apakah benar Pilkada telah diputuskan sebagai hari libur ? Untuk mengetahui jawabannya, simak penjelasan di bawah ini
Apakah Pilkada 2024 Hari Libur Nasional?
Komisi Pemilihan Umum (KPU ) telah menetapkan bahwa Pilkada pada 27 November 2024 sebagai hari libur nasional. Hal ini disampaikan oleh August Mellaz selaku anggota KPU. August juga mengarahkan KPU di tingkat daerah untuk mengeluarkan Surat Keputusan (SK) terkait penetapan hari libur tersebut.
“Nanti itu akan ada instruksi dari kami kepada KPU Provinsi, dan kabupaten/kota untuk mengeluarkan surat keputusan terkait dengan pelaksanaan pilkada di tanggal 27 November 2024, Kalau di undang-undang kan dinyatakan setiap hari pemilihan itu hari libur atau hari yang diliburkan.” kata August Mellaz, dikutip melalui laman resmi Kemenpan RB, 11 September 2024.
ADVERTISEMENT
Melalui instruksi ini, masyarakat diharapkan memperoleh kejelasan tentang pelaksanaan pemungutan suara dan pengaturan hari libur sesuai undang-undang pemilihan umum. Instruksi ini juga demi memastikan kelancaran proses dengan memperhatikan kepentingan dan kenyamanan pemilih di seluruh daerah.
Di sisi lain, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) yang menetapkan 27 November 2024 sebagai hari libur nasional untuk pemungutan suara Pilkada serentak. Keputusan ini tercantum dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2024.
Surat edaran tersebut mengatur tentang pelaksanaan hari libur bagi pekerja/buruh pada hari pemungutan suara. Hal ini berlaku untuk pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, agar masyarakat dapat menggunakan hak pilihnya tanpa terkendala aktivitas kerja.
Aturan Libur pada Pilkada 2024
Aturan mengenai hari libur saat pemilihan suara sedang berlangsung telah diatur pada Pasal 167 ayat 3 dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pasal tersebut menyatakan bahwa pemungutan suara harus diselenggarakan pada hari libur atau hari yang ditetapkan sebagai libur nasional.
ADVERTISEMENT
Ketentuan serupa juga tercantum dalam Pasal 84 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang telah diubah menjadi Undang-Undang. Dengan demikian, pekerja atau buruh yang tetap diharuskan bekerja pada hari pemungutan suara berhak menerima upah lembur.
Selain itu, pengusaha wajib mengatur waktu kerja agar pekerja tetap dapat menggunakan hak pilihnya tanpa terganggu pekerjaan. Hal ini bertujuan agar proses pemilihan berjalan lancar dan hak demokrasi setiap individu dapat terjamin, tanpa mengorbankan produktivitas kerja.
Tahapan dan Jadwal Pemilihan Pilkada 2024
Menurut Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024, Pilkada serentak 2024 akan dilaksanakan pada hari Rabu, 27 November 2024. Pilkada serentak akan dilangsungkan di 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota. Dikutip melalui laman resmi KPU, berikut ini rincian jadwal dan tahapan penyelenggaraan Pilkada 2024:
ADVERTISEMENT
(RK)