Apakah Pindah Tiang Listrik Harus Bayar? Ini Aturannya

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Apakah pindah tiang listrik harus bayar? Pertanyaan tersebut banyak diajukan masyarakat, terutama yang lahannya dipakai untuk mendirikan tiang listrik.
Informasi seputar prosedur pindah tiang listrik belakangan ramai dibahas setelah warga Sidoarjo protes lantaran diminta membayar Rp 11 juta untuk membongkar tiang listrik di depan rumahnya.
Lantas, apakah pindah tiang listrik harus bayar dan bagaimana prosedurnya? Simak informasinya dalam ulasan berikut.
Apakah Pindah Tiang Listrik Harus Bayar?
Pihak PLN telah telah menjawab pertanyaan apakah pindah tiang listrik harus bayar yang banyak diajukan masyarakat.
Manajer PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan Sidoarjo, Miftachul Farqi Faris, mengatakan bahwa PLN berhak mendirikan tiang listrik di atas tanah milik masyarakat.
"PLN berhak menggunakan tanah dan melintasi di atas atau di bawah tanah milik orang dalam rangka usaha penyediaan tenaga listrik termasuk memasang tiang listrik sebagaimana tertuang dalam undang-undang,“ kata Faris seperti dikutip kumparanBisnis.
Undang-undang yang dimaksud adalah UU Ketenagalistrikan Nomor 30 Tahun 2009. Adapun biaya pindah tiang ditentukan oleh perhitungan kantor cabang PLN di kota/kabupaten.
Prosedur Pindah Tiang Listrik
Prosedur pindah tiang listrik diawali dengan mengajukan permohonan pemindahan tiang listrik ke pihak PLN. Pengajuan permohonan bisa dilakukan dengan datang langsung ke kantor PLN setempat.
Kunjungi kantor cabang PLN di kota/kabupaten setempat.
Ambil nomor antrean untuk customer service.
Sampaikan pada petugas terkait keinginan pemindahan tiang listrik disertai alasan yang kuat.
Lengkapi formulir pengajuan pindah tiang. Data-data yang dibutuhkan berupa ID pelanggan, nomor identitas (KTP/SIM/Paspor), alamat (jalan, RT/RW, nomor bangunan, desa/kelurahan, kecamatan, provinsi), nomor telepon aktif.
Serahkan dokumen persyaratan mencakup Nomor ID Pelanggan, Nama dan nomor identitas sesuai KTP, Surat persetujuan pemindahan tiang listrik dari RT/RW setempat, Alamat lengkap lokasi pergeseran, Nomor telepon aktif, dan alasan pemindahan tiang listrik.
Setelah mengajukan permohonan, pihak PLN akan melakukan survey ke lapangan.
Pemohon menunggu antrean. PLN akan mengirim surat rincian biaya pembongkaran tiang listrik ke alamat rumah.
Proses pembongkaran dilakukan setelah pemohon membayar biaya pindah tiang listrik.
Pelanggan juga bisa mengajukan permohonan pemindahan tiang listrik melalui email pln123@pln.co.id atau melalui call center 123.
(GLW)
