Konten dari Pengguna

Apakah PIP Juni 2026 Sudah Cair? Ini Jadwal Penyalurannya

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi anak punya uang. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi anak punya uang. Foto: Shutterstock

Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan salah satu upaya pemerintah untuk memastikan setiap anak memperoleh akses pendidikan yang layak. Bantuan berupa uang tunai ini diberikan kepada peserta didik yang berasal dari keluarga kurang mampu.

Penyaluran dana PIP dilakukan secara bertahap, sehingga waktu pencairannya bisa berbeda-beda untuk setiap penerima. Karena itu, banyak siswa dan orang tua yang mencari informasi mengenai jadwal pencairan setiap memasuki bulan baru.

Lantas, apakah PIP Juni 2026 sudah cair? Simak informasi selengkapnya mengenai jadwal pencairan serta cara mengecek status penerima PIP berikut ini.

Apakah PIP Juni 2026 Sudah Cair?

Ilustrasi dana bantuan PIP. Foto: Shutterstock

Proses pencairan PIP Juni 2026 masih terus dilangsungkan. Karena tidak dilakukan secara serentak, sebagian siswa sudah menerima bantuan, sementara sebagian yang lain masih menunggu proses penyaluran. Ini dipengaruhi oleh mekanisme penyaluran serta kelengkapan administrasi masing-masing peserta didik.

Karena itu, siswa yang belum menerima dana PIP pada bulan ini tidak perlu khawatir. Selama proses penyaluran masih berlangsung, penerima yang telah memenuhi persyaratan tetap berpeluang memperoleh bantuan sesuai jadwal yang ditetapkan.

Merujuk pada Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 14 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar, penyaluran PIP dilakukan dalam tiga termin sebagai berikut:

  • Termin I (Februari–April): Diprioritaskan bagi peserta didik pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).

  • Termin II (Mei–September): Mencakup peserta didik yang berasal dari usulan dinas pendidikan, pemangku kepentingan terkait, maupun hasil aktivasi Surat Keputusan (SK) nominasi.

  • Termin III (Oktober–Desember): Diperuntukkan bagi peserta didik yang belum menerima bantuan pada termin sebelumnya.

Jika mengacu pada jadwal tersebut, saat ini penyaluran PIP masih dalam Termin II. Maka, peserta didik yang ditetapkan sebagai penerima masih berpeluang menerima dana bantuan hingga September 2026. Untuk mengetahui perkembangannya, orang tua maupun peserta didik disarankan untuk memantau status bantuan secara berkala.

Cara Cek Status Penerima PIP Juni 2026

Ilustrasi cara cek PIP. Foto: Pexels

Peserta didik maupun orang tua dapat mengecek status penerima PIP secara mandiri melalui layanan SIPINTAR yang disediakan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

Melalui layanan tersebut, status penerima bantuan dapat diketahui dengan menggunakan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Berdasarkan laman Pusat Informasi Kemendikdasmen, berikut panduannya:

  • Buka laman SIPINTAR di pip.kemendikdasmen.go.id/home_v1.

  • Cari menu "Cari Penerima PIP".

  • Masukkan NISN dan NIK peserta didik.

  • Isi jawaban perhitungan atau kode verifikasi yang muncul.

  • Klik "Cek Penerima PIP".

  • Sistem akan menampilkan informasi mengenai status penerima PIP, tahap penyaluran bantuan, serta status dana bantuan, baik itu sudah dicairkan atau masih dalam proses.

Besaran Bantuan Penerima PIP

Ilustrasi besaran bantuan PIP. Foto: Pexels

Dana bantuan PIP disalurkan langsung ke rekening penerima melalui bank yang ditunjuk pemerintah, antara lain BRI, BNI, dan BSI. Dana tersebut kemudian dapat digunakan untuk memenuhi berbagai kebutuhan pendidikan sehari-hari.

Pada tahun 2026, pemerintah juga memperluas cakupan Program Indonesia Pintar hingga jenjang taman kanak-kanak (TK) sebagai bagian dari implementasi program wajib belajar 13 tahun. Besaran bantuan yang diterima peserta didik berbeda sesuai jenjang pendidikan dan diberikan satu kali dalam satu tahun anggaran.

1. TK

  • Rp450.000 per tahun

2. SD/SDLB/Paket A

  • Rp450.000 per tahun

  • Khusus siswa baru dan kelas akhir: Rp225.000

3. SMP/SMPLB/Paket B

  • Rp750.000 per tahun

  • Khusus siswa baru dan kelas akhir: Rp375.000

4. SMA/SMK/SMALB/Paket C

  • Rp1.000.000 per tahun

  • Khusus siswa baru dan kelas akhir: Rp500.000

Baca Juga: SPMB SMP Depok 2026 Jalur Prestasi Dibuka, Cek Syarat dan Cara Daftarnya

(SA)