Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten dari Pengguna
Apakah PPN Jadi Naik 12 Persen? Ini Informasi Terbarunya
2 Januari 2025 9:17 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Presiden Prabowo Subianto bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani telah memberikan penjelasan soal kenaikan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) menjadi 12% pada Selasa (31/12). Pertanyaannya, apakah PPN jadi naik 12%?
ADVERTISEMENT
Dari penjelasan saat konferensi pers, kenaikan PPN menjadi 12% tetap dilaksanakan, tapi hanya untuk kategori tertentu. Seperti apa informasi terbarunya? Simak penjelasan di bawah ini.
Apakah PPN Jadi Naik?
PPN adalah pajak yang dikenakan atas setiap transaksi jual beli barang dan jasa yang terjadi di dalam negeri. Pajak ini bersifat tidak langsung, artinya dibebankan kepada konsumen akhir, tetapi pengelolaannya dilakukan oleh penjual atau penyedia jasa.
PPN dibebankan kepada seluruh masyarakat tanpa terkecuali. Hal inilah yang membuat masyarakat resah, terutama masyarakat kelas menengah dan bawah, saat PPN dilaporkan akan naik menjadi 12% pada tahun 2025.
Setelah menjadi polemik, akhirnya Prabowo memberikan penjelasan dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta, Selasa (31/12). Ia menyebut bahwa kenaikan hanya berlaku untuk barang mewah.
ADVERTISEMENT
"Hari ini pemerintah memutuskan bahwa kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah," kata Prabowo dikutip dari kumparanNEWS.
Menurut Menko Polkam, Budi Gunawan (BG), pembatalan rencana kenaikan PPN merupakan hadiah yang diberikan Presiden untuk masyarakat Indonesia di tahun 2025.
"Sebagaimana pesan Bapak Presiden, Bapak Prabowo Subianto sebelum pergantian tahun lalu, yang berharap seluruh masyarakat Indonesia diberikan anugerah, kebaikan, kedamaian, dan kesejahteraan," kata Budi Gunawan dalam siaran pers yang dikutip dari kumparanNews, Rabu (1/1).
"Maka, di awal tahun ini, Bapak Presiden juga memberikan hadiah istimewa berupa pembatalan kenaikan PPN dari rencana 12 persen menjadi tetap 11 persen," lanjutnya.
Daftar Barang Mewah yang Dikenakan PPN 12 Persen
Daftar barang mewah yang terkena kenaikan PPN 12 persen telah diumumkan pemerintah. Merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024, berikut daftar barang mewah yang mengalami kenaikan PPN menjadi 12 persen:
ADVERTISEMENT
(DR)