Apakah PPPK Bisa Daftar CPNS? Begini Aturannya!

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) resmi dimulai hari ini (19/8/2024) diawali dengan pengumuman. Ada beberapa hal yang masih belum dipahami masyarakat, salah satunya apakah PPPK bisa daftar CPNS.
Berdasarkan informasi yang beredar di media sosial, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dilaporkan boleh mengikuti seleksi CPNS 2024. Hal ini dibahas di akun TikTok @asnmiliksemua.
"Resmi!! PPPK akan bisa melamar CPNS 2024," tulisnya pada Selasa (11/6/2024).
Benarkah informasi tersebut? Simak pembahasannya berikut ini!
Apakah PPPK Bisa ikut CPNS?
Pemerintah membuka dua jenis kebutuhan CPNS 2024, yakni keutuhan umum dan kebutuhan khusus. Kebutuhan umum terbuka bagi seluruh masyarakat yang memenuhi persyaratan. Adapun kebutuhan khusus diperuntukkan bagi penyandang disabilitas, cumlaude, diaspora, putra/putri Papua, putra/putri Kalimantan, serta putra/putri daerah 3T (Terdepan, Terpencil dan Tertinggal).
KemenPANRB juga membuat kebijakan baru terkait pengadaan PNS Tahun Anggaran 2024. Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja menjelaskan bahwa PPPK yang memenuhi syarat kini bisa mengikuti seleksi CPNS 2024.
Syarat yang harus dipenuhi PPPK untuk mendaftar CPNS adalah telah bekerja minimal satu tahun. PPPK yang tidak lolos seleksi CPNS 2024 juga tidak akan diberhentikan dan bisa melanjutkan tugasnya seperti sedia kala.
“Bagi PPPK yang sudah (bertugas) satu tahun, jika ingin melamar CPNS tidak harus berhenti dari PPPK,” jelas Aba Subagja yang dikutip dari laman KemenPAN-RB.
Syarat Daftar CPNS 2024
Seperti peserta lain, pendaftaran CPNS oleh PPPK dilakukan secara online melalui akun SSCASN BKN. Namun, sebelum mendaftar, pastikan calon pelamar telah memenuhi persyaratan berikut:
Warga Negara Indonesia (WNI) berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun pada saat melamar.
Lulusan program studi yang terakreditasi BAN-PT dengan kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan yang dipilih.
Memiliki kompetensi yang dibuktikan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang.
Berkelakuan baik dan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan selama 2 tahun lebih.
Tidak pernah diberhentikan secara hormat atas permintaan sendiri atau tidak hormat sebagai PNS/Anggota TNI/POLRI.
Tidak pernah menjadi anggota, pengurus, atau simpatisan organisasi terlarang di Indonesia.
Bukan anggota atau pengurus partai politik.
Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari puskesmas atau rumah sakit.
Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Menyiapkan dokumen pelengkap, yang mencakup KTP, Ijazah, Transkrip akademik, akta kelahiran, dan pas foto berwarna terbaru.
(GLW)
