Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konten dari Pengguna
Apakah PPPK Bisa Daftar CPNS? Begini Aturannya!
19 Agustus 2024 13:52 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS ) resmi dimulai hari ini (19/8/2024) diawali dengan pengumuman. Ada beberapa hal yang masih belum dipahami masyarakat, salah satunya apakah PPPK bisa daftar CPNS.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan informasi yang beredar di media sosial, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dilaporkan boleh mengikuti seleksi CPNS 2024. Hal ini dibahas di akun TikTok @asnmiliksemua.
"Resmi!! PPPK akan bisa melamar CPNS 2024," tulisnya pada Selasa (11/6/2024).
Benarkah informasi tersebut? Simak pembahasannya berikut ini!
Apakah PPPK Bisa ikut CPNS?
Pemerintah membuka dua jenis kebutuhan CPNS 2024, yakni keutuhan umum dan kebutuhan khusus. Kebutuhan umum terbuka bagi seluruh masyarakat yang memenuhi persyaratan. Adapun kebutuhan khusus diperuntukkan bagi penyandang disabilitas, cumlaude, diaspora, putra/putri Papua, putra/putri Kalimantan, serta putra/putri daerah 3T (Terdepan, Terpencil dan Tertinggal).
ADVERTISEMENT
Syarat yang harus dipenuhi PPPK untuk mendaftar CPNS adalah telah bekerja minimal satu tahun. PPPK yang tidak lolos seleksi CPNS 2024 juga tidak akan diberhentikan dan bisa melanjutkan tugasnya seperti sedia kala.
“Bagi PPPK yang sudah (bertugas) satu tahun, jika ingin melamar CPNS tidak harus berhenti dari PPPK,” jelas Aba Subagja yang dikutip dari laman KemenPAN-RB.
Syarat Daftar CPNS 2024
Seperti peserta lain, pendaftaran CPNS oleh PPPK dilakukan secara online melalui akun SSCASN BKN. Namun, sebelum mendaftar, pastikan calon pelamar telah memenuhi persyaratan berikut:
ADVERTISEMENT
(GLW)