Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Apakah PPPK Bisa Dimutasi? Ini Penjelasannya
28 Desember 2023 12:35 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Apakah PPPK bisa dimutasi menjadi informasi yang paling dicari, terutama bagi para peserta lolos seleksi CASN 2023. PPPK adalah pegawai kontrak yang dipekerjakan untuk mengisi jabatan tertentu di pemerintahan.
ADVERTISEMENT
Pegawai dengan Perjanjian Kerja (PPPK) memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan PNS. Namun, ada beberapa perbedaan dalam hal pengelolaan kepegawaian, salah satunya kemungkinan mutasi.
Mutasi merupakan pemindahan pegawai dari satu instansi ke instansi lain yang ada di daerah maupun pusat atas kemauan sendiri. Apakah PPPK bisa dimutasi seperti PNS? Cari tahu jawabannya dalam ulasan berikut.
Apakah PPPK Bisa Dimutasi?
Ketentuan terkait mutasi tercantum dalam Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019. Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa persyaratan yang perlu dipenuhi dalam pengajuan mutasi adalah berstatus sebagai PNS.
Lantas, apakah PPPK bisa dimutasi? Dikutip dari laman Badan Kepegawaian Negara (BKN), tidak ada mekanisme mutasi dalam manajemen PPPK sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No 49 tahun 2018. Dengan demikian, PPPK tidak dapat mengajukan mutasi.
ADVERTISEMENT
Namun, PPPK jabatan fungsional (JF) dapat dipindah tugaskan jika terjadi perampingan organisasi pemerintah. Merujuk Pasal 68 ayat 1 PP No 49 tahun 2018, PPPK yang kompetensinya masih dibutuhkan dan kontrak kerjanya belum berakhir akan dipindahkan ke unit yang membutuhkan sesuai dengan kompetensinya.
Alasan PPPK Tidak Dapat Dimutasi
Dikutip dari laman Universitas An Nur Lampung, berikut beberapa alasan mengapa PPPK tidak bisa dimutasi.
1. Masa kerja terbatas
Berbeda dari PNS yang bekerja hingga pensiun, PPPK memiliki masa kerja yang terbatas sesuai dengan durasi kontrak kerja. Masa kerja PPPK berbeda-beda, tetapi umumnya berlaku hingga 1-3 tahun.
Kontrak kerja tersebut dapat diperpanjang hingga beberapa kali tergantung pada kebutuhan instansi dan kinerja pegawai. Jika PPPK dipindahkan ke instansi lain, akan mempengaruhi masa kerja dan hak-hak pegawai.
ADVERTISEMENT
2. Memiliki tugas dan jabatan tertentu
PPPK dipekerjakan untuk mengisi jabatan fungsional (JF) atau jabatan pimpinan tinggi (JPT) yang memiliki keahlian tertentu. Jika PPPK dipindahkan ke jabatan atau instansi lain, tentunya hal ini akan menimbulkan kesenjangan antara kompetensi dan tugas jabatan.
3. Mekanisme penilaian kerja berbasis hasil
PPPK dan PNS memiliki mekanisme penilaian kinerja yang berbeda. Penilaian kinerja PPPK dilakukan secara berkala dan berbasis hasil. Pemindahan pegawai ke instansi lain akan membuat manajemen untuk mengevaluasi kinerja.
(GLW)