Apakah PPPK Bisa Naik Golongan? Simak Penjelasannya

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Apakah PPPK bisa naik golongan? Pertanyaan tersebut banyak diajukan peserta CASN yang lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023.
Seperti halnya PNS, PPPK juga memiliki golongan jabatan. Klasifikasi golongan PPPK telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri PAN-RB nomor 72 tahun 2020.
Golongan gaji PPPK terdiri dari 17 tingkatan yang dikategorikan berdasarkan jabatan dan jenjang pendidikan. Perbedaan pada jabatan dan tingkat pendidikan akan mempengaruhi besaran gaji dan tunjangan.
Semakin tinggi golongan, maka semakin besar pula gaji dan tunjangan yang akan diperoleh. Lantas, apakah PPPK bisa naik golongan seperti PNS? Simak penjelasannya dalam ulasan berikut.
Apakah PPPK Bisa Naik Golongan?
PPPK dan PNS merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di instansi atau lembaga pemerintahan. Meski sama-sama berstatus sebagai pegawai pemerintah, jenjang karier dan hak yang didapatkan berbeda. Contohnya soal kesempatan naik pangkat dan golongan.
PNS memiliki jenjang karier yang pasti dan berkesempatan untuk naik pangkat dan golongan setiap tahun. Sementara PPPK tidak bisa naik golongan karena terbatas pada masa kerja yang ditentukan oleh kontrak kerja.
Merujuk Permenpan-RB No 14 tahun 2023 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional, PPPK yang telah diangkat akan diberikan gaji berdasarkan golongan yang disesuaikan dengan jabatan dan tingkat pendidikan saat melamar.
Meski begitu, PPPK tetap akan mendapat kenaikan gaji berkala dan kenaikan gaji istimewa. Kenaikan gaji berkala PPPK diberikan dengan mempertimbangkan masa kerja golongan (MKG) dan kinerja setiap pegawai.
Sementara kenaikan gaji istimewa diberikan ketika pegawai memiliki kinerja yang baik selama dua tahun berturut-turut. Adapun bentuk gaji istimewa PPPK adalah kenaikan gaji berkala yang dimajukan waktunya.
Golongan Gaji PPPK
Ketentuan tentang golongan gaji PPPK telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020. Berikut rinciannya.
Gaji PPPK Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200
Gaji PPPK Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
Gaji PPPK Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
Gaji PPPK Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
Gaji PPPK Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
Gaji PPPK Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
Gaji PPPK Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900
Gaji PPPK Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
Gaji PPPK Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
Gaji PPPK Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000
Gaji PPPK Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
Gaji PPPK Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800
Gaji PPPK Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
Gaji PPPK Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
Gaji PPPK Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
Gaji PPPK Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
Gaji PPPK Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500
(GLW)
