Konten dari Pengguna

Apakah PPPK dapat Tunjangan Uang Pensiun? Ini Ketentuannya

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi pelantikan PPPK 2024. Foto: Annisa Thahira Madina/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pelantikan PPPK 2024. Foto: Annisa Thahira Madina/kumparan

Pendidikan dan pengembangan karier guru selalu menjadi topik menarik, terutama terkait dengan status kepegawaian mereka. Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah apakah PPPK dapat uang pensiun?

Pertanyaan ini kerap muncul karena PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) selalu dibandingkan dengan PNS (Pegawai Negeri Sipil).

Padahal, keduanya memiliki beberapa aspek yang cukup berbeda. Untuk tahu lebih lanjut mengenai tunjangan pensiun dari PPPK, simak penjelasannya di bawah ini.

Tunjangan Pensiun untuk PPPK

Ilustrasi pegawai PPPK. Foto: Shutterstock

Menurut Peraturan Pemerintah RI Nomor 49 Tahun 2018, PPPK merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang memenuhi syarat tertentu dan diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu, dengan tujuan melaksanakan tugas pemerintahan dan/atau menduduki jabatan pemerintahan.

Melalui penjelasan di atas, bisa disimpulkan bahwa PPPK bekerja berdasarkan perjanjian kerja dengan jangka waktu tertentu, berbeda dengan PNS yang merupakan pegawai tetap.

Sebelumnya, PPPK tidak mendapatkan tunjangan pensiun seperti PNS. Namun, kini PPPK disebut akan mendapatkan hak untuk memperoleh uang pensiun.

Hal ini sejalan dengan disahkannya UU ASN 2023 untuk menggantikan UU Nomor 5 tahun 2014. Dikutip melalui laman resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, pengesahan ini dilakukan pada Sidang Paripurna DPR RI.

Undang-Undang yang menggantikan UU Nomor 5 Tahun 2014 menetapkan pemerataan kesejahteraan bagi ASN, termasuk PNS dan PPPK, yang mencakup hak jaminan pensiun. Sehingga PPPK dapat memperoleh hak yang sama seperti PNS.

Pada UU ASN (Aparatur Sipil Negara) terbaru tertera hak serta kewajiban pegawai ASN meliputi PNS dan PPPK. PNS dan PPPK berhak untuk memperoleh pengakuan dan penghargaan baik secara materil maupun non-materil.

Terdapat 7 jenis komponen pengakuan dan penghargaan pegawai ASN, yakni sebagai berikut:

  1. Penghasilan

  2. Penghargaan bersifat motivasi

  3. Tunjangan serta fasilitas

  4. Jaminan sosial

  5. Lingkungan kerja

  6. Pengembangan diri

  7. Bantuan hukum

Besaran Uang Pensiun PPPK

Ilustrasi pensiunan PPPK. Foto: Shutterstock

Saat ini belum diketahui pasti mengenai berapa besaran uang pensiunan yang akan didapatkan oleh PPPK. Kepastian besaran uang pensiun masih akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang tengah dalam proses penyusunan.

Hal ini dibuktikan pada Pasal 22 Ayat 6 UU Nomor 20 Tahun 2023 yang berbunyi, “Ketentuan lebih lanjut mengenai jaminan pensiun dan jaminan hari tua bagi Pegawai ASN, seperti yang disebutkan pada ayat (1), diatur dalam Peraturan Pemerintah.”

Pembiayaan jaminan pensiun berasal dari pemerintah sebagai pemberi kerja dan kontribusi dari pegawai ASN. Gaji pensiunan untuk PNS dan PPPK dikelola oleh PT Taspen (Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri).

Gaji PPPK 2024

Ilustrasi gaji PPPK. Foto: Pixabay

Pemberian gaji pokok untuk PPPK diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024, yang merupakan perubahan dari Perpres Nomor 98 Tahun 2020 mengenai Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Besaran gaji PPPK ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja golongan (MKG) yang berkisar antara 0 hingga 33 tahun.

Berikut ini rincian gaji PPPK 2024:

  • Golongan 1: Rp 1.938.500 - Rp 2.900.900

  • Golongan 2: Rp 2.116.900 - Rp 3.071.200

  • Golongan 3: Rp 2.206.500 - Rp 3.201.200

  • Golongan 4: Rp 2.299.800 - Rp 3.336.600

  • Golongan 5: Rp 2.511.500 - Rp 4.189.900

  • Golongan 6: Rp 2.742.800 - Rp 4.367.100

  • Golongan 7: Rp 2.858.800 - Rp 4.551.800

  • Golongan 8: Rp 2.979.700 - Rp 4.744.400

  • Golongan 9: Rp 3.203.600 - Rp 5.261.500

  • Golongan 10: Rp 3.339.100 - Rp 5.484.000

  • Golongan 11: Rp 3.480.300 - Rp 5.716.000

  • Golongan 12: Rp 3.627.500 - Rp 5.957.800

  • Golongan 13: Rp 3.781.000 - Rp 6.209.800

  • Golongan 14: Rp 3.940.900 - Rp 6.472.500

  • Golongan 15: Rp 4.107.600 - Rp 6.746.200

  • Golongan 16: Rp 4.281.400 - Rp 7.031.600

  • Golongan 17: Rp 4.462.500 - Rp 7.329.000

Baca juga: Mu'ti Akan Temui Kapolri, Bahas Kasus Guru Honorer Diduga Aniaya Siswa di Konawe

(RK)