Konten dari Pengguna

Apakah PPPK Paruh Waktu Dapat Tunjangan? Ini Penjelasannya

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi tes PPPK. Foto: indrarf/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi tes PPPK. Foto: indrarf/Shutterstock

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu adalah pegawai pemerintah yang berasal dari tenaga non-ASN yang sebelumnya tidak berhasil lolos seleksi CPNS maupun PPPK. Jadi, nantinya mereka akan dialihkan menjadi PPPK Paruh Waktu.

Meskipun secara tugas mereka tetap menjalankan fungsi pemerintahan, status paruh waktu ini tentu berbeda dengan PPPK penuh waktu. Perbedaan tersebut terlihat pada hak-hak yang diterima, seperti besaran gaji dan tunjangannya.

Lantas, apakah PPPK paruh waktu mendapatkan tunjangan layaknya PPPK penuh waktu? Simak informasi lengkapnya berikut ini.

Apakah PPPK Paruh Waktu Dapat Tunjangan?

Ilustrasi tes PPPK. Foto: indrarf/Shutterstock

Berdasarkan Keputusan Menpan-RB Nomor 347 Tahun 2024, PPPK Paruh Waktu memiliki kewajiban kerja hanya 4 jam per hari. Hal ini berbeda dengan PPPK Penuh Waktu yang bekerja selama 8 jam sehari.

Meski jam kerjanya lebih singkat, PPPK Paruh Waktu tetap mendapatkan hak yang hampir setara dengan ASN penuh waktu. Mengutip laman Instagram resmi KemenPANRB, beberapa tunjangan yang diberikan antara lain:

  • Tunjangan Kinerja: PPPK paruh waktu tetap menerima tunjangan kinerja sesuai ketentuan yang berlaku.

  • Tunjangan Tambahan: Tetap tersedia tunjangan lain seperti tunjangan keluarga, pangan, dan jabatan sesuai peraturan yang berlaku.

  • THR dan Gaji ke-13: PPPK paruh waktu juga mendapatkan hak atas Tunjangan Hari Raya (THR) serta gaji ke-13. Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, Gaji ke-13 mencakup gaji pokok dan tunjangan-tunjangan yang relevan.

Selain tunjangan tersebut, PPPK Paruh Waktu juga tetap memperoleh fasilitas layaknya ASN, seperti perlindungan melalui BPJS, hak cuti, serta kesempatan perpanjangan kontrak.

Walaupun fasilitas yang diterima hampir sama, terdapat perbedaan utama pada sumber pendanaannya. Untuk PPPK penuh waktu, gaji dibebankan pada pos belanja pegawai, sedangkan bagi PPPK paruh waktu, anggarannya berasal dari pos belanja barang dan jasa.

Gaji PPPK Paruh Waktu

Ilustrasi pegawai PPPK. Foto: Shutter Stock

Berdasarkan Peraturan KemenPANRB Nomor 16 Tahun 2025, gaji PPPK Paruh Waktu minimal sama dengan gaji saat mereka masih berstatus sebagai pegawai non-ASN atau sesuai upah minimum yang berlaku di daerah masing-masing.

Dengan kata lain, besaran gaji PPPK Paruh Waktu tidak ditentukan secara seragam oleh pemerintah pusat, melainkan disesuaikan dengan kebijakan masing-masing instansi atau menggunakan Upah Minimum Provinsi (UMP) setempat.

Sebagai gambaran, berikut beberapa contoh UMP 2025 di beberapa wilayah.

  • DKI Jakarta: Rp 5.396.761

  • Jawa Barat: Rp 2.191.232

  • Jawa Timur: Rp 2.305.985

  • Sumatera Barat: Rp 2.994.193

  • Sulawesi Selatan: Rp 3.657.527

Jadi, besaran gaji PPPK paruh waktu 2025 bisa menyesuaikan upah minimum di daerah masing-masing.

Sementara itu, jika seorang PPPK Paruh Waktu diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu, sistem penggajian yang berlaku akan berbeda. Merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024, gaji pokok PPPK ditentukan berdasarkan golongan dan jenjang pendidikan sebagai berikut:

  • Golongan I (SD): Rp 1.938.500-Rp2.900.900

  • Golongan II: Rp 2.116.900-Rp3.071.200

  • Golongan III: Rp 2.206.500-Rp3.201.200

  • Golongan IV (SMP sederajat): Rp 2.299.800-Rp3.336.600

  • Golongan V (SMA sederajat): Rp 2.511.500-Rp4.189.900

  • Golongan VI (D2): Rp 2.742.800-Rp4.367.100

  • Golongan VII (D3): Rp 2.858.800-Rp4.551.100

  • Golongan VIII: Rp 2.979.700-Rp4.744.400

  • Golongan IX (S1/D4): Rp 3.203.600-Rp5.261.500

  • Golongan X (S2): Rp 3.339.600-Rp5.484.000

  • Golongan XI (S3): Rp 3.480.300-Rp5.716.000

  • Golongan XII: Rp 3.627.500-Rp5.957.800

  • Golongan XIII: Rp 3.781.000-Rp6.209.800

  • Golongan XIV: Rp 3.940.900-Rp6.472.500

  • Golongan XV: Rp 4.107.600-Rp6.746.200

  • Golongan XVI: Rp 4.281.400-Rp7.031.600

  • Golongan XVII: Rp 4.462.500-Rp7.329.900

Baca Juga: Syarat Pendaftaran PPPK Paruh Waktu 2025 beserta Tahapannya

(ANB)