Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
Konten dari Pengguna
Apakah Puasa Rajab Ada Dalilnya? Ini Penjelasannya
6 Januari 2025 9:00 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Bulan Rajab dipercaya sebagai salah satu bulan yang mulia. Umat Islam biasanya akan memperbanyak ibadah di bulan ini, salah satunya yaitu puasa. Namun, apakah puasa Rajab ada dalilnya?
ADVERTISEMENT
Puasa Rajab umumnya dilakukan sejak tanggal 1 berdasarkan kalender Hijriah. Jika dilihat dari penanggalan Masehi, 1 Rajab jatuh pada tanggal 1 Januari 2025.
Meski sudah umum dilakukan dan menjadi tradisi, puasa Rajab perlu diketahui dalilnya. Hal ini penting diketahui karena umat Islam dianjurkan untuk melakukan segala hal berdasarkan dengan dalilnya.
Apakah Puasa Rajab Ada Dalilnya?
Hingga saat ini, tidak ada dalil atau hadis yang secara eksplisit menyebutkan bahwa umat Islam dianjurkan untuk berpuasa di bulan Rajab. Namun, puasa di bulan ini tetap diperbolehkan dan hukumnya adalah sunah.
Dalam buku Kalender Ibadah Sepanjang Tahun yang ditulis oleh Ustaz Abdullah Faqih Ahmad Abdul Wahid dijelaskan bahwa ada sejumlah keutamaan yang bisa diperoleh jika seseorang berpuasa pada tanggal 1, 2, dan 3 Rajab.
ADVERTISEMENT
Meskipun demikian, tidak ada dalil yang menyebutkan bahwa puasa Rajab memiliki keutaman yang lebih dari bulan-bulan lainnya. Sebagian ulama menyarankan agar umat Islam tidak berpuasa secara khusus di bulan Rajab. Sebab, hal ini tidak ditemukan dalam sumber-sumber yang sahih.
Mereka berpendapat bahwa puasa khusus Rajab merupakan amalan yang tidak disyariatkan dan bisa jatuh ke dalam kategori bid'ah. Ulama-ulama ini lebih memilih agar umat Islam berfokus pada puasa-puasa sunah yang memang ada dalilnya, seperti puasa Senin-Kamis, puasa Arafah, atau puasa Daud.
Namun, ada juga sebagian ulama yang tidak melarang puasa di bulan Rajab asalkan dilakukan dengan niat puasa sunah yang tidak terkait dengan keyakinan khusus tentang keutamaan bulan Rajab.
ADVERTISEMENT
Mereka berpendapat bahwa ibadah puasa bisa dilakukan kapan saja, termasuk di bulan Rajab. Puasa Rajab tidak ada salahnya dikerjakan selama tidak ada keyakinan khusus yang menganggap bulan ini memiliki keutamaan lebih dari bulan-bulan lainnya.
Meski begitu, terdapat hadis yang menjelaskan bahwa Rasulullah saw pernah menyarankan puasa Rajab kepada salah satu sahabatnya yang bernama Al-Bahili. Berikut bunyi hadisnya:
عَنْ مُجِيبَةَ الْبَاهِلِيَّةِ عَنْ أَبِيهَا أَوْ عَمِّهَا أَنَّهُ أَتَى رَسُولَ الله صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثُمَّ انْطَلَقَ فَأَتَاهُ بَعْدَ سَنَةٍ وَقَدْ تَغَيَّرَتْ حَالُهُ وَهَيْئَتُهُ فَقَالَ يَا رَسُولَ الله أَمَا تَعْرِفُنِي قَالَ وَمَنْ أَنْتَ قَالَ أَنَا الْبَاهِلِيُّ الَّذِي جِئْتُكَ عَامَ الْأَوَّلِ قَالَ فَمَا غَيَّرَكَ وَقَدْ كُنْتَ حَسَنَ الْهَيْئَةِ قَالَ مَا أَكَلْتُ طَعَامًا إِلَّا بِلَيْلٍ مُنْذُ فَارَقْتُكَ فَقَالَ رَسُولُ الله صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِمَ عَذَّبْتَ نَفْسَكَ ثُمَّ قَالَ صُمْ شَهْرَ الصَّبْرِ وَيَوْمًا مِنْ كُلِّ شَهْرٍ قَالَ زِدْنِي فَإِنَّ بِي قُوَّةً قَالَ صُمْ يَوْمَيْنِ قَالَ زِدْنِي قَالَ صُمْ ثَلَاثَةَ أَيَّامٍ قَالَ زِدْنِي قَالَ صُمْ مِنْ الْحُرُمِ وَاتْرُكْ صُمْ مِنْ الْحُرُمِ وَاتْرُكْ صُمْ مِنْ الْحُرُمِ وَاتْرُكْ وَقَالَ بِأَصَابِعِهِ الثَّلَاثَةِ فَضَمَّهَا ثُمَّ أَرْسَلَهَا
ADVERTISEMENT
Artinya: "Dari Mujibah al-Bahiliyyah, dari bapaknya atau pamannya, bahwa ia mendatangi Nabi. Kemudian ia kembali lagi menemui Nabi satu tahun berikutnya sedangkan kondisi tubuhnya sudah berubah.
Ia berkata, 'Ya Rasul, apakah engkau mengenaliku?' Rasul menjawab, 'siapakah engkau?' Ia menjawab, 'Aku al-Bahili yang datang kepadamu pada satu tahun yang silam.' Nabi berkata, 'Apa yang membuat fisikmu berubah?'
Ia menjawab, 'Aku tidak makan kecuali di malam hari.' Nabi berkata, 'Berpuasalah di bulan sabar (Ramadhan) dan satu hari di setiap bulannya.' Kemudian Rasulullah saw menambahkan puasa di bulan Rajab dan bulan haram lainnya." (HR. Abu Daud)
(DR)