Apakah SPAN PTKIN Bisa Ditolak? Ini Ketentuan yang Berlaku

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Apakah SPAN PTKIN bisa ditolak? Pertanyaan ini kerap diajukan siswa yang mengikuti beberapa jenis seleksi masuk perguruan tinggi negeri.
SPAN PTKIN merupakan seleksi penerimaan mahasiswa baru di Perguruan Tinggi Keagaman Islam Negeri melalui jalur prestasi akademik. Seleksi dilakukan melalui perangkingan nilai rapor.
Siswa yang tidak lolos SPAN PTKIN dapat mengikuti seleksi masuk perguruan tinggi lainnya. Sementara siswa yang lolos SPAN PTKIN diwajibkan untuk melakukan daftar ulang.
Lantas, bagaimana jika siswa tidak melakukan daftar ulang lantaran diterima di perguruan tinggi lain? Apakah SPAN PTKIN bisa ditolak dan apa sanksinya? Simak informasinya dalam ulasan berikut.
Apakah SPAN PTKIN Bisa Ditolak?
Seperti diketahui, terdapat beberapa jalur masuk perguruan tinggi di Indonesia, di antaranya ada SNBP, SNBT, Jalur Mandiri PTN, SNMPN, UM PTKIN, hingga Sekolah Kedinasan.
Ketentuan SPAN PTKIN pada dasarnya tidak jauh berbeda dari SNBP PTN. Dikutip dari laman IAIN Pontianak, SPAN PTKIN juga menerapkan sistem blacklist sekolah jika peserta lolos seleksi tapi tidak melakukan daftar ulang.
Beberapa PTKIN juga menerapkan aturan blacklist peserta yang membuatnya tidak bisa mengikuti UM PTKIN maupun ujian mandiri PTKIN. Kebijakan tersebut dibuat agar siswa lebih bijak dalam mengikuti seleksi dan memilih perguruan tinggi yang benar-benar diminati saja.
Ketentuan dan Syarat Daftar SPAN PTKIN
Jika ingin mendaftar SPAN PTKIN, berikut ketentuan dan syarat pendaftaran yang harus dilengkapi.
Siswa MA/MAK/SMA/SMK/Pendidikan Diniyah Formal/Pendidikan Kesetaraan Pondok Pensantren Salafiyah/Mu'adalah Muallimin/Mua'dalah Salafiyah kelas terakhir pada tahun 2024.
Memiliki prestasi akademik dan memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh masing-masing Perguruan Tinggi.
Memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).
Memiliki nilai rapor Kelas X/Semester 1, Kelas X/Semester 2, Kelas XI/Semester 1, Kelas XI/Semester 2 dan Kelas XII/Semester 1 yang telah diisikan di PDSS dengan nilai di atas rata-rata.
Siswa yang berhak mengikuti seleksi adalah siswa yang didaftarkan oleh Kepala Satuan Pendidikan MA/MAK/SMA/SMK/Pendidikan Diniyah Formal/Pendidikan Kesetaraan Pondok Pensantren Salafiyah/Mu'adalah Muallimin/Mua'dalah Salafiyah masing-masing.
(GLW)
