Konten dari Pengguna

Apakah Suntik Membatalkan Puasa? Ini Penjelasannya

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi apakah suntik membatalkan puasa. Foto: Unsplash.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi apakah suntik membatalkan puasa. Foto: Unsplash.

Suntik atau injeksi merupakan salah satu tindakan medis yang bisa dilakukan kapan saja, tak terkecuali di bulan Ramadan. Prosedur ini kerap menimbulkan kekhawatiran di kalangan umat Islam terkait sah atau tidaknya puasa yang sedang dijalankan.

Rupanya, para ulama fiqih telah mengkajinya dengan matang dan menghasilkan beberapa pendapat yang berbeda. Lantas, apakah suntik membatalkan puasa? Temukan jawabannya dalam artikel berikut ini.

Apakah Suntik Membatalkan Puasa?

Ilustrasi apakah suntik membatalkan puasa. Foto: Unsplash.

Mengutip buku Fiqih Puasa (2024) oleh Hasyim Ritonga, ulama berbeda pendapat dalam menentukan hukum batal atau tidaknya puasa orang yang disuntik. Ada empat pendapat yang berkembang di kalangan ulama fiqih.

Pendapat pertama menyatakan bahwa suntik membatalkan puasa, baik dengan jarum yang ditancapkan di otot maupun urat nadi. Kelompok ini meyakini bahwa sesuatu yang dimasukkan akan sampai ke dalam tubuh. Pendapat tersebut dikemukakan oleh Syaikh Salim Said Bukair Baagistan, Syaikh Muhammad Awad Bawazir, dan Syaikh Muhammad Najib Al-Muti'i.

Pendapat kedua menyatakan sebaliknya, bahwa suntik tidak membatalkan puasa, baik di otot maupun urat nadi, karena masuknya zat ke dalam tubuh tidak melalui rongga dalam yang terbuka. Pendapat ini dikemukakan oleh Asy-Syaikh Al-Allamah Muhammad Bakhist Al-Muti'i, Syaikh Abdullah Awad Bukair, Syaikh Muhammad bin Salim Al-Baihani, Syaikh Muhammad Syaltut, dan Doktor Muhammad Hasan Hito.

Pendapat ketiga membedakannya berdasarkan lokasi suntikan. Suntik yang ditancapkan di urat nadi disebut membatalkan puasa, baik yang mengandung suplemen maupun obat. Kelompok ini meyakini bahwa zat tersebut dapat masuk melalui rongga badan yang terbuka.

Sementara suntik di otot tidak membatalkan puasa karena obat hanya meresap, sebagaimana halnya celak dan minyak. Pendapat ini dikemukakan oleh Al-Allamah Al-Habib Abdullah bin Mahfudz Al-Haddad dan dibenarkan oleh Al-Allamah Al-Habib Zain bin Ibarohim bin Sumaith.

Lalu, pendapat keempat membedakan hukumnya berdasarkan isi suntikan. Suntik yang berisi obat tidak membatalkan puasa, baik di otot maupun urat nadi. Adapun suntik yang berisi suplemen dinyatakan membatalkan puasa, baik di otot maupun urat nadi.

Hukum Infus Saat Puasa

Ilustrasi apakah suntik membatalkan puasa. Foto: Unsplash.

Mengutip dari buku Tirulah Puasa Nabi (2011) oleh Yusuf Qardhawi, adapun yang menjadi perdebatan di kalangan ulama kontemporer yaitu penggunaan suntikan lewat urat nadi berupa infus yang berfungsi sebagai pengganti makanan, seperti glukosa.

Sebagian ulama memandang infus membatalkan puasa karena membawa inti sari makanan langsung ke dalam darah. Namun sebagian ulama lain berpendapat infus tidak membatalkan puasa karena tidak sampai ke perut besar dan tidak melalui proses pencernaan sebagaimana mestinya.

Pendapat yang dianggap lebih kuat adalah bahwa infus tidak membatalkan puasa. Salah satu alasannya, orang yang diinfus tidak merasakan kenyang maupun hilangnya rasa dahaga, berbeda dengan orang yang makan dan minum secara normal.

Rasa segar yang kadang dirasakan setelah diinfus pun tidak cukup menjadi alasan batalnya puasa, karena hal serupa juga dirasakan oleh orang yang mandi air dingin saat berpuasa, sedangkan mandi tidak membatalkan puasa berdasarkan ijma' para ulama.

Di tengah arus informasi yang semakin cepat dan dinamika kehidupan yang terus bergerak, Ramadan menjadi momen untuk refleksi diri dan kembali pada nilai empati serta kepedulian. Sepanjang bulan suci ini, kumparan hadir dengan beragam program, liputan langsung, dan informasi relevan seputar Ramadan.

Cek informasi selengkapnya di kum.pr/ramadan2026

(FHK)

Baca juga: Apakah Boleh Puasa Setengah Hari karena Tidak Kuat? Ini Penjelasannya