Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
Konten dari Pengguna
Apakah Tapera Bisa Dicairkan? Ini Ketentuan dan Aturannya
29 Mei 2024 14:30 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Pemerintah mewajibkan pekerja mengikuti program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera ) dengan pembiayan 3% dari upah bulanan. Lantas, apakah Tapera bisa dicairkan?
ADVERTISEMENT
Tapera adalah penyimpanan yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu untuk pembiayaan perumahan. Peserta Tapera adalah seluruh pekerja berusia minimal 20 tahun yang mempunyai penghasilan di bawah atau setara dengan upah minimum.
Merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020, peserta Tapera mencakup PNS, TNI, Polri, pegawai swasta, hingga pekerja mandiri atau freelance. Mekanisme pembiayaan tabungan perumahan 0.5% ditanggung pemberi kerja dan 2,5% ditanggung pekerja.
Apakah Tapera Bisa Dicairkan?
Tabungan Perumahan Rakyat hanya bisa digunakan untuk pembiayaan perumahan. Berdasarkan Peraturan BP Tapera Nomor 4 Tahun 2021, dana simpanan beserta hasil pemupukannya juga bisa dicairkan.
Namun, pencairan dana hanya bisa dilakukan setelah masa kepesertaan berakhir. Berakhirnya masa kepesertaan Tapera dapat terjadi karena beberapa kondisi sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Apabila memenuhi salah satu dari kondisi di atas, peserta dapat mencairkan simpanan dana Tapera. Adapun pencairan dana dilakukan secara online melalui portal kepesertaan Tapera (Sitara).
Peserta yang ingin mengajukan pengembalian dana perlu mengisi formulir dan dokumen pengajuan pengembalian simpanan di Sitara terlebih dahulu. Setelah itu, BP Tapera akan melakukan verifikasi dan validasi dokumen peserta.
Jika data telah diverifikasi, dana simpanan akan dikirim ke rekening peserta melalui Taspen atau Bank BRI. Adapun jangka waktu pengembalian dana simpanan paling lambat 3 bulan sejak kepesertaan berakhir.
Cara Cek Saldo Tapera di SITARA
Sebelum mencairkan simpanan Tapera, peserta kini bisa mengecek saldo tabungan secara online melalui Sitara. Peserta hanya perlu membuat akun dan mengisi data diri sesuai Kartu Tanda Penduduk. Berikut tata cara mengecek saldo Tapera di Sitara.
ADVERTISEMENT
Itulah penjelasan tentang ketentuan pencairan dana Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Semoga informasinya bermanfaat!
(GLW)
Live Update