Konten dari Pengguna

Apakah THR Kena Pajak? Ini Aturan dan Cara Hitungnya

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

ยทwaktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi apakah THR kena pajak. Foto: Unsplash.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi apakah THR kena pajak. Foto: Unsplash.

Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan hak setiap pekerja yang wajib dibayarkan oleh pemberi kerja setiap menjelang hari raya Idulfitri. Pertanyaannya, apakah THR kena pajak atau tidak?

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21, THR termasuk objek pajak yang dikenakan pemotongan PPh 21. Untuk lebih jelasnya, simak informasi lengkapnya berikut ini!

Apakah THR Kena Pajak?

Ilustrasi apakah THR kena pajak. Foto: Unsplash.

Menurut PP No. 58 Tahun 2023, pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 berlaku atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang diterima Wajib Pajak orang pribadi. THR masuk dalam kategori tersebut karena merupakan penghasilan yang bersumber dari hubungan kerja.

THR tidak dihitung terpisah dalam penghitungan pajak. THR digabungkan bersama gaji dan penghasilan lain yang diterima dalam satu bulan, lalu dikenakan tarif efektif sesuai kategori status pajak pekerja.

Terdapat tiga kategori tarif efektif bulanan yang diatur dalam lampiran PP No. 58 Tahun 2023, yakni:

  • Kategori A: Berlaku untuk pekerja berstatus TK/0 (tidak kawin, tanpa tanggungan). Penghasilan bruto sampai dengan Rp 5.400.000 per bulan dikenakan tarif 0%.

  • Kategori B: Berlaku untuk pekerja berstatus K/0, K/1, K/2, atau K/3 (kawin atau memiliki tanggungan). Penghasilan bruto sampai dengan Rp 6.200.000 per bulan dikenakan tarif 0%.

  • Kategori C: Berlaku untuk PNS, TNI, Polri, dan pensiunannya. Penghasilan bruto sampai dengan Rp 6.600.000 per bulan dikenakan tarif 0%.

Cara Hitung PPh 21 pada Bulan Penerimaan THR

Ilustrasi apakah THR kena pajak. Foto: Unsplash.

Pemotongan PPh 21 atas THR dilakukan oleh pemberi kerja pada bulan THR diterima. Penghitungannya menggunakan tarif efektif bulanan yang diterapkan pada total penghasilan bruto bulan tersebut, yaitu jumlah gaji ditambah THR.

Sebagai contoh, karyawan berstatus TK/0 (Kategori A) menerima gaji Rp 10.000.000 dan THR Rp 10.000.000 di bulan Maret 2026. Jadi, penghasilan bruto bulan April adalah Rp 20.000.000.

Berdasarkan ketentuan lampiran Kategori A PP No. 58 Tahun 2023, penghasilan bruto di atas Rp 19.750.000 sampai dengan Rp 24.150.000 dikenakan tarif efektif sebesar 9%. Maka, PPh 21 yang dipotong pada bulan Maret adalah Rp 20.000.000 x 9% = Rp 1.800.000.

Sebagai perbandingan, pada bulan-bulan lain tanpa THR, penghasilan bruto hanya Rp 10.000.000. Karena itu, tarif efektif yang berlaku adalah 2%, sehingga PPh 21 yang dipotong hanya Rp 200.000 per bulan.

Pekerja berhak mendapatkan bukti potong PPh 21 dari pemberi kerja sebagai dokumen pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan orang pribadi.

(FHK)

Baca juga: THR Ojol 2026 dan Aturan Pencairannya yang Perlu Diketahui